Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027

Kompas.com, 29 Oktober 2026, 06:31 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan perluasan integrasi data pernikahan, perceraian, dan kependudukan pada 2027.

Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data keluarga sekaligus menutup celah kecurangan dalam pengajuan dan pencatatan pernikahan.

Integrasi tersebut mencakup Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Dukcapil, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, perluasan keterhubungan data antarlembaga menjadi bagian dari Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027.

“Tahun 2027 akan kita perluas: antara Kementerian Agama, Dukcapil, ditambah Badilag di Mahkamah Agung,” ujar Zayadi dikutip dari laman Kemenag, Kamis (29/10/2026).

Menurut Zayadi, integrasi tersebut diharapkan mempermudah penyesuaian dokumen kependudukan setelah pernikahan dan meningkatkan ketepatan data keluarga.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA) agar pelayanan berjalan lebih terpadu, transparan, dan efektif.

Jaga keamanan akun SIMKAH

Selain memperkuat keterhubungan data, Zayadi mengingatkan petugas KUA untuk menjaga keamanan sistem informasi.

Petugas diminta mengganti kata sandi SIMKAH secara berkala dan menjaga kerahasiaannya. Kedisiplinan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan akun maupun informasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Strategi teknis ini saya sampaikan agar peluang terjadinya fraud bisa kita eliminasi, kita mitigasi, dan kita tutup,” katanya.

Ia menekankan bahwa penguatan sistem perlu disertai integritas petugas agar upaya pencegahan kecurangan dalam layanan pernikahan dapat berjalan.

Dorong pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan

Dalam kesempatan yang sama, Zayadi mendorong peningkatan pencatatan pernikahan dan keikutsertaan calon pengantin dalam bimbingan perkawinan.

Menurut dia, jumlah peristiwa nikah pada 2026 menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, ia tidak menyebutkan angka penurunannya.

Zayadi meminta jajaran Kemenag, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), memperkuat edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).

Gerakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025.

Ia juga menilai perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan perlu direspons melalui edukasi yang tepat.

Menurutnya, pertimbangan karier, gaya hidup, dan kondisi ekonomi menjadi sejumlah faktor yang membuat sebagian orang menunda pernikahan.

“Jangan dianggap menakutkan, tetapi pastikan bahwa nikah adalah ibadah,” ujarnya.

Zayadi menambahkan, pembinaan keluarga perlu berlangsung secara berkelanjutan, mulai dari remaja usia sekolah, remaja usia nikah, calon pengantin, hingga pasangan setelah menikah.

Pendampingan setelah menikah antara lain mencakup literasi keuangan keluarga dan bimbingan untuk membangun relasi yang harmonis.

Sebanyak 2.194 kepala KUA diangkat

Dari sisi kelembagaan, Zayadi menyebut Kemenag telah melaksanakan tiga tahap pengangkatan kepala KUA sepanjang 2026.

Sebanyak 258 orang diangkat pada tahap pertama, 1.498 orang pada tahap kedua, dan 438 orang pada tahap ketiga. Dengan demikian, total kepala KUA yang diangkat mencapai 2.194 orang.

Kemenag juga memanfaatkan aplikasi SIP KUA untuk memetakan profil kepala KUA serta mengidentifikasi persoalan distribusi dan pemerataan penghulu maupun penyuluh agama.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian penempatan sumber daya manusia dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Zayadi menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan membutuhkan kerja sama antara jajaran pusat dan daerah.

“Kekuatan kita, sering kami sampaikan, ada pada kerja sama dan kolaborasi kita, tidak lagi bertumpu pada individu-individu atau pribadi-pribadi,” katanya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
3 Pertanyaan Munkar dan Nakir di Alam Kubur, Apa Jawabannya Menurut Hadis?
3 Pertanyaan Munkar dan Nakir di Alam Kubur, Apa Jawabannya Menurut Hadis?
Aktual
Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Cegah Kecurangan, Kemenag Hubungkan Data Nikah dan Cerai pada 2027
Aktual
7 Kebiasaan Sederhana yang Dicintai Allah, Jangan Disepelekan
7 Kebiasaan Sederhana yang Dicintai Allah, Jangan Disepelekan
Aktual
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Aktual
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
Aktual
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Aktual
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Doa dan Niat
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Aktual
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Aktual
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Aktual
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
Aktual
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar