Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI

Kompas.com, 24 September 2026, 19:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri halal Indonesia memiliki dua kekuatan utama, yakni pasar domestik yang besar dan basis industri yang telah berkembang.

Konsumsi rumah tangga masyarakat Muslim pada semester I 2026 diperkirakan mencapai Rp5.974,9 triliun.

Baca juga: Pasar Halal Global Diproyeksi Capai 3,56 Triliun Dollar AS, Anak Muda RI Punya Peluang

"Memiliki dua pendekatan kekuatan, yaitu pasar domestik yang besar, yang kedua ini juga menjadi keunggulan kita bahwa basis industri kita sudah kuat, dan sudah berkembang" kata Menperin dalam acara Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (24/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Menurut Agus, besarnya basis konsumen Muslim menjadi salah satu modal bagi Indonesia untuk mengembangkan industri halal sekaligus memperkuat posisi di pasar global.

Baca juga: Pemerintah Percepat Kesiapan Sertifikasi Wajib Halal untuk Beri Kepastikan bagi Konsumen

Industri Halal Indonesia Merambah Pasar Internasional

Selain pasar domestik, industri halal Indonesia juga telah memasuki pasar internasional.

Ekspor produk industri halal Indonesia tercatat sekitar 35,72 miliar dolar AS, sedangkan impor mencapai sekitar 17,47 miliar dolar AS.

Kontribusi industri halal terhadap Industri Pengolahan Non-Migas (IPNM) mencapai Rp1.102 triliun atau sekitar 50,55 persen dari total IPNM.

Menperin menilai capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi industri halal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri nasional.

"Potensi ini yang ingin memanfaatkan bukan hanya Indonesia, negara-negara lain juga. Makanya saya sampaikan, ini perang ekonomi yang harus kita menangkan, perang dagang yang harus kita menangkan," kata Menperin,

Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Diperluas

Agus mengatakan pengembangan industri halal perlu diiringi kesiapan menghadapi perluasan implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Ia menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal telah berjalan sejak 2024 untuk sejumlah produk pada usaha menengah dan besar. Selanjutnya, mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya akan memperluas cakupan produk dan pelaku usaha.

Perluasan kewajiban tersebut dinilai menghadirkan sejumlah tantangan bagi industri halal di Indonesia.

Tantangan Bahan Baku dan Rantai Pasok Halal

Tantangan pertama berkaitan dengan kesiapan bahan baku dan rantai pasok. Ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus memenuhi persyaratan halal.

Selain bahan, integritas proses produksi dan fasilitas industri juga perlu dijaga pada seluruh tahapan. Hal tersebut mencakup proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi.

Kepatuhan juga perlu dijaga ketika terjadi perubahan bahan, pemasok, maupun proses produksi.

Kapasitas Sertifikasi Halal Perlu Diperkuat

Tantangan lainnya adalah kapasitas ekosistem sertifikasi halal. Perluasan cakupan produk wajib halal akan meningkatkan kebutuhan terhadap layanan sertifikasi, pemeriksaan, dan pengujian.

Karena itu, kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor, laboratorium, serta sumber daya manusia perlu terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Menko Airlangga: Ekonomi Syariah Perlu Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Aktual
Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Aktual
Kemenag Kaji Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Berjenjang hingga Tingkat KUA
Kemenag Kaji Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Berjenjang hingga Tingkat KUA
Aktual
Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri
Wamenag Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Singgung Perlindungan Korban dan Keamanan Santri
Aktual
Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI
Kafilah Jateng Dapat Bonus Uang Pembinaan hingga Umrah Setelah Raih 36 Gelar di MTQ Nasional XXXI
Aktual
Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025
Aktual
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Korban Bencana Berjuang Sendiri
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Korban Bencana Berjuang Sendiri
Aktual
Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam
Aktual
Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh
Aktual
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al-Madani Wafat, Pernah Menangis Saat Azan di Depan Ka'bah
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al-Madani Wafat, Pernah Menangis Saat Azan di Depan Ka'bah
Aktual
Empati Jadi Bekal Pemimpin, Gita Wirjawan: Jangan Remehkan Kekuatannya
Empati Jadi Bekal Pemimpin, Gita Wirjawan: Jangan Remehkan Kekuatannya
Aktual
Jadwal Sholat Kota Denpasar September 2026, Lengkap dari Kemenag
Jadwal Sholat Kota Denpasar September 2026, Lengkap dari Kemenag
Aktual
Zakat Jangkau 43,7 Juta Mustahik, Bagaimana Bantuan Bisa Membuka Peluang Usaha?
Zakat Jangkau 43,7 Juta Mustahik, Bagaimana Bantuan Bisa Membuka Peluang Usaha?
Aktual
GP Ansor Bentuk Satgas Aksi Kemanusiaan 2026, Bersih-bersih Sungai hingga Tangani Bencana
GP Ansor Bentuk Satgas Aksi Kemanusiaan 2026, Bersih-bersih Sungai hingga Tangani Bencana
Aktual
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar