Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya

Kompas.com, 29 September 2026, 20:09 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sekitar 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro umrah yang terdata dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan, status tidak aktif tersebut antara lain disebabkan PPIU belum melakukan sertifikasi maupun masih dalam proses harmonisasi data.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, di antaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan

Tata Kelola Biro Umrah Dibersihkan

Atty mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah urusan haji dan umrah kini berada di bawah Kemenhaj.

Pembenahan dilakukan dengan menyesuaikan regulasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih relevan dengan perkembangan dan tantangan pelayanan ibadah umrah.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” kata Atty.

Menurut dia, persoalan tidak hanya berkaitan dengan status aktif atau tidak aktifnya PPIU. Kemenhaj juga menemukan adanya jamaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.

Dari data yang ada, hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah data jamaah secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok pengolah data tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif.

Kondisi ini, menurut Atty, menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam aspek kepatuhan dan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Ini menjadi tantangan kita ke depan, karena kepatuhan dan legalitas penyelenggara masih terbelah 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh,” ujarnya.

Kemenhaj Soroti Promosi Travel Umrah

Selain legalitas dan kepatuhan PPIU, Kemenhaj juga menyoroti kualitas pelayanan yang diterima jamaah umrah.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah rendahnya literasi sebagian masyarakat dalam memilih biro perjalanan umrah. Jamaah masih mudah tertarik dengan promosi instan melalui flyer maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas biro perjalanan tersebut.

Kondisi ini dapat menjadi celah bagi penyelenggara yang tidak memenuhi prosedur untuk mendapatkan calon jamaah.

Karena itu, Kemenhaj menilai penguatan pengawasan perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan literasi masyarakat sebelum memilih travel umrah.

Perizinan Biro Umrah Bakal Didigitalisasi

Untuk memperbaiki tata kelola, Kemenhaj juga menyiapkan pembaruan sistem perizinan biro umrah.

Atty mengatakan, proses perizinan selama ini masih membutuhkan dokumen fisik berupa rekomendasi dari kantor wilayah. Proses tersebut dinilai dapat memerlukan waktu cukup lama.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.

Baca juga: Terminal 4 Bandara Jeddah Beroperasi, Ini Dampaknya bagi Haji dan Umrah

Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien. Di sisi lain, pengawasan berbasis data juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak biro perjalanan umrah yang beroperasi di luar prosedur.

Kemenhaj optimistis pembaruan sistem perizinan dan penguatan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan PPIU sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Aktual
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Aktual
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Aktual
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Aktual
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Aktual
Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar