Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang

Kompas.com, 29 September 2026, 20:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jadwal libur Lebaran 2027 telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

Libur Idul Fitri 1448 Hijriah terdiri dari dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan serta Hari Suci Nyepi.

Susunan tersebut membuat libur Lebaran 2027 berpotensi menjadi rangkaian libur panjang hingga 10 hari.

Namun, jumlah hari libur yang dapat dinikmati setiap pekerja tetap bergantung pada ketentuan cuti bersama dan kebijakan tempat kerja masing-masing.

Baca juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027 Hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Kapan Libur Lebaran 2027?

Libur Lebaran 2027 yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri terdiri dari dua hari libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah dan tiga hari cuti bersama.

Libur nasional Idul Fitri jatuh pada:

  • Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada:

  • Selasa, 9 Maret 2027
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Dengan demikian, terdapat lima tanggal yang secara langsung menjadi bagian dari rangkaian libur Lebaran 2027, yakni 9-12 Maret dan 15 Maret 2027.

Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari

Rangkaian libur Lebaran 2027 berpotensi berlangsung hingga 10 hari apabila digabungkan dengan libur akhir pekan dan Hari Suci Nyepi.

Berikut susunan tanggalnya:

  1. Sabtu, 6 Maret: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret: cuti bersama Idul Fitri

Artinya, kalender menunjukkan rangkaian tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama tanpa jeda hari kerja pada 6-15 Maret 2027.

Meski demikian, rangkaian tersebut tidak otomatis menjadi jatah libur selama 10 hari bagi seluruh pekerja. Pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja.

Potensi libur panjang tersebut terjadi karena beberapa hari libur tersusun secara berurutan.

Rangkaian dimulai dengan akhir pekan pada 6-7 Maret, kemudian dilanjutkan Hari Suci Nyepi pada 8 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idul Fitri pada 9 Maret serta libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret.

Rangkaian tersebut berlanjut dengan cuti bersama pada 12 Maret, akhir pekan 13-14 Maret, dan kembali ditutup cuti bersama Idul Fitri pada 15 Maret.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Khusus ASN, ketentuan mengenai cuti bersama 2027 akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, meskipun kalender menunjukkan potensi rangkaian libur hingga 10 hari, jumlah hari yang dapat dinikmati setiap pekerja bisa berbeda sesuai status pekerjaan dan kebijakan tempat kerja.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

SKB tersebut menjadi acuan kalender hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Namun, penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Dengan demikian, jadwal dalam SKB dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, dan agenda keluarga. Untuk pelaksanaan hari raya, masyarakat tetap mengikuti penetapan resmi pemerintah.

Daftar Libur Nasional dan Cuti bersama 2027 

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal merahnya:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  • 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftar lengkapnya:

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan demikian, kalender 2027 memuat 26 hari libur, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Bagi masyarakat yang merencanakan mudik atau perjalanan saat Lebaran 2027, periode 6-15 Maret 2027 perlu diperhatikan karena tersusun dari akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.

Namun, jumlah hari libur yang benar-benar dapat dinikmati tetap mengikuti status pekerjaan serta ketentuan dan kebijakan cuti di masing-masing tempat kerja.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Aktual
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Aktual
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Aktual
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Aktual
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar