Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan

Kompas.com, 13 Juni 2026, 08:47 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendatangi rumah duka almarhumah Diana Maf'ulla di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (12/6/2026).

Kunjungan ini bertujuan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muhaimin, yang istrinya meninggal dunia namun memilih tetap bertugas di Tanah Suci.

Muhaimin, suami dari almarhumah Diana Maf'ulla, memutuskan untuk menuntaskan tugas pelayanan jemaah haji hingga masa penugasannya berakhir pada 2 Juli 2026.

Keputusan ini diambil meskipun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memberikan keringanan agar ia dapat segera kembali ke Indonesia.

Baca juga: Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas

Ungkapan Belasungkawa dan Apresiasi

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan duka cita mendalam atas nama Kemenhaj serta seluruh petugas haji Indonesia.

"Atas nama keluarga besar Kemenhaj serta seluruh petugas haji Indonesia, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah Ibu Diana Maf'ulla. Semoga Allah SWT mengampuni segala khilafnya, menerima amal ibadahnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya," ujar Wamenhaj.

Dalam kunjungan tersebut, Dahnil bertemu dengan putri almarhumah, Mia, beserta keluarga besar yang mendampingi.

Ia menyampaikan apresiasi atas ketegaran keluarga, khususnya Mia, dalam menghadapi kehilangan.

Komitmen Pelayanan Haji

Menurut Wamenhaj, keputusan Muhaimin untuk tetap melanjutkan tugas bukanlah pilihan yang mudah, namun menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi seorang petugas dalam mengemban amanah melayani ratusan ribu jemaah haji Indonesia.

"Kami sebenarnya memberikan kesempatan kepada beliau untuk kembali ke Tanah Air. Namun beliau memilih menyelesaikan tugas pelayanan di Tanah Suci hingga akhir masa penugasan. Ini adalah keputusan yang lahir dari rasa tanggung jawab yang besar terhadap amanah yang sedang diembannya," tegasnya.

Ia menegaskan, pengabdian petugas haji sering kali berlangsung di balik layar dan menuntut pengorbanan pribadi yang besar.

Oleh karena itu, Kemenhaj memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh petugas, termasuk Muhaimin.

"Kami hadir bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa, tetapi juga sebagai bentuk hormat kepada keluarga yang telah mendukung pengabdian beliau. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan kepada Cak Muhaimin, Mia, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan," pungkas Wamenhaj.

Baca juga: Mbah Chulaeli Menangis, Petugas Haji Siapkan Oleh-oleh untuk Keluarganya

Wamenhaj juga mengajak masyarakat untuk turut mendoakan almarhumah agar memperoleh husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta kekuatan.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga almarhumah Ibu Diana Maf'ulla mendapatkan rahmat dan ampunan Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar