Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Kompas.com, 30 September 2026, 13:19 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Pasangan yang telah berpisah dengan talak tiga tidak dapat langsung menikah kembali.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seorang perempuan dapat kembali menikah dengan mantan suami pertamanya.

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 230.

“Apabila talak tiga sudah benar-benar jatuh, maka alternatif yang diberikan oleh syariat untuk dapat kembali kepada suami pertamanya adalah harus melalui pernikahan dengan laki-laki lain dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya,” jelas Sunnatullah dikutip dari NU Online, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026

Ia menjelaskan, ayat tersebut menegaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga tidak halal dinikahi kembali oleh mantan suaminya sebelum menikah dengan laki-laki lain.

Apabila pernikahan kedua kemudian berakhir dan seluruh ketentuan terpenuhi, keduanya dapat menikah kembali jika merasa mampu menjalankan hukum-hukum Allah.

Lima syarat menikah kembali

Merujuk kitab Matan Abi Syuja’ karya Syekh Abu Syuja’ al-Asfahani, Sunnatullah memaparkan lima ketentuan yang harus terpenuhi sebelum perempuan dapat menikah kembali dengan mantan suami pertama.

Ketentuan tersebut meliputi:

1. Masa iddah dari suami pertama telah selesai.
2. Perempuan menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah.
3. Terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan kedua.
4. Pernikahan kedua berakhir dengan perpisahan yang bersifat bain.
5. Masa iddah dari suami kedua telah selesai.

Menurut Sunnatullah, akad pernikahan kedua saja belum cukup untuk membuka kemungkinan menikah kembali dengan mantan suami pertama.

Ia merujuk penjelasan Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir yang menyebut perlunya hubungan suami istri dalam pernikahan kedua.

Setelah seluruh ketentuan terpenuhi, pasangan tersebut dapat menikah kembali melalui akad baru, bukan sekadar rujuk.

Baca juga: Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah

Bagaimana hukum memilih muhallil sendiri?

Sunnatullah juga membahas persoalan memilih laki-laki yang akan menjadi suami kedua dengan tujuan agar perempuan nantinya dapat kembali kepada suami pertama.

Dalam pembahasan fikih ini, dikenal istilah muhallil dan tahlil, yakni pernikahan yang berkaitan dengan terbukanya kemungkinan menikah kembali setelah talak tiga.

Menurut Sunnatullah, ulama membedakan antara niat tahlil dan persyaratan yang dinyatakan dalam akad pernikahan.

Merujuk Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ia menjelaskan bahwa ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah menilai pernikahan dengan niat tahlil tanpa syarat dalam akad tetap sah. Namun, menurut ulama Syafi’iyah, pernikahan tersebut hukumnya makruh.

Dalam pendapat yang dikutip tersebut, niat semata tidak membatalkan akad apabila rukun dan syarat keabsahan pernikahan terpenuhi.

Karena itu, menurut Sunnatullah, inisiatif memilih calon suami kedua tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan akad dan terpenuhinya syarat-syarat pernikahan.

“Yang penting tidak disampaikan saat akad atau tidak menjadi syarat akad. Jika demikian, maka tidak sah,” jelasnya mengenai pensyaratan tahlil dalam akad menurut penjelasan yang ia paparkan.

Keabsahan akad dalam pendapat tersebut juga tidak berarti seluruh tahapan untuk menikah kembali dengan suami pertama otomatis terpenuhi. Pernikahan kedua harus memenuhi ketentuan hubungan suami istri, berakhirnya pernikahan, dan selesainya masa iddah.

Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam

Ketentuan mengenai talak tiga juga tercantum dalam Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal tersebut menyebut talak bain kubra sebagai talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.

Talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak memungkinkan pasangan langsung menikah kembali.

Pernikahan kembali dimungkinkan setelah mantan istri menikah dengan orang lain, kemudian terjadi perceraian setelah hubungan suami istri dan masa iddahnya selesai.

Sunnatullah menegaskan, apabila talak tiga telah benar-benar jatuh, pasangan tidak dapat melewati ketentuan tersebut hanya dengan mengadakan akad baru di antara mereka.

Pembahasan memilih muhallil yang ia paparkan merupakan penjelasan pendapat fikih Hanafiyah dan Syafi’iyah, termasuk penilaian makruh menurut Syafi’iyah serta batasan mengenai persyaratan dalam akad.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar