Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji kembali dan memperbarui hukum keluarga Islam di Indonesia.
Rencana itu terungkap dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) yang digelar di Pondok Pesantren Bunten Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Salah satu yang disorot dalam simposium itu adalah perlunya mengkaji ulang sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di dalamnya termasuk isbat nikah.
Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menilai bahwa ketentuan hukum keluarga islam harus dikaji secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi zaman, sehingga nantinya hasil dari simposium tersebut bisa menjadi bahan pemikiran dalam proses pembaruan itu.
“Diharapkan hasil-hasil diskusi ini juga menjadi bahan dasar materi yang bisa digunakan, paling tidak, untuk memperbarui Kompilasi Hukum Islam atau hukum keluarga Islam,” ujar Abu Rokhmad saat menutup Nasuha 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026), dikutip dari situs Kemenag.
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah
Ia menjelaskan, salah satu isu yang saat ini sedang hangat adalah terkait mekanisme isbat nikah. Menurutnya, mekanisme tersebut mesti dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi di masyarakat.
Saat ini, kata Abu Rokhmad, sering ada kasus kehilangan buku nikah. Lalu apakah mereka yang kehilangan buku nikah itu harus melakukan isbat nikah kembali agar mendapatkan buku nikah tersebut?
Menurutnya, kehilangan dokumen nikah tidak mesti diselesaikan dengan mekanisme isbat nikah. Sebab, pemerintah memiliki arsi pencatatan perkawinan yang tersedia, sehingga masyarakat cukup mengurus penerbitan kembali buku nikah sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
"Saat ini arsip buku nikah sangat terjaga. Tinggal membuat surat kehilangan, kemudian diterbitkan lagi buku nikah,” katanya.
Abu Rokhmad menjelaskan, isbat nikah sering kali menjadi celah bagi mereka yang ingin melakukan nikah siri. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan bahwa proses isbat nikah harus diperketat.
“Kita prihatin dengan nikah siri. Itu juga alasan kenapa isbat nikah diperketat. Jangan sampai isbat nikah dijadikan modus untuk melanggengkan praktik nikah siri. Bagaimana mungkin perkawinan diwajibkan dicatat, tetapi pintu belakangnya dibuka lebar?” tegasnya.
Simposium Nasuha juga menyoroti isu lain terkait hukum keluarga Islam yang harus dilakukan pembaharuan. Beberapa di antaranya adalah masalah wali dalam kondisi tertentu, pergantian mahar, serta reformulasi alasan isbat nikah agar mengikuti perkembangan di masyarakat.
Baca juga: Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Terkait masalah wali nikah, Abu Rokhmad menilai adanya kajian terhadap kondisi tertentu calon pengantin. Misalnya, jika seseorang berada di tempat jauh seperti pekerja migran, apakah harus pulang dulu? Menurutnya, jarak dan biaya perjalan seharusnya tidak menghambat seseorang untuk menikah.
"Menikah tidak boleh terhambat perjalanan yang jauh atau biaya yang mahal," katanya.
Isu-isu tersebut harus dicarikan solusinya. Oleh karena itu, ia berharap simposium tersebut tidak hanya diskusi akademis belaka, melainkan melahirkan gagasan praktis untuk memperkuat kebijakan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.