Editor
KOMPAS.com - Pernikahan merupakan ikatan suci yang menghubungkan laki-laki dan perempuan dalam bingkai syariat Islam serta hukum negara.
Namun, dalam praktik kehidupan masyarakat, muncul berbagai persoalan hukum keluarga yang memerlukan penjelasan mendalam, salah satunya mengenai pernikahan saat perempuan sedang hamil.
Kondisi ini kerap terjadi akibat kehamilan di luar nikah yang kemudian diikuti dengan pernikahan untuk memberikan kepastian status hukum.
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Dirangkum dari beberapa sumber, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait sah atau tidaknya pernikahan tersebut, termasuk mengenai status nasab anak yang dilahirkan.
Dilansir dari laman Kemenag Kalsel, para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menikahi perempuan yang sedang hamil akibat perzinaan.
Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina sah apabila yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.
Alasannya, perempuan hamil karena zina tidak termasuk dalam golongan wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24.
Setelah akad nikah berlangsung, keduanya diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.
Namun, jika perempuan tersebut dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, terdapat dua pendapat dalam mazhab Hanafi.
Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibani menyatakan akad nikahnya tetap sah, tetapi suami tidak boleh menggaulinya hingga bayi lahir. Sementara Abu Yusuf dan Zufar berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan tidak boleh dilangsungkan.
Berbeda dengan itu, ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat haram menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun yang bukan menghamili. Jika akad tetap dilaksanakan untuk menutupi aib, maka akad tersebut dianggap fasad (rusak) dan wajib dibatalkan sebagaimana dijelaskan dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juz VII halaman 149–150.
Meski demikian, terdapat pengecualian apabila perempuan tersebut telah memenuhi dua syarat, yaitu menyelesaikan masa iddah hingga melahirkan dan bertobat dari perbuatan zina yang dilakukan.
Sementara itu, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina tetap sah, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh laki-laki lain.
Dasarnya sama, yakni perempuan tersebut tidak termasuk dalam kategori wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24.
Setelah akad nikah berlangsung, pasangan tersebut diperbolehkan menjalani hubungan suami istri.
Selain persoalan sah atau tidaknya akad nikah, para ulama juga membahas hubungan nasab anak dengan laki-laki yang menikahi ibunya.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi mensyaratkan adanya jarak minimal enam bulan antara tanggal akad nikah dan kelahiran anak agar dapat dinisbatkan kepada suami yang menikahi ibunya.
Apabila anak lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan berlangsung, maka hubungan nasab dengan suami tersebut tidak dapat ditetapkan.
Dalam kasus seorang perempuan yang telah hamil lebih dari empat bulan sebelum menikah, sementara sisa masa kehamilannya sekitar lima bulan, maka syarat enam bulan tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, hubungan nasab antara anak dan laki-laki yang menikahi ibunya menjadi terputus menurut ketentuan mazhab Syafi’i dan Hanafi.
Apalagi jika merujuk pada pandangan mazhab Maliki dan Hanbali yang mengharamkan pernikahan wanita hamil akibat zina, maka hubungan nasab anak dengan laki-laki yang menikahi ibunya semakin tidak dapat ditetapkan.
Konsekuensinya, dalam urusan perwalian nikah di kemudian hari, anak perempuan tersebut harus menggunakan wali hakim.
Ketentuan mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 53.
Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang sedang dikandung.
Kemudian ayat (3) menegaskan bahwa setelah perkawinan dilaksanakan saat kehamilan berlangsung, tidak diperlukan akad nikah ulang setelah anak lahir.
Dengan demikian, apabila wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih jika anak lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah berlangsung, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan berupa nasab, perwalian, dan kewarisan dengan laki-laki yang menikahi ibunya.
Dalam kondisi seperti itu, Kepala KUA sebagai wali hakim dapat mengambil alih perwalian nikah berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMA Nomor 20 Tahun 2019, antara lain karena putusnya garis perwalian nasab, wali ghaib atau mafqud, wali adhal (menolak menjadi wali), wali tidak dapat ditemui, wali tidak beragama Islam, atau wali sedang melaksanakan ihram.
Di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan mengenai perlunya mengulang akad nikah setelah anak lahir apabila pernikahan dilakukan saat perempuan sedang hamil.
Sebagai contoh, terdapat kasus pasangan yang menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika sang perempuan telah hamil.
Setelah anak lahir, sebagian keluarga menyarankan agar akad nikah diulang secara agama, sementara pihak lain menganggap hal tersebut tidak diperlukan.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, untuk memahami persoalan ini, perlu merujuk pada sumber hukum Islam.
Dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, tidak terdapat larangan menikahi perempuan hamil yang tidak memiliki suami.
Karena itu, apabila seorang perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah dan tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain, maka tidak ada dalil syar’i yang secara tegas melarang pernikahan tersebut selama seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi.
Berdasarkan pandangan tersebut, pernikahan yang telah dilangsungkan secara resmi di KUA dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat nikah tetap dianggap sah secara agama.
Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban maupun keharusan untuk mengulang akad nikah setelah anak yang dikandung lahir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang