Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup

Kompas.com, 18 September 2026, 08:02 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Anissa Ahmada Travel Indo di Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Sidak dilakukan menyusul persoalan pemberangkatan dan kepulangan jemaah umrah yang dikoordinasikan oleh travel tersebut.

Saat tiba di lokasi, kantor Anissa Ahmada Travel Indo ditemukan dalam kondisi tertutup dan terkunci. Pada kantor tersebut terdapat keterangan bahwa aktivitas travel sedang tidak berjalan sementara.

Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, persoalan tersebut berdampak terhadap sejumlah calon jemaah umrah, termasuk sekitar 200 jemaah yang dikoordinasikan oleh KBIHU Muslimat Jombang.

Baca juga: Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh

Sebagian jemaah dilaporkan mengalami penundaan keberangkatan. Selain itu, terdapat jemaah yang menghadapi kendala tiket kepulangan sehingga harus mengeluarkan biaya sendiri.

"Ini tentu sangat merugikan jemaah. Kami sudah meminta jajaran untuk mengusut lebih dalam tentang travel Anissa Ahmada ini," ujar Irfan dalam keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah, Kamis (17/9/2026).

Akses Siskopatuh Ditutup

Sebagai langkah awal pendalaman, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menutup akses pendaftaran Anissa Ahmada Travel Indo pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Menurut Irfan, penutupan akses tersebut dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait status izin travel.

"Ini bagian dari proses pendalaman sebelum keputusan pencabutan izin ditetapkan secara resmi," kata dia.

Kemenhaj saat ini menelusuri kondisi travel, jumlah jemaah yang terdampak, serta kemungkinan pengembalian dana milik calon jemaah.

Irfan menyebut hampir 4.000 calon jemaah tercatat pada travel tersebut.

Jika menggunakan asumsi rata-rata setoran Rp30 juta per calon jemaah, maka nilai dana yang perlu dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp120 miliar.

Namun, Irfan menegaskan angka tersebut masih merupakan estimasi dan bukan hasil audit mengenai total kerugian.

Kemenhaj Upayakan Dana Jemaah Kembali

Kemenhaj, kata Irfan, berupaya agar dana yang telah disetorkan masyarakat kepada travel dapat dikembalikan.

"Kami berusaha keras agar dana umat yang sudah diserahkan kepada travel bisa dikembalikan. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme pengawasan dana calon jemaah umrah. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat apabila keberangkatan umrah tidak terlaksana.

"Kami sedang mencari pola bagaimana memberikan kepastian keamanan dana bagi para calon jemaah travel ini. Kalau tidak berangkat, kita bisa kembalikan," kata Irfan.

Selain melakukan pendalaman internal, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.

Masyarakat Diminta Cermat Pilih Travel Umrah

Irfan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

Calon jemaah diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau janji keberangkatan dalam waktu singkat tanpa memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Jangan sampai muncul lagi Hanania yang lain, muncul lagi Anissa Ahmada yang lain dengan nama berbeda," tegas Irfan.

Baca juga: Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga

Kemenhaj mengimbau calon jemaah memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi serta memeriksa informasi penyelenggara melalui kanal pemerintah sebelum melakukan pembayaran.

Dengan penutupan akses Siskopatuh, proses terhadap Anissa Ahmada Travel Indo kini masih dalam tahap pendalaman. Keputusan mengenai sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin, akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar