Editor
KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri dalam merespons polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air.
Imbauan ini disampaikan Nasaruddin usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu malam.
Nasaruddin menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki regulasi dan konstitusi yang mengikat.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri, bertindak proporsional, dan mempercayakan penyelesaian segala bentuk dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum.
Baca juga: Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Menag Nasaruddin menegaskan bahwa tindakan persekusi atau main hakim sendiri sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ia juga memastikan pemerintah senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender.
"Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri," kata Menag.
Negara, lanjutnya, memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara dan mengapresiasi aspirasi yang ada, sepanjang hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan perbuatan LGBT.
Draf rumusan ulama tersebut ditargetkan untuk segera diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," katanya pada 24 Juli.
Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar orientasi seksual seseorang secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya.
MUI memandang orientasi seksual sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan untuk dipidana.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Namun, tindakan yang diusulkan masuk ke dalam delik pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun media sosial.
Menurut MUI, hal-hal tersebut dinilai telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang