Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH Haji 2027 Gelombang 2: Cek Namamu!

Kompas.com, 11 September 2026, 13:38 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan daftar peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M Gelombang 2.

Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari rangkaian seleksi petugas haji yang dilaksanakan secara bertahap, objektif, dan transparan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa CAT Gelombang 2 diperuntukkan bagi pendaftar yang proses verifikasinya belum selesai pada Gelombang 1, serta untuk memenuhi kebutuhan peserta berdasarkan kriteria 3N.

Baca juga: 1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN

Proses Seleksi Gelombang Kedua

Puji menyatakan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya.

“Gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Masih terdapat pendaftar yang pada Gelombang 1 belum selesai diverifikasi. Setelah seluruh proses verifikasi dilanjutkan, peserta yang dinyatakan lolos verifikasi kemudian dilakukan scoring administrasi,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil scoring administrasi, peserta dengan peringkat terbaik akan ditetapkan sebagai peserta CAT dengan menggunakan prinsip 3N, yaitu jumlah peserta yang mengikuti tes sebanyak tiga kali jumlah calon petugas yang akan direkrut.

“Jadi tidak seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi otomatis mengikuti CAT. Setelah verifikasi, dilakukan scoring administrasi. Peserta dengan nilai terbaik kemudian diperingkat, dan yang mengikuti CAT adalah sebanyak tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut,” jelasnya.

Tujuan dan Integritas Seleksi

Menurut Puji, mekanisme tersebut diterapkan agar proses seleksi memiliki basis penilaian yang jelas, terukur, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pendaftar sesuai persyaratan dan hasil penilaian administrasi.

Kemenhaj mengarahkan seluruh proses seleksi untuk mendapatkan calon petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

“Proses seleksi kita laksanakan secara objektif dan transparan. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT Gelombang 2 agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini penting untuk mendapatkan calon petugas yang benar-benar siap menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah,” katanya.

Puji juga mengimbau seluruh peserta untuk mencermati informasi mengenai jadwal, tempat, dan ketentuan pelaksanaan CAT melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.

“Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman agar mempersiapkan diri dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. Informasi resmi mengenai proses seleksi akan disampaikan melalui media sosial dan kanal resmi Kemenhaj,” ujarnya.

Daftar peserta CAT PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Gelombang 2 telah dirilis melalui media sosial resmi Kemenhaj.

Peserta diminta mencermati daftar tersebut dan terus mengikuti informasi lanjutan mengenai pelaksanaan CAT.

Baca juga: Lebih dari 75.000 Orang Daftar Petugas Haji 2027, CAT Dibagi 2 Gelombang

Kemenhaj berharap seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.

“Bagi peserta yang nantinya terpilih, ada tanggung jawab besar yang menanti. Petugas haji mempunyai peran penting dalam memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang baik selama menjalankan ibadah haji. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus kita jalankan secara serius, objektif, dan akuntabel,” tutur Puji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Membiasakan Istighfar sebagai Bekal Menghadapi Kematian
Membiasakan Istighfar sebagai Bekal Menghadapi Kematian
Aktual
Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa
Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa
Aktual
Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya
Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya
Aktual
6 Amalan Selama November 2026, dari Puasa Sunah hingga Sedekah
6 Amalan Selama November 2026, dari Puasa Sunah hingga Sedekah
Aktual
Mengenal Generasi Aiwa, Keturunan Indonesia di Arab Saudi yang Bantu Layanan Haji
Mengenal Generasi Aiwa, Keturunan Indonesia di Arab Saudi yang Bantu Layanan Haji
Aktual
Danantara Beli Hotel di Mekkah, Apa Dampaknya bagi Biaya Haji?
Danantara Beli Hotel di Mekkah, Apa Dampaknya bagi Biaya Haji?
Aktual
Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Haji 2027, Ini Link Resmi Kemenhaj
Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Haji 2027, Ini Link Resmi Kemenhaj
Aktual
Hadiri Forum di Italia, Menag Dorong Bahasa Agama Jadi Instrumen Diplomasi Global
Hadiri Forum di Italia, Menag Dorong Bahasa Agama Jadi Instrumen Diplomasi Global
Aktual
Kisah Umair bin Wahb, dari Penentang Islam Menjadi Sahabat Nabi
Kisah Umair bin Wahb, dari Penentang Islam Menjadi Sahabat Nabi
Aktual
Dari Madinah ke Gaza, MUI Serukan Perdamaian Dunia di Italia
Dari Madinah ke Gaza, MUI Serukan Perdamaian Dunia di Italia
Aktual
3 Pertanyaan Munkar dan Nakir di Alam Kubur, Apa Jawabannya Menurut Hadis?
3 Pertanyaan Munkar dan Nakir di Alam Kubur, Apa Jawabannya Menurut Hadis?
Aktual
Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Aktual
7 Kebiasaan Sederhana yang Dicintai Allah, Jangan Disepelekan
7 Kebiasaan Sederhana yang Dicintai Allah, Jangan Disepelekan
Aktual
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar