Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Langsung Dibagi, Ini Tahapan yang Wajib Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan

Kompas.com, 13 Juni 2026, 08:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pemahaman mengenai harta waris dalam Islam dinilai penting agar masyarakat tidak keliru dalam proses pembagian warisan.

Pembahasan terkait waris bukan hanya persoalan pembagian harta, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, keadilan, dan pemenuhan hak-hak yang telah diatur dalam syariat.

Karena itu, setiap tahapan dalam pengelolaan harta peninggalan harus dilakukan sesuai ketentuan agama.

Baca juga: Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam

Edukasi mengenai waris juga diharapkan dapat mencegah konflik keluarga yang kerap muncul setelah seseorang meninggal dunia.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan pentingnya pemahaman konsep harta waris dalam Islam saat kegiatan Syariah Insight Room bertema konsep harta dalam waris Islam yang digelar pada Selasa (29/4/2026) di Jakarta.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

“Edukasi tentang konsep harta waris ini sangat penting untuk masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembagian warisan dan dapat mencegah konflik keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Waris bukan hanya soal harta, tetapi juga soal amanah dan tanggung jawab yang harus diselesaikan sesuai syariat,” ujar Arsad.

Arsad menjelaskan, dalam Islam harta dikenal dengan istilah al-maal, yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai, disukai manusia, dapat dimanfaatkan, dapat disimpan, dan dapat dikenakan ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.

Ia mengatakan istilah tersebut disebutkan sebanyak 86 kali dalam Al-Quran dengan makna yang merujuk pada harta benda, kekayaan, dan hak milik.

Tahapan Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Menurut Arsad, ada sejumlah tahapan yang wajib diselesaikan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.

Tahapan tersebut meliputi biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, hingga pengurusan administrasi negara.

Analis Kebijakan pada Subdirektorat Hisab Rukyat Kemenag, Ahmad Zulfi Aufar, menegaskan bahwa pembagian warisan tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.

Dalam Islam, pelunasan utang menjadi prioritas utama setelah proses pemulasaraan jenazah selesai dilakukan.

“Ruh seorang mukmin yang meninggal dapat tertahan karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi. Karena itu, utang harus menjadi prioritas sebelum warisan dibagikan,” jelas Ahmad Zulfi.

Ketentuan Wasiat dalam Pembagian Warisan

Selain utang, wasiat juga harus ditunaikan sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.

Ketentuannya, nilai wasiat maksimal sepertiga dari total harta bersih setelah dikurangi biaya pemakaman dan utang, kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan.

Aturan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembagian warisan agar hak-hak yang telah ditetapkan dapat terpenuhi secara adil.

Harta Gono-gini dalam Perspektif Hukum Islam

Pembahasan dalam Syariah Insight Room juga menyinggung mengenai harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini.

Dalam hukum Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan termasuk sebagai harta bersama.

Pembagiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi perceraian maupun kematian salah satu pasangan.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, Kemenag berharap masyarakat semakin memahami bahwa pembagian waris dalam Islam bukan sekadar persoalan angka atau pembagian aset.

Pembagian warisan juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral, hukum, dan ibadah yang harus dilaksanakan secara adil serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf
Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf
Aktual
Doa Minum Susu Putih 1 Muharram: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Minum Susu Putih 1 Muharram: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram: Sejarah, Doa, Hukum, dan Maknanya
Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram: Sejarah, Doa, Hukum, dan Maknanya
Doa dan Niat
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji, Sampaikan Duka dan Penghormatan
Aktual
Ulama Dunia Serukan Peran Lebih Besar Cegah Konflik dan Radikalisme, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Ulama Dunia Serukan Peran Lebih Besar Cegah Konflik dan Radikalisme, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Aktual
Jangan Langsung Dibagi, Ini Tahapan yang Wajib Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan
Jangan Langsung Dibagi, Ini Tahapan yang Wajib Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan
Aktual
Syarat Kesehatan Haji 2027 Diperketat, Jamaah Demensia dan TBC Bisa Gagal Berangkat
Syarat Kesehatan Haji 2027 Diperketat, Jamaah Demensia dan TBC Bisa Gagal Berangkat
Aktual
Kemenag Buka Seleksi Eselon II 2026, Ini Jabatan dan Syaratnya
Kemenag Buka Seleksi Eselon II 2026, Ini Jabatan dan Syaratnya
Aktual
Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas
Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas
Aktual
7 Doa Penenang Hati saat Gelisah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
7 Doa Penenang Hati saat Gelisah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Surah Al An'am Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian
Surah Al An'am Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian
Aktual
4 Doa Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
4 Doa Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Aktual
Hanya 2 Tahun, Umar bin Abdul Aziz Berhasil Tekan Kemiskinan
Hanya 2 Tahun, Umar bin Abdul Aziz Berhasil Tekan Kemiskinan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com