Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ

Kompas.com, 28 Juli 2026, 06:48 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com — Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan 12 rekomendasi strategis yang ditujukan kepada umat, pemerintah, dan seluruh komponen bangsa. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan ekonomi syariah, pendidikan, penguasaan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI), ketahanan keluarga, persatuan umat, isu Palestina, hingga dorongan pembentukan regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual yang disebut LGBTQ.

KUII VIII berlangsung pada 24-27 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Hasil kongres dituangkan dalam Taujihat Amanat untuk Umat, Bangsa, dan Negara.

"Peserta Kongres setelah membahas dan bermusyawarah secara mendalam, kritis, konstruktif, dan memberikan solusi, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT menyampaikan Taujihat Amanat untuk Umat, Bangsa, dan Negara," demikian bunyi dokumen Taujihat KUII, dikutip Senin (27/7/2026).

Baca juga: Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana

Dorong Danantara Syariah

Salah satu rekomendasi utama KUII VIII adalah reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan ekonomi nasional.

Kongres mendorong sejumlah langkah konkret, mulai dari pembentukan Danantara Syariah, revitalisasi koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pesantren hingga perlindungan aset negara melalui reforma agraria dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

KUII menilai Danantara Syariah dapat menjadi lembaga yang fokus mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sekaligus berperan sebagai induk serta pusat gravitasi bisnis dan investasi syariah yang terintegrasi.

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan memperkuat daya saing umat di tingkat nasional maupun global, termasuk dalam menghadapi bonus demografi 2035 dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kongres juga mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi, UMKM, dan ekonomi syariah.

Reorientasi Pendidikan Nasional

Di bidang pendidikan, KUII VIII merekomendasikan reorientasi sistem pendidikan nasional dengan menempatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai ruh dalam keseluruhan sistem pendidikan.

Kongres meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional memastikan penguatan karakter tidak hanya menjadi bagian kurikulum, tetapi juga terintegrasi dalam tata kelola, pendidik, penilaian, hingga pembiayaan pendidikan.

KUII juga menyoroti kesetaraan kedudukan, perlindungan, karier, dan kesejahteraan pendidik keagamaan, termasuk kiai, tuan guru, ustaz, guru madrasah, dan dosen agama.

Pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan Islam didorong ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

KUII Dorong Pembahasan RUU Terkait LGBTQ

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian KUII VIII berkaitan dengan LGBTQ. Kongres memandang diperlukan langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap perilaku seksual yang dalam dokumen Taujihat disebut menyimpang, melalui pendekatan komprehensif berdasarkan nilai Islam, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUII juga menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang, menurut dokumen Taujihat, menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

Atas dasar itu, KUII mendorong pemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga mengambil peran dalam agenda pencegahan dan penanggulangan tersebut.

Kongres kemudian meminta Presiden bersama DPR membahas dan mengesahkan undang-undang yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual yang disebut LGBTQ.

Menurut KUII, regulasi diperlukan agar kebijakan pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan sistematis, berkesinambungan, terkoordinasi, serta melibatkan berbagai komponen masyarakat dan negara.

Dorongan pembentukan regulasi tersebut juga dikaitkan dengan agenda penguatan ketahanan keluarga. KUII menempatkan keluarga sebagai fondasi utama pembangunan bangsa yang perlu diperkuat melalui pendidikan karakter, pengasuhan berdasarkan nilai agama, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pembinaan dan pendampingan.

Dalam rekomendasinya, KUII sekaligus menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat setiap individu. Pendampingan terhadap orang yang menghadapi persoalan sosial, moral, dan perilaku, termasuk persoalan terkait orientasi dan perilaku seksual, menurut kongres perlu dilakukan melalui pendekatan dakwah yang penuh hikmah dan kasih sayang.

KUII juga menegaskan individu harus terbebas dari pengabaian, perundungan, diskriminasi, maupun persekusi.

Umat Islam Harus Kuasai Sains dan AI

KUII VIII turut menempatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian penting dari kedaulatan bangsa.

Indonesia dinilai perlu bertransformasi dari pengguna menjadi pengembang teknologi dengan memperkuat ekosistem riset nasional, pengembangan talenta sains sejak pendidikan dasar, serta keberpihakan kepada peneliti dan ilmuwan dalam negeri.

Kongres mendorong integrasi ilmu keislaman dengan sains, rekayasa, dan komputasi di pesantren, madrasah, serta perguruan tinggi. Langkah tersebut diharapkan melahirkan ulama yang memahami sains sekaligus ilmuwan yang memiliki pijakan nilai.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap perkembangan kecerdasan artifisial. KUII merekomendasikan penguatan tata kelola AI dan kedaulatan digital berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan etika.

Tata kelola tersebut dinilai penting untuk menjaga kedaulatan informasi sekaligus melindungi masyarakat dari disinformasi, manipulasi digital, eksploitasi data, dan dampak negatif teknologi.

Persatuan Umat Jadi Modal Bangsa

KUII juga menegaskan persatuan dan kesatuan umat sebagai modal penting dalam pembangunan bangsa.

Perbedaan di tengah umat didorong diselesaikan melalui musyawarah, persaudaraan, toleransi, kajian bersama, serta penguatan komunikasi antarlembaga dan tokoh Islam.

Dalam konteks tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipandang memiliki posisi penting sebagai "Rumah Besar Umat Islam" dalam membangun ukhuwah, menyinergikan langkah, dan memperkuat konsolidasi umat.

Kongres juga mendorong kepeloporan umat Islam, MUI, dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam memperjuangkan terbentuknya sistem peradilan etika bernegara serta sistem peradilan etika bermasyarakat dan berbangsa.

Palestina Jadi Isu Penting KUII VIII

Dalam ranah global, KUII VIII merekomendasikan rekalibrasi politik luar negeri bebas aktif menuju *strategic autonomy* yang berprinsip, adaptif, dan ditopang ketahanan nasional.

Indonesia juga didorong memperkuat kepemimpinannya di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara-negara Global South, termasuk melalui penyusunan Strategi Indonesia di OKI 2026-2030.

Kongres turut menempatkan isu Palestina sebagai bagian penting dalam Taujihat KUII VIII.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Digital, KH Masduki Baidlowi, mengatakan dukungan terhadap Palestina berangkat dari amanat konstitusi, nilai kemanusiaan, ajaran agama, serta konsistensi sejarah perjuangan Indonesia.

"Bangsa Indonesia diwajibkan membela seluruh manusia yang dijajah. Siapa pun di dunia ini yang masih mengalami penjajahan, Indonesia wajib membelanya," ujar Masduki.

Menurut dia, persoalan Palestina tidak semata berkaitan dengan penjajahan, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian dunia.

"Yang kita lawan bukan agama atau etnis tertentu, melainkan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Baca juga: Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah

Masduki menegaskan dukungan terhadap Palestina juga konsisten dengan sikap Indonesia sejak awal kemerdekaan. Komitmen tersebut telah ditunjukkan sejak era Presiden Soekarno dan terus menjadi bagian dari politik luar negeri Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan.

Pada rekomendasi terakhir, KUII menegaskan seluruh keputusan kongres menjadi tanggung jawab komponen umat Islam untuk diperjuangkan sesuai tugas dan ruang lingkup masing-masing, baik secara mandiri maupun melalui sinergi di bawah koordinasi MUI di seluruh tingkatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar