Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan akan menyerahkan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kepada kepolisian apabila tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan, pelindungan hak jemaah menjadi salah satu tujuan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad dikutip dari laman Kemenhaj, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Antrean Haji Dipangkas, Apa yang Dikorbankan? Dari Bersihkan Data hingga Tambahan Kuota
Ahmad menjelaskan, penanganan pengaduan dilakukan antara lain melalui edukasi dan mediasi dengan mempertemukan jemaah serta pihak penyelenggara perjalanan.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan dan persoalan tidak dapat ditangani kementerian, pengaduan diteruskan kepada kepolisian.
“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” katanya.
Ahmad memaparkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dihimpun kementerian. Pada 2023, tercatat sekitar 400 pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Sementara itu, hingga September 2026, tercatat 189 pengaduan. Dalam paparan tersebut, sebanyak 74 pengaduan berkaitan dengan haji dan 93 pengaduan berkaitan dengan umrah.
Menurut Ahmad, modus yang dilaporkan antara lain dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah.
Pengawasan terhadap penyelenggara tidak hanya mencakup keberangkatan dan kepulangan jemaah, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan serta mutu layanan yang diberikan.
Baca juga: BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji
Ahmad juga menyoroti kebutuhan penguatan anggaran dan infrastruktur pengawasan di bawah struktur Kemenhaj.
Menurutnya, jumlah jemaah umrah mencapai sekitar dua juta hingga tiga juta orang setiap tahun, jauh lebih besar dibandingkan kuota haji reguler yang berkisar 200.000 jemaah.
Besarnya jumlah jemaah tersebut, kata Ahmad, perlu diimbangi dengan dukungan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Kemenhaj mengimbau masyarakat memeriksa legalitas PPIU maupun PIHK sebelum mendaftar perjalanan ibadah.
Langkah itu diperlukan untuk mengurangi risiko penipuan dan melindungi hak jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.