Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Siapkan Standar Harga Minimum Umrah Sekitar Rp27 Juta

Kompas.com, 30 September 2026, 11:41 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan standar harga minimum penyelenggaraan umrah untuk melindungi masyarakat dari penawaran murah yang berpotensi merugikan jemaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, menyebut besaran yang sedang dipertimbangkan sekitar Rp27 juta per orang. Perhitungannya mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, harga avtur, serta nilai tukar mata uang.

“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri,” ujar Fauzin dalam rilisnya, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?

Fauzin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran harga yang berada di bawah standar biaya penyelenggaraan.

“Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” katanya.

Standar harga tersebut masih berupa rencana regulasi. Dalam paparan itu, belum disebutkan waktu pemberlakuannya.

Kepastian layanan jemaah

Fauzin menekankan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi untuk menjamin layanan jemaah.

Kepastian tersebut mencakup keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi selama perjalanan ibadah.

“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujarnya.

Dalam paparan tersebut, jumlah jemaah umrah asal Indonesia disebut mencapai sekitar 200.000 orang setiap bulan.

Dengan asumsi biaya Rp30 juta per orang, nilai belanja perjalanan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun per bulan. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi biaya, bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi.

Besarnya jumlah jemaah dan dana perjalanan menjadi alasan pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan umrah.

Baca juga: Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah

Periksa izin dan rekam jejak travel

Fauzin mengimbau masyarakat memeriksa izin serta rekam jejak penyelenggara sebelum memilih paket umrah.

“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” katanya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan Kemenhaj untuk meminta informasi mengenai penyelenggara perjalanan.

Terkait umrah mandiri, Fauzin menyebut pengaturannya melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal delapan orang per kelompok.

Ia juga mengingatkan adanya pembatasan terhadap praktik pengoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan penyelenggara.

Pembimbing perlu menguasai fikih dan menjaga akhlak

Selain kepatuhan penyelenggara, Kemenhaj menyoroti kualitas pembimbing ibadah atau mutawif.

Fauzin menjelaskan, sertifikasi pembimbing haji dan umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih serta syariat Islam, tetapi juga sikap, perilaku, dan akhlak dalam mendampingi jemaah.

Menurutnya, perhatian tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan ibadah.

Prinsip itu ditujukan kepada pembimbing, jemaah, masyarakat, serta pelaku usaha perjalanan umrah agar pelayanan berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar