Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025

Kompas.com, 24 September 2026, 16:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 43.741.949 mustahik terjangkau melalui pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat sepanjang 2025.

Bantuan zakat tersebut disalurkan dalam lima bidang, yakni kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta dakwah dan advokasi.

“Data tersebut menunjukkan luasnya peran zakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir dari Antara.

Zakat 2025 Menjangkau 43,7 Juta Mustahik

Waryono mengatakan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sepanjang 2025 telah menjangkau 43.741.949 mustahik melalui lima bidang.

Bidang kemanusiaan menjadi penerima manfaat terbesar dengan 25.429.168 mustahik. Berikutnya, dakwah dan advokasi menjangkau 11.807.877 mustahik, pendidikan 2.870.976 mustahik, kesehatan 2.272.029 mustahik, serta ekonomi 1.361.899 mustahik.

Menurut Waryono, besarnya jumlah penerima manfaat menunjukkan luasnya peran zakat dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kemenag Dorong Zakat Tingkatkan Kemandirian Mustahik

Waryono menilai pengelolaan zakat masih dapat dikembangkan agar manfaatnya tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar. Zakat juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan kemandirian mustahik.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011, pendayagunaan zakat diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan manfaat zakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan.

Zakat juga dapat diarahkan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.

“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya berapa banyak yang kita salurkan, tetapi sejauh mana manfaat itu mengubah kehidupan mustahik. Kita ingin zakat hadir untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kualitas umat, membuka peluang usaha, dan pada akhirnya memperkuat kemandirian masyarakat,” kata Waryono.

Kemenag Catat 458.500 Lokasi Tanah Wakaf

Selain zakat, Waryono menyebut potensi besar juga terdapat pada sektor wakaf. Pada 2025, terdapat 458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia.

Pemanfaatan tanah wakaf tersebut mencakup masjid sebesar 43,51 persen, mushala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, pesantren 4,10 persen, makam 4,35 persen, serta sosial-ekonomi-produktif 9,37 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar aset wakaf telah dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan keagamaan. Namun, masih terdapat ruang untuk mengembangkan pemanfaatan wakaf bagi kegiatan sosial dan ekonomi produktif.

Zakat dan Wakaf Didorong Jadi Penggerak Pemberdayaan

Kementerian Agama mendorong potensi zakat dan wakaf diintegrasikan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Waryono, besarnya cakupan penerima manfaat zakat dan luasnya aset wakaf merupakan kekuatan yang dapat dikonsolidasikan. Zakat dan wakaf memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

“Zakat dan wakaf memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Zakat memberdayakan manusia, sementara wakaf membangun dan menjaga aset. Ketika keduanya dipertemukan dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat membangun ekosistem kesejahteraan umat yang manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Waryono.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Aktual
Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Aktual
Kemenag Kaji Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Berjenjang hingga Tingkat KUA
Kemenag Kaji Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Berjenjang hingga Tingkat KUA
Aktual
Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri
Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri
Aktual
Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI
Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI
Aktual
Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Aktual
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Korban Bencana Berjuang Sendiri
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Korban Bencana Berjuang Sendiri
Aktual
Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Aktual
Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Aktual
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al-Madani Wafat, Pernah Menangis Saat Azan di Depan Ka'bah
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al-Madani Wafat, Pernah Menangis Saat Azan di Depan Ka'bah
Aktual
Empati Jadi Bekal Pemimpin, Gita Wirjawan: Jangan Remehkan Kekuatannya
Empati Jadi Bekal Pemimpin, Gita Wirjawan: Jangan Remehkan Kekuatannya
Aktual
Jadwal Sholat Kota Denpasar September 2026, Lengkap dari Kemenag
Jadwal Sholat Kota Denpasar September 2026, Lengkap dari Kemenag
Aktual
Zakat Jangkau 43,7 Juta Mustahik, Bagaimana Bantuan Bisa Membuka Peluang Usaha?
Zakat Jangkau 43,7 Juta Mustahik, Bagaimana Bantuan Bisa Membuka Peluang Usaha?
Aktual
GP Ansor Bentuk Satgas Aksi Kemanusiaan 2026, Bersih-bersih Sungai hingga Tangani Bencana
GP Ansor Bentuk Satgas Aksi Kemanusiaan 2026, Bersih-bersih Sungai hingga Tangani Bencana
Aktual
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar