Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Nikah Hilang, Apakah Harus Isbat Nikah Lagi? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com, 11 September 2026, 21:23 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji kembali dan memperbarui hukum keluarga Islam di Indonesia.

Rencana itu terungkap dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) yang digelar di Pondok Pesantren Bunten Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Salah satu yang disorot dalam simposium itu adalah perlunya mengkaji ulang sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di dalamnya termasuk isbat nikah.

Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menilai bahwa ketentuan hukum keluarga islam harus dikaji secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi zaman, sehingga nantinya hasil dari simposium tersebut bisa menjadi bahan pemikiran dalam proses pembaruan itu.

“Diharapkan hasil-hasil diskusi ini juga menjadi bahan dasar materi yang bisa digunakan, paling tidak, untuk memperbarui Kompilasi Hukum Islam atau hukum keluarga Islam,” ujar Abu Rokhmad saat menutup Nasuha 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026), dikutip dari situs Kemenag.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah

Ia menjelaskan, salah satu isu yang saat ini sedang hangat adalah terkait mekanisme isbat nikah. Menurutnya, mekanisme tersebut mesti dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi di masyarakat.

Saat ini, kata Abu Rokhmad, sering ada kasus kehilangan buku nikah. Lalu apakah mereka yang kehilangan buku nikah itu harus melakukan isbat nikah kembali agar mendapatkan buku nikah tersebut?

Menurutnya, kehilangan dokumen nikah tidak mesti diselesaikan dengan mekanisme isbat nikah. Sebab, pemerintah memiliki arsi pencatatan perkawinan yang tersedia, sehingga masyarakat cukup mengurus penerbitan kembali buku nikah sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

"Saat ini arsip buku nikah sangat terjaga. Tinggal membuat surat kehilangan, kemudian diterbitkan lagi buku nikah,” katanya.

Isbat Nikah Buka Celah Nikah Siri

Abu Rokhmad menjelaskan, isbat nikah sering kali menjadi celah bagi mereka yang ingin melakukan nikah siri. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan bahwa proses isbat nikah harus diperketat.

“Kita prihatin dengan nikah siri. Itu juga alasan kenapa isbat nikah diperketat. Jangan sampai isbat nikah dijadikan modus untuk melanggengkan praktik nikah siri. Bagaimana mungkin perkawinan diwajibkan dicatat, tetapi pintu belakangnya dibuka lebar?” tegasnya.

Isu Lain Terkait Hukum Keluarga Islam

Simposium Nasuha juga menyoroti isu lain terkait hukum keluarga Islam yang harus dilakukan pembaharuan. Beberapa di antaranya adalah masalah wali dalam kondisi tertentu, pergantian mahar, serta reformulasi alasan isbat nikah agar mengikuti perkembangan di masyarakat.

Baca juga: Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya

Terkait masalah wali nikah, Abu Rokhmad menilai adanya kajian terhadap kondisi tertentu calon pengantin. Misalnya, jika seseorang berada di tempat jauh seperti pekerja migran, apakah harus pulang dulu? Menurutnya, jarak dan biaya perjalan seharusnya tidak menghambat seseorang untuk menikah.

"Menikah tidak boleh terhambat perjalanan yang jauh atau biaya yang mahal," katanya.

Isu-isu tersebut harus dicarikan solusinya. Oleh karena itu, ia berharap simposium tersebut tidak hanya diskusi akademis belaka, melainkan melahirkan gagasan praktis untuk memperkuat kebijakan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar