Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Semua Utang Harus Dibayar Sebelum Meninggal?

Kompas.com, 11 September 2026, 18:13 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengembalikan utang merupakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam. Karena itu, muncul pertanyaan yang sering diajukan: benarkah semua utang harus dibayar sebelum seseorang meninggal dunia?

Jawabannya, Islam sangat menganjurkan setiap Muslim melunasi utangnya semasa hidup. Apabila seseorang meninggal masih memiliki utang, maka utang tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalannya sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.

Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih Rasulullah SAW sebagai bentuk penjagaan terhadap hak sesama manusia.

Utang Adalah Hak Sesama Manusia

Islam tidak mengharamkan utang, tetapi menekankan amanah dalam menunaikannya. Al-Qur'an memerintahkan agar utang dicatat, sementara hadis Rasulullah SAW mengingatkan bahwa utang tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan berusaha melunasi utangnya semasa hidup agar tidak meninggalkan beban bagi keluarga maupun hak yang belum ditunaikan kepada orang lain.

Baca juga: Doa agar Dimudahkan Segala Urusan dan Dijauhkan dari Utang, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya

Utang Adalah Amanah yang Wajib Ditunaikan

Islam memandang utang sebagai akad yang melahirkan hak dan kewajiban. Karena itu, orang yang berutang diperintahkan memiliki niat kuat untuk mengembalikannya serta tidak menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Allah SWT bahkan menurunkan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an yang mengatur tentang transaksi utang piutang, yakni Surah Al-Baqarah ayat 282. Ayat tersebut memerintahkan agar utang dicatat demi menjaga keadilan dan menghindari perselisihan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Yā ayyuhalladzīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musammā faktubūh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang berutang, tetapi mengajarkan tanggung jawab, keterbukaan, dan pencatatan yang jelas.

Mengapa Utang Harus Diselesaikan Sebelum Warisan?

Banyak orang mengira harta peninggalan langsung menjadi milik ahli waris ketika seseorang wafat. Padahal, Al-Qur'an menegaskan bahwa utang didahulukan sebelum pembagian warisan.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa Ayat 11:

مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَآ أَوْ دَيْنٍ

Min ba‘di waṣiyyatin yūṣī bihā au dain.

Artinya: “(Pembagian warisan dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.”

Frasa tersebut berulang dalam beberapa ayat waris di Surah An-Nisa. Para ulama menjelaskan bahwa urutannya ialah biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat yang sah, kemudian pembagian harta kepada ahli waris.

Dengan demikian, hak orang yang memberi pinjaman mendapat prioritas sebelum harta diwariskan.

Ruh Mukmin Tertahan Karena Utang

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai pentingnya melunasi utang. Dalam hadis sahih riwayat At-Tirmidzi disebutkan:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَىٰ عَنْهُ

Nafsul mu’mini mu‘allaqatun bidainihī ḥattā yuqḍā ‘anhu.

Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga utang itu dilunasi.” (Jami' at-Tirmidzi No. 1078)

Makna “tergantung” dijelaskan para ulama sebagai peringatan agar seorang Muslim tidak meremehkan kewajiban kepada sesama manusia. Hadis ini bukan berarti menutup pintu rahmat Allah, melainkan menegaskan pentingnya menyelesaikan hak orang lain.

Bagaimana Jika Belum Mampu Melunasi?

Islam juga memberikan perlindungan kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Orang yang tidak mampu bukan diperintahkan berputus asa, melainkan diberi kelonggaran hingga memiliki kemampuan membayar.

Dalam QS Al-Baqarah Ayat 280 tertulis: 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ

Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah.

Artinya: “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”

Ayat ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam. Di satu sisi, utang wajib dikembalikan; di sisi lain, pemberi utang dianjurkan memberi kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan.

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang?

Ahli waris tidak otomatis menanggung utang dengan harta pribadinya. Yang menjadi kewajiban adalah melunasi utang dari harta peninggalan almarhum apabila masih ada.

Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, para ulama menjelaskan bahwa ahli waris boleh melunasinya sebagai bentuk kebajikan (tabarru',) tetapi hal tersebut bukan kewajiban mutlak menggunakan harta pribadi mereka.

Karena itu, penting bagi seseorang untuk meninggalkan catatan utang yang jelas agar keluarga dapat menyelesaikan hak-hak tersebut secara tertib.

Baca juga: Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan

Cara Mempersiapkan Diri Sebelum Wafat

Rasulullah SAW mengajarkan agar seorang Muslim hidup dengan tanggung jawab, termasuk dalam urusan harta. Beberapa langkah yang dapat dilakukan ialah mencatat seluruh utang piutang, menyampaikan kepada keluarga apabila memiliki kewajiban yang belum selesai, mengutamakan pelunasan ketika memiliki kemampuan, serta menghindari menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Dengan cara tersebut, hak sesama manusia tetap terjaga dan tidak menimbulkan perselisihan setelah seseorang meninggal dunia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar