Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji

Kompas.com, 30 September 2026, 06:16 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji. BPKH juga siap menyediakan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah.

“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Rencana audit forensik tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (28/9/2026).

Baca juga: Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan

Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan audit.

BPKH Tegaskan Keuangan Haji Sudah Diaudit

BPKH menegaskan pengelolaan keuangan haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan.

Laporan keuangan BPKH secara rutin diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPKH menyebut laporan keuangannya hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. 

Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH.

Meski demikian, BPKH menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan tambahan untuk memperkuat tata kelola keuangan haji.

Fadlul mengatakan audit forensik perlu dilaksanakan dengan tata kelola pemeriksaan yang jelas, termasuk mandat dan kewenangan pemeriksa, independensi dan objektivitas, ruang lingkup serta metodologi yang terdokumentasi.

Selain itu, BPKH menilai perlu ada pengamanan dan jejak akses data, perlindungan terhadap kerahasiaan informasi, serta mekanisme pengendalian mutu dalam proses pemeriksaan.

Setiap temuan, kata Fadlul, juga harus didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri. Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.

BPKH Buka Ruang Perbaikan

BPKH juga menyatakan terbuka terhadap rekomendasi perbaikan yang didasarkan pada bukti, termasuk terkait pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.

Fadlul juga meminta penggunaan istilah dalam diskursus publik terkait pengelolaan keuangan haji dilakukan secara presisi.

“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jamaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.

Data Jamaah Akan Jadi Bagian Pemeriksaan

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman mengenai integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan keuangan haji.

Menurut Amri, pemeriksaan dapat dilakukan dengan merekonsiliasi sejumlah data, mulai dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jamaah yang berangkat.

Data tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah.

Komisi VIII Minta Audit Berdasarkan Urgensi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Namun, menurut Abidin, pemeriksaan perlu didasarkan pada fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.

Ia mengingatkan audit forensik perlu dilakukan berdasarkan urgensi dan kepentingan jamaah agar tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan ataupun membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.

Abidin juga meminta pemerintah menjelaskan kepada publik mengenai dasar pertimbangan dan urgensi audit forensik terhadap BPKH.

Baca juga: Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik

Menurut dia, pengawasan terhadap BPKH seharusnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, rencana audit forensik tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menghasilkan temuan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola, transparansi, pengawasan, dan perlindungan kepentingan jamaah haji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar