Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah

Kompas.com, 30 September 2026, 07:15 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan akan menyerahkan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kepada kepolisian apabila tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan, pelindungan hak jemaah menjadi salah satu tujuan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad dikutip dari laman Kemenhaj, Rabu (30/9/2026). 

Baca juga: Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota

Ahmad menjelaskan, penanganan pengaduan dilakukan antara lain melalui edukasi dan mediasi dengan mempertemukan jemaah serta pihak penyelenggara perjalanan.

Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan dan persoalan tidak dapat ditangani kementerian, pengaduan diteruskan kepada kepolisian.

“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” katanya.

Pengaduan terkait perjalanan haji dan umrah

Ahmad memaparkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dihimpun kementerian. Pada 2023, tercatat sekitar 400 pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.

Sementara itu, hingga September 2026, tercatat 189 pengaduan. Dalam paparan tersebut, sebanyak 74 pengaduan berkaitan dengan haji dan 93 pengaduan berkaitan dengan umrah.

Menurut Ahmad, modus yang dilaporkan antara lain dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah.

Pengawasan terhadap penyelenggara tidak hanya mencakup keberangkatan dan kepulangan jemaah, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan serta mutu layanan yang diberikan.

Baca juga: BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji

Penguatan pengawasan umrah

Ahmad juga menyoroti kebutuhan penguatan anggaran dan infrastruktur pengawasan di bawah struktur Kemenhaj.

Menurutnya, jumlah jemaah umrah mencapai sekitar dua juta hingga tiga juta orang setiap tahun, jauh lebih besar dibandingkan kuota haji reguler yang berkisar 200.000 jemaah.

Besarnya jumlah jemaah tersebut, kata Ahmad, perlu diimbangi dengan dukungan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Kemenhaj mengimbau masyarakat memeriksa legalitas PPIU maupun PIHK sebelum mendaftar perjalanan ibadah.

Langkah itu diperlukan untuk mengurangi risiko penipuan dan melindungi hak jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?
Kemenhaj Sebut Asrama Haji “Raksasa yang Tertidur”, Apa Maksudnya?
Aktual
UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
UIN Sunan Kalijaga Kini Selevel UGM, Tembus 1.000 Kampus Terbaik Dunia
Aktual
Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Mengambil Barang Saat Masih Kecil, Apakah Tetap Wajib Mengembalikannya?
Aktual
PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
PPJI: Sekitar 85 Persen Anggota Bersertifikat Halal, Apa Tantangannya?
Aktual
Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Kemenhaj Catat 189 Pengaduan, Ada Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umrah
Aktual
Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Aktual
BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
Aktual
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu: Arab dan Artinya
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Allahummaghfirlahu Warhamhu: Arab dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Bacaan Sampai Salam
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Bacaan Sampai Salam
Doa dan Niat
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Sholawat Munjiyat: Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar