Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI

Kompas.com, 24 September 2026, 17:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kafilah Jawa Tengah (Jateng) meraih 36 gelar juara dalam berbagai cabang dan golongan pada MTQ Nasional XXXI 2026.

Prestasi tersebut mengantarkan kafilah Jateng menempati posisi kedua setelah sebelumnya berada di peringkat 16 pada ajang serupa.

Dilansir dari Antara, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng memberikan apresiasi kepada para anggota kafilah yang berhasil meraih juara dalam MTQ Nasional XXXI.

Baca juga: Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir

Kafilah Jateng Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI

Ahmad Luthfi mengatakan, kafilah Jateng mengoleksi 36 gelar juara dari berbagai cabang dan golongan pada MTQ Nasional XXXI.

Rinciannya, kafilah Jateng meraih delapan gelar terbaik pertama, tujuh terbaik kedua, 15 terbaik ketiga, dua juara harapan pertama, dua juara harapan kedua, dan dua juara harapan ketiga.

Baca juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027

Capaian tersebut membawa Jateng menempati posisi kedua pada MTQ Nasional XXXI. Posisi itu meningkat jauh dibandingkan ajang serupa sebelumnya ketika kafilah Jateng berada di peringkat 16.

"Saya sendiri bersyukur menjadi saksi sejarah bahwa MTQ pernah berkibar di Jawa Tengah," kata Luthfi.

Juara MTQ Nasional Dapat Bonus hingga Hadiah Umrah

Pemprov Jateng memberikan apresiasi kepada anggota kafilah yang meraih juara berupa uang pembinaan hingga hadiah umrah.

Juara pertama mendapatkan uang pembinaan Rp 50 juta serta hadiah umrah senilai Rp50 juta. Sementara itu, juara kedua memperoleh uang pembinaan Rp 40 juta dan juara ketiga Rp 30 juta.

Adapun juara harapan pertama mendapatkan Rp 20 juta, juara harapan kedua Rp 15 juta, dan juara harapan ketiga Rp 10 juta.

Selain apresiasi dari Pemprov Jateng, Baznas Jateng turut memberikan bonus tambahan senilai Rp 282 juta kepada kafilah Jateng.

Apresiasi juga diberikan kepada peserta yang belum berhasil meraih gelar juara pada MTQ Nasional XXXI.

Muhammad Abdul Faqih Juara Pertama Tafsir Bahasa Indonesia

Salah satu penerima apresiasi adalah Muhammad Abdul Faqih dari Kota Semarang yang meraih terbaik pertama cabang Tafsir Bahasa Indonesia pada MTQ Nasional XXXI.

Penghargaan tersebut terasa istimewa bagi Faqih karena MTQ Nasional XXXI menjadi kesempatan terakhirnya mengikuti kompetisi sebagai peserta.

Faqih sebelumnya juga pernah mewakili Jateng pada MTQ tingkat nasional. Saat itu, ia mengikuti cabang hafalan 30 juz dan berhasil meraih juara pertama nasional.

Pada MTQ Nasional XXXI, Faqih mencoba cabang berbeda dengan mengikuti Tafsir Bahasa Indonesia. Ia kembali berhasil meraih posisi tertinggi dan membawa pulang gelar terbaik pertama.

"Alhamdulillah sangat bersyukur kali ini saya pindah cabang ke cabang tafsir dan alhamdulillah diberi penghargaan juara satu," katanya.

Menurut dia, tambahan hadiah umrah bagi juara pertama menjadi bentuk perhatian yang membuatnya semakin termotivasi untuk terus mendalami Al Quran.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Aktual
Arab Saudi Buka Jalan Baru di Mekah, Bisa Pangkas Waktu Tempuh hingga 90 Persen
Arab Saudi Buka Jalan Baru di Mekah, Bisa Pangkas Waktu Tempuh hingga 90 Persen
Aktual
Cara Taubat agar Diterima Allah SWT, Ini 3 Syarat Taubatan Nasuha
Cara Taubat agar Diterima Allah SWT, Ini 3 Syarat Taubatan Nasuha
Aktual
Bedah Kitab Nashaihul Ibad, Ketua MUI Bidang Fatwa Ingatkan Pentingnya Adab Sebelum Ilmu
Bedah Kitab Nashaihul Ibad, Ketua MUI Bidang Fatwa Ingatkan Pentingnya Adab Sebelum Ilmu
Aktual
Cholil Nafis: Berbuat Baik Harus karena Allah, Bukan Berharap Balasan Manusia
Cholil Nafis: Berbuat Baik Harus karena Allah, Bukan Berharap Balasan Manusia
Aktual
Delegasi Brasil Usulkan Jakarta Jadi Pusat Global Imam Perdamaian, Sekretariat di Masjid Istiqlal
Delegasi Brasil Usulkan Jakarta Jadi Pusat Global Imam Perdamaian, Sekretariat di Masjid Istiqlal
Aktual
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Aktual
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar