Editor
KOMPAS.com — Pasangan yang telah berpisah dengan talak tiga tidak dapat langsung menikah kembali.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seorang perempuan dapat kembali menikah dengan mantan suami pertamanya.
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 230.
“Apabila talak tiga sudah benar-benar jatuh, maka alternatif yang diberikan oleh syariat untuk dapat kembali kepada suami pertamanya adalah harus melalui pernikahan dengan laki-laki lain dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya,” jelas Sunnatullah dikutip dari NU Online, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Ia menjelaskan, ayat tersebut menegaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga tidak halal dinikahi kembali oleh mantan suaminya sebelum menikah dengan laki-laki lain.
Apabila pernikahan kedua kemudian berakhir dan seluruh ketentuan terpenuhi, keduanya dapat menikah kembali jika merasa mampu menjalankan hukum-hukum Allah.
Merujuk kitab Matan Abi Syuja’ karya Syekh Abu Syuja’ al-Asfahani, Sunnatullah memaparkan lima ketentuan yang harus terpenuhi sebelum perempuan dapat menikah kembali dengan mantan suami pertama.
Ketentuan tersebut meliputi:
1. Masa iddah dari suami pertama telah selesai.
2. Perempuan menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah.
3. Terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan kedua.
4. Pernikahan kedua berakhir dengan perpisahan yang bersifat bain.
5. Masa iddah dari suami kedua telah selesai.
Menurut Sunnatullah, akad pernikahan kedua saja belum cukup untuk membuka kemungkinan menikah kembali dengan mantan suami pertama.
Ia merujuk penjelasan Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir yang menyebut perlunya hubungan suami istri dalam pernikahan kedua.
Setelah seluruh ketentuan terpenuhi, pasangan tersebut dapat menikah kembali melalui akad baru, bukan sekadar rujuk.
Baca juga: Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Sunnatullah juga membahas persoalan memilih laki-laki yang akan menjadi suami kedua dengan tujuan agar perempuan nantinya dapat kembali kepada suami pertama.
Dalam pembahasan fikih ini, dikenal istilah muhallil dan tahlil, yakni pernikahan yang berkaitan dengan terbukanya kemungkinan menikah kembali setelah talak tiga.
Menurut Sunnatullah, ulama membedakan antara niat tahlil dan persyaratan yang dinyatakan dalam akad pernikahan.
Merujuk Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ia menjelaskan bahwa ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menilai pernikahan dengan niat tahlil tanpa syarat dalam akad tetap sah. Namun, menurut ulama Syafi’iyah, pernikahan tersebut hukumnya makruh.
Dalam pendapat yang dikutip tersebut, niat semata tidak membatalkan akad apabila rukun dan syarat keabsahan pernikahan terpenuhi.
Karena itu, menurut Sunnatullah, inisiatif memilih calon suami kedua tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan akad dan terpenuhinya syarat-syarat pernikahan.
“Yang penting tidak disampaikan saat akad atau tidak menjadi syarat akad. Jika demikian, maka tidak sah,” jelasnya mengenai pensyaratan tahlil dalam akad menurut penjelasan yang ia paparkan.
Keabsahan akad dalam pendapat tersebut juga tidak berarti seluruh tahapan untuk menikah kembali dengan suami pertama otomatis terpenuhi. Pernikahan kedua harus memenuhi ketentuan hubungan suami istri, berakhirnya pernikahan, dan selesainya masa iddah.
Ketentuan mengenai talak tiga juga tercantum dalam Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal tersebut menyebut talak bain kubra sebagai talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.
Talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak memungkinkan pasangan langsung menikah kembali.
Pernikahan kembali dimungkinkan setelah mantan istri menikah dengan orang lain, kemudian terjadi perceraian setelah hubungan suami istri dan masa iddahnya selesai.
Sunnatullah menegaskan, apabila talak tiga telah benar-benar jatuh, pasangan tidak dapat melewati ketentuan tersebut hanya dengan mengadakan akad baru di antara mereka.
Pembahasan memilih muhallil yang ia paparkan merupakan penjelasan pendapat fikih Hanafiyah dan Syafi’iyah, termasuk penilaian makruh menurut Syafi’iyah serta batasan mengenai persyaratan dalam akad.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.