Editor
KOMPAS.com — Buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Mengamalkan Ajaran Islam menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah tokoh memberikan klarifikasi terkait pencantuman nama mereka dalam buku tersebut.
Buku itu memuat pandangan dan kesaksian sejumlah tokoh dari kalangan ulama, politikus, serta akademisi mengenai kehidupan keagamaan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan sejumlah klarifikasi yang beredar di media sosial, beberapa tokoh mengaku tidak pernah menulis ataupun menyerahkan tulisan untuk diterbitkan dalam buku tersebut.
Baca juga: MUI Tegaskan Buku Islam Ala Prabowo Bukan Produk Resmi MUI
Sejumlah nama yang memberikan klarifikasi antara lain KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar, KH Said Aqil Siradj, dan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Salah seorang tokoh menjelaskan bahwa dirinya memang pernah diwawancarai secara langsung. Namun, ia mengaku tidak mendapat informasi bahwa hasil wawancara tersebut akan diolah dan diterbitkan dalam bentuk buku.
Polemik itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum mencantumkan nama seseorang serta menisbatkan tulisan kepadanya tanpa izin atau persetujuan.
Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, A Zaeini Misbaahuddin Asyuari mengatakan, Islam menempatkan kejujuran dan amanah sebagai prinsip penting dalam aktivitas keilmuan dan penulisan.
Menurut Zaeini, pendapat harus dinisbatkan kepada orang yang benar-benar menyampaikannya. Demikian pula, setiap kutipan harus dikembalikan kepada sumber aslinya.
Baca juga: BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku Islam Ala Prabowo
Zaeini mengatakan, ketepatan dalam mencantumkan sumber telah lama menjadi bagian dari tradisi keilmuan para ulama.
Imam Al-Qurthubi dalam mukadimah Tafsir Al-Qurthubi, misalnya, menjelaskan bahwa salah satu metode yang digunakannya adalah menisbatkan setiap pendapat kepada pemiliknya dan mengembalikan setiap hadis kepada sumber periwayatannya.
Cara tersebut penting agar pembaca mengetahui asal dan kedudukan sebuah pendapat.
Penulisan sumber juga mencegah seseorang mengklaim pemikiran yang bukan merupakan hasil karyanya sendiri.
Prinsip serupa disampaikan Syekh Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi dalam Qawa’id At-Tahdits. Ia menyebut pencantuman sumber sebagai salah satu prinsip penting dalam penyusunan karya ilmiah.
“Di antara prinsip penting dalam penulisan dan penyusunan karya ilmiah adalah menisbatkan berbagai faedah, persoalan, dan catatan ilmiah kepada pemilik atau sumber asalnya,” demikian penjelasan Al-Qasimi sebagaimana dikutip Zaeini yang dimuat di laman NU Online.
Menurut Al-Qasimi, prinsip tersebut diterapkan agar seseorang terhindar dari tindakan mengklaim sesuatu yang bukan hasil pemikirannya.
Zaeini menjelaskan, pelanggaran amanah ilmiah tidak hanya terjadi ketika seseorang mengambil gagasan orang lain lalu mengakuinya sebagai hasil pemikirannya sendiri.
Persoalan serupa juga dapat muncul ketika sebuah tulisan dinisbatkan kepada seseorang yang tidak pernah menulis, menyusun, ataupun menyetujuinya.
Kedua tindakan tersebut sama-sama menghasilkan atribusi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Syekh Husain bin Malwi Asy-Syahrani dalam Huququl Ikhtira’ wa At-Ta’lif fil Fiqhil Islami menjelaskan bahwa amanah ilmiah mencakup kewajiban menisbatkan pendapat dan gagasan kepada pemiliknya secara tepat.
“Tergolong bentuk amanah ilmiah adalah menisbatkan suatu pendapat kepada orang yang mengemukakannya dan suatu gagasan kepada pemiliknya,” tulis Husain.
Ia juga mengingatkan agar seseorang tidak mengambil karya atau pemikiran pihak lain, lalu mengakui keutamaan karya tersebut sebagai miliknya. Tindakan itu dinilainya mengandung unsur penipuan dan pemalsuan.
Menurut Zaeini, penggunaan pernyataan seseorang sebagai bahan tulisan perlu dibedakan dari pencantuman orang tersebut sebagai penulis.
Keterangan yang diperoleh melalui wawancara dapat disajikan sebagai hasil wawancara dengan menyebutkan konteks dan sumbernya secara jelas.
Namun, nama narasumber tidak semestinya dicantumkan dengan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah ia menulis, menyerahkan, atau menyetujui sebuah tulisan apabila hal tersebut tidak pernah dilakukan.
Karena itu, proses penyusunan sebuah buku perlu disertai kejelasan mengenai kedudukan setiap nama yang dicantumkan, apakah sebagai penulis, kontributor, narasumber, atau pihak yang keterangannya dikutip.
Tanpa kejelasan tersebut, pembaca dapat memperoleh kesan yang berbeda dari proses sebenarnya.
Persoalan menjadi semakin sensitif apabila tulisan tersebut berhubungan dengan pandangan politik, dukungan terhadap tokoh tertentu, ataupun pernyataan yang dapat memengaruhi reputasi orang yang namanya dicantumkan.
Persoalan atribusi karya tulis juga dibahas Mufti Agung Mesir Nazhir Muhammad Ayyad dalam Fatwa Dar Al-Ifta Mesir Nomor 8482 Tahun 2024.
Dalam fatwa tersebut, Nazhir menegaskan bahwa karya tulis, seperti buku dan artikel, tidak boleh dinisbatkan kepada orang yang bukan penulis sebenarnya.
“Di antara tuntutan amanah ilmiah adalah menyebutkan nisbat yang benar terhadap berbagai pendapat dan karya tulis, serta mengembalikan setiap kutipan kepada sumber asalnya,” demikian terjemahan fatwa tersebut.
Fatwa itu menyebut penisbatan karya kepada orang yang bukan penulisnya sebagai perbuatan yang diharamkan karena dapat mengandung kebohongan, penipuan, klaim atas hak orang lain, dan pengkhianatan terhadap amanah ilmiah.
Namun, Zaeini mengatakan, penilaian terhadap suatu kasus tetap harus didasarkan pada fakta dan proses penyusunan karya.
Beberapa hal yang perlu dilihat adalah konteks wawancara, bentuk persetujuan narasumber, proses pengolahan materi, serta cara nama tokoh dicantumkan dalam buku.
Apabila seseorang hanya diwawancarai, keterangannya perlu disajikan sebagai hasil wawancara.
Penyajiannya tidak boleh menimbulkan kesan bahwa narasumber tersebut menulis atau menyetujui keseluruhan naskah apabila persetujuan itu tidak pernah diberikan.
Penulis dan penerbit harus berhati-hati
Zaeini menyimpulkan, menisbatkan sebuah tulisan kepada seseorang yang tidak pernah menulis ataupun menyetujuinya tidak dibenarkan dalam perspektif Islam.
Tindakan tersebut dapat menyesatkan pembaca karena menimbulkan kesan bahwa tulisan itu merupakan hasil pemikiran pihak yang namanya dicantumkan.
Risikonya semakin besar apabila materi tersebut dapat menimbulkan fitnah, membentuk kesan mengenai sikap politik seseorang, atau memengaruhi reputasinya.
Karena itu, penulis, penyusun buku, dan penerbit perlu memastikan kejelasan atribusi sebelum mencantumkan nama seseorang dalam sebuah karya.
Izin atau persetujuan perlu diperoleh apabila sebuah tulisan, kesaksian, atau pernyataan hendak dinisbatkan langsung kepada tokoh tertentu, terutama jika karya tersebut akan dipublikasikan secara luas atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
Dalam perspektif Islam, ketepatan atribusi bukan sekadar persoalan teknis penerbitan, melainkan bagian dari kejujuran dan tanggung jawab dalam menjaga amanah ilmiah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.