Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah

Kompas.com, 18 Agustus 2026, 09:16 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat menghindari praktik nikah siri dan mencatatkan setiap perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang menawarkan jasa nikah siri dengan iming-iming surat atau sertifikat sebagai bukti telah berlangsungnya akad nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menegaskan, surat atau sertifikat yang diterbitkan penyelenggara nikah siri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan buku nikah yang diterbitkan negara.

“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” kata Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag

Menurut dia, persoalan utama nikah siri justru terletak pada tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi yang semestinya memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.

“Jadi, yang perlu diluruskan bukan sekadar soal apakah nikah siri memiliki surat atau sertifikat, tetapi apakah surat tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” ujarnya dikutip dari laman kemenag, Selasa (18/8/2026). 

Nikah siri atau perkawinan bawah tangan merupakan perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh pegawai pencatat nikah bagi umat Islam.

Dalam praktiknya, perkawinan tersebut kerap dianggap telah memenuhi rukun dan syarat secara agama, tetapi tidak dicatatkan di KUA.

Padahal, perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum menyangkut anak, harta, nafkah, waris, perwalian, hingga perlindungan sosial.

Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...

Nikah Siri Bisa Menyulitkan Istri dan Anak

Zayadi menjelaskan, kewajiban pencatatan perkawinan memiliki dasar hukum yang panjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” kata Zayadi.

Menurut dia, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika salah satu pihak harus membuktikan status perkawinannya secara hukum.

Dampaknya dapat dirasakan ketika muncul persoalan mengenai nafkah, harta bersama, perlindungan dari kekerasan, hak waris, perwalian, hingga administrasi kependudukan.

Risiko tersebut, kata Zayadi, semakin besar apabila nikah siri digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami.

“Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” ucapnya.

Akad Nikah Perlu Pengawasan KUA

Zayadi mengatakan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur pencatatan perkawinan secara lebih eksplisit.

Pasal 5 KHI menyatakan setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Sementara Pasal 6 mengatur bahwa perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memeriksa sejumlah aspek sebelum pernikahan, mulai dari identitas, usia, status perkawinan, wali dan saksi, persetujuan calon pengantin, hingga kemungkinan adanya halangan perkawinan.

“Karena itu, jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” ujar Zayadi.

Saat ini, pencatatan pernikahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Prosesnya mencakup pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, hingga pencatatan pernikahan.

Menurut Zayadi, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya mencatat perkawinan setelah akad berlangsung, tetapi juga melakukan pemeriksaan sebelum pernikahan.

Pelanggaran dapat menjadi lebih serius apabila praktik nikah siri disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, maupun eksploitasi terhadap perempuan.

Nikah Siri Tidak Otomatis Tindak Pidana

Meski demikian, Zayadi menegaskan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu sesuai ketentuan hukum.

Namun, praktik nikah siri dapat beririsan dengan tindak pidana apabila disertai perbuatan lain, seperti penipuan status perkawinan, pemalsuan dokumen atau identitas, pemaksaan, ancaman, kekerasan, eksploitasi, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Risiko pidana juga dapat muncul apabila perkawinan melibatkan anak atau pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandas Zayadi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar