Penulis
KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji. BPKH juga siap menyediakan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rencana audit forensik tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (28/9/2026).
Baca juga: Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan audit.
BPKH menegaskan pengelolaan keuangan haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan.
Laporan keuangan BPKH secara rutin diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPKH menyebut laporan keuangannya hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut.
Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH.
Meski demikian, BPKH menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan tambahan untuk memperkuat tata kelola keuangan haji.
Fadlul mengatakan audit forensik perlu dilaksanakan dengan tata kelola pemeriksaan yang jelas, termasuk mandat dan kewenangan pemeriksa, independensi dan objektivitas, ruang lingkup serta metodologi yang terdokumentasi.
Selain itu, BPKH menilai perlu ada pengamanan dan jejak akses data, perlindungan terhadap kerahasiaan informasi, serta mekanisme pengendalian mutu dalam proses pemeriksaan.
Setiap temuan, kata Fadlul, juga harus didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri. Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.
BPKH juga menyatakan terbuka terhadap rekomendasi perbaikan yang didasarkan pada bukti, termasuk terkait pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.
Fadlul juga meminta penggunaan istilah dalam diskursus publik terkait pengelolaan keuangan haji dilakukan secara presisi.
“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jamaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman mengenai integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan keuangan haji.
Menurut Amri, pemeriksaan dapat dilakukan dengan merekonsiliasi sejumlah data, mulai dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jamaah yang berangkat.
Data tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menolak rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Namun, menurut Abidin, pemeriksaan perlu didasarkan pada fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.
Ia mengingatkan audit forensik perlu dilakukan berdasarkan urgensi dan kepentingan jamaah agar tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan ataupun membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.
Abidin juga meminta pemerintah menjelaskan kepada publik mengenai dasar pertimbangan dan urgensi audit forensik terhadap BPKH.
Baca juga: Prabowo Minta Biaya Haji Tak Memberatkan, Keuangan Haji Bakal Diaudit Forensik
Menurut dia, pengawasan terhadap BPKH seharusnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, rencana audit forensik tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menghasilkan temuan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola, transparansi, pengawasan, dan perlindungan kepentingan jamaah haji.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.