Editor
KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri halal Indonesia memiliki dua kekuatan utama, yakni pasar domestik yang besar dan basis industri yang telah berkembang.
Konsumsi rumah tangga masyarakat Muslim pada semester I 2026 diperkirakan mencapai Rp5.974,9 triliun.
Baca juga: Pasar Halal Global Diproyeksi Capai 3,56 Triliun Dollar AS, Anak Muda RI Punya Peluang
"Memiliki dua pendekatan kekuatan, yaitu pasar domestik yang besar, yang kedua ini juga menjadi keunggulan kita bahwa basis industri kita sudah kuat, dan sudah berkembang" kata Menperin dalam acara Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (24/9/2026), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Agus, besarnya basis konsumen Muslim menjadi salah satu modal bagi Indonesia untuk mengembangkan industri halal sekaligus memperkuat posisi di pasar global.
Baca juga: Pemerintah Percepat Kesiapan Sertifikasi Wajib Halal untuk Beri Kepastikan bagi Konsumen
Selain pasar domestik, industri halal Indonesia juga telah memasuki pasar internasional.
Ekspor produk industri halal Indonesia tercatat sekitar 35,72 miliar dolar AS, sedangkan impor mencapai sekitar 17,47 miliar dolar AS.
Kontribusi industri halal terhadap Industri Pengolahan Non-Migas (IPNM) mencapai Rp1.102 triliun atau sekitar 50,55 persen dari total IPNM.
Menperin menilai capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi industri halal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri nasional.
"Potensi ini yang ingin memanfaatkan bukan hanya Indonesia, negara-negara lain juga. Makanya saya sampaikan, ini perang ekonomi yang harus kita menangkan, perang dagang yang harus kita menangkan," kata Menperin,
Agus mengatakan pengembangan industri halal perlu diiringi kesiapan menghadapi perluasan implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Ia menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal telah berjalan sejak 2024 untuk sejumlah produk pada usaha menengah dan besar. Selanjutnya, mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya akan memperluas cakupan produk dan pelaku usaha.
Perluasan kewajiban tersebut dinilai menghadirkan sejumlah tantangan bagi industri halal di Indonesia.
Tantangan pertama berkaitan dengan kesiapan bahan baku dan rantai pasok. Ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus memenuhi persyaratan halal.
Selain bahan, integritas proses produksi dan fasilitas industri juga perlu dijaga pada seluruh tahapan. Hal tersebut mencakup proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.
Kepatuhan juga perlu dijaga ketika terjadi perubahan bahan, pemasok, maupun proses produksi.
Tantangan lainnya adalah kapasitas ekosistem sertifikasi halal. Perluasan cakupan produk wajib halal akan meningkatkan kebutuhan terhadap layanan sertifikasi, pemeriksaan, dan pengujian.
Karena itu, kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor, laboratorium, serta sumber daya manusia perlu terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.