Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha

Kompas.com, 12 Juni 2026, 08:17 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar nikah massal bagi pasangan calon pengantin sebagai bagian dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Program ini dikemas dalam kegiatan Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 yang akan berlangsung pada 27-28 Juni 2026 di Smesco Exhibition Hall, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menghadirkan Nikah Fest 2026 dengan konsep One Stop Nikah Solution, yang tidak hanya menyediakan layanan akad nikah, tetapi juga edukasi dan pendampingan bagi calon pasangan suami istri.

Berbagai kegiatan akan digelar, mulai dari sesi ta’aruf, bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga, wedding expo, hingga nikah massal.

Baca juga: Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Ini Penjelasan Islam

Pendaftaran Melalui KUA di Jakarta

Pasangan yang ingin mengikuti program nikah massal dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing di wilayah DKI Jakarta.

Peserta diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan, melaksanakan akad nikah di KUA wilayah DKI Jakarta, serta bersedia mengikuti seluruh ketentuan program yang ditetapkan panitia.

Pasangan yang terpilih nantinya akan menjadi representasi pada puncak acara Nikah Fest 2026 di Smesco Exhibition Hall pada 27 Juni 2026.

Selain mendapatkan fasilitas pernikahan, peserta juga akan memperoleh bantuan modal usaha sesuai ketentuan panitia serta menjadi bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).

Kemenag: Pernikahan Bukan Sekadar Akad

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan Nikah Fest merupakan upaya menghadirkan layanan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda yang tengah mempersiapkan pernikahan.

“Pernikahan tidak hanya berbicara tentang akad dan resepsi. Yang jauh lebih penting adalah membangun keluarga yang kokoh, saling menguatkan, dan mampu menjadi fondasi lahirnya generasi yang berkualitas,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Bimas Islam Talks: Peaceful Muharam 1448 H di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu fokus utama Ditjen Bimas Islam. Karena itu, edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin perlu terus diperluas agar pasangan memiliki bekal yang cukup sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa Nikah Fest tidak hanya berisi layanan administrasi perkawinan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran mengenai komunikasi keluarga, tanggung jawab suami-istri, serta pentingnya membangun relasi yang sehat dalam rumah tangga.

“Peaceful Muharam kami arahkan agar menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Melalui Nikah Fest, kami ingin menguatkan kesadaran bahwa keluarga yang baik merupakan fondasi bagi lahirnya masyarakat yang damai, peduli, dan berdaya,” katanya.

Bagian dari 16 Program Peaceful Muharam 1448 H

Nikah Fest 2026 menjadi salah satu dari 16 program dalam rangkaian Peaceful Muharam 1448 H yang mengusung tema *Menebar Maslahat, Menguatkan Umat*.

Selain Nikah Fest, Kemenag juga menyiapkan sejumlah kegiatan lainnya, seperti Muharaman Bersama Gen Z, 100.000 Khataman Al-Qur’an dan Doa Bersama untuk Bangsa, Lebaran Yatim dan Disabilitas, Indonesia Berkiblat, Festival Muharam Internasional, hingga Gerakan Bersih-Bersih Masjid.

Seluruh program tersebut dirancang untuk memperluas manfaat sosial sekaligus memperkuat peran agama dalam kehidupan masyarakat.

Ketahanan Keluarga Jadi Perhatian

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menilai Nikah Fest menjadi agenda penting karena berkaitan langsung dengan isu ketahanan keluarga.

“Ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, kami ingin menghadirkan ruang edukasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga membantu calon pengantin mempersiapkan kehidupan keluarga secara lebih matang,” ujar Thobib.

Baca juga: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Menurut dia, kehadiran sesi ta’aruf, bimbingan perkawinan, hingga konsultasi keluarga merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang lebih dekat, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat.

Thobib menambahkan, semangat Peaceful Muharam 1448 H sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar nilai-nilai agama terus diterjemahkan menjadi aksi nyata yang membawa kemaslahatan bagi umat. Melalui kolaborasi berbagai pihak, Nikah Fest diharapkan menjadi sarana penguatan keluarga sekaligus kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang damai, peduli, dan berdaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar