Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 1 Juni 2026, 15:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan ikatan suci yang menghubungkan laki-laki dan perempuan dalam bingkai syariat Islam serta hukum negara.

Namun, dalam praktik kehidupan masyarakat, muncul berbagai persoalan hukum keluarga yang memerlukan penjelasan mendalam, salah satunya mengenai pernikahan saat perempuan sedang hamil.

Kondisi ini kerap terjadi akibat kehamilan di luar nikah yang kemudian diikuti dengan pernikahan untuk memberikan kepastian status hukum.

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag

Dirangkum dari beberapa sumber, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait sah atau tidaknya pernikahan tersebut, termasuk mengenai status nasab anak yang dilahirkan.

Pandangan Ulama tentang Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Dilansir dari laman Kemenag Kalsel, para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menikahi perempuan yang sedang hamil akibat perzinaan.

Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina sah apabila yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.

Alasannya, perempuan hamil karena zina tidak termasuk dalam golongan wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24.

Setelah akad nikah berlangsung, keduanya diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.

Namun, jika perempuan tersebut dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, terdapat dua pendapat dalam mazhab Hanafi.

Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibani menyatakan akad nikahnya tetap sah, tetapi suami tidak boleh menggaulinya hingga bayi lahir. Sementara Abu Yusuf dan Zufar berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan tidak boleh dilangsungkan.

Berbeda dengan itu, ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat haram menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina, baik oleh laki-laki yang menghamili maupun yang bukan menghamili. Jika akad tetap dilaksanakan untuk menutupi aib, maka akad tersebut dianggap fasad (rusak) dan wajib dibatalkan sebagaimana dijelaskan dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juz VII halaman 149–150.

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila perempuan tersebut telah memenuhi dua syarat, yaitu menyelesaikan masa iddah hingga melahirkan dan bertobat dari perbuatan zina yang dilakukan.

Sementara itu, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina tetap sah, baik oleh laki-laki yang menzinainya maupun oleh laki-laki lain.

Dasarnya sama, yakni perempuan tersebut tidak termasuk dalam kategori wanita yang haram dinikahi sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 22–24.

Setelah akad nikah berlangsung, pasangan tersebut diperbolehkan menjalani hubungan suami istri.

Jarak Pernikahan Tentukan Status Nasab Anak

Selain persoalan sah atau tidaknya akad nikah, para ulama juga membahas hubungan nasab anak dengan laki-laki yang menikahi ibunya.

Mazhab Syafi’i dan Hanafi mensyaratkan adanya jarak minimal enam bulan antara tanggal akad nikah dan kelahiran anak agar dapat dinisbatkan kepada suami yang menikahi ibunya.

Apabila anak lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan berlangsung, maka hubungan nasab dengan suami tersebut tidak dapat ditetapkan.

Dalam kasus seorang perempuan yang telah hamil lebih dari empat bulan sebelum menikah, sementara sisa masa kehamilannya sekitar lima bulan, maka syarat enam bulan tersebut tidak terpenuhi.

Karena itu, hubungan nasab antara anak dan laki-laki yang menikahi ibunya menjadi terputus menurut ketentuan mazhab Syafi’i dan Hanafi.

Apalagi jika merujuk pada pandangan mazhab Maliki dan Hanbali yang mengharamkan pernikahan wanita hamil akibat zina, maka hubungan nasab anak dengan laki-laki yang menikahi ibunya semakin tidak dapat ditetapkan.

Konsekuensinya, dalam urusan perwalian nikah di kemudian hari, anak perempuan tersebut harus menggunakan wali hakim.

Aturan Menikahi Wanita Hamil dalam Kompilasi Hukum Islam

Ketentuan mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 53.

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak yang sedang dikandung.

Kemudian ayat (3) menegaskan bahwa setelah perkawinan dilaksanakan saat kehamilan berlangsung, tidak diperlukan akad nikah ulang setelah anak lahir.

Dengan demikian, apabila wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih jika anak lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah berlangsung, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan berupa nasab, perwalian, dan kewarisan dengan laki-laki yang menikahi ibunya.

Dalam kondisi seperti itu, Kepala KUA sebagai wali hakim dapat mengambil alih perwalian nikah berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMA Nomor 20 Tahun 2019, antara lain karena putusnya garis perwalian nasab, wali ghaib atau mafqud, wali adhal (menolak menjadi wali), wali tidak dapat ditemui, wali tidak beragama Islam, atau wali sedang melaksanakan ihram.

Apakah Akad Nikah Saat Hamil Harus Diulang?

Di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan mengenai perlunya mengulang akad nikah setelah anak lahir apabila pernikahan dilakukan saat perempuan sedang hamil.

Sebagai contoh, terdapat kasus pasangan yang menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika sang perempuan telah hamil.

Setelah anak lahir, sebagian keluarga menyarankan agar akad nikah diulang secara agama, sementara pihak lain menganggap hal tersebut tidak diperlukan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, untuk memahami persoalan ini, perlu merujuk pada sumber hukum Islam.

Dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, tidak terdapat larangan menikahi perempuan hamil yang tidak memiliki suami.

Karena itu, apabila seorang perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah dan tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain, maka tidak ada dalil syar’i yang secara tegas melarang pernikahan tersebut selama seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi.

Berdasarkan pandangan tersebut, pernikahan yang telah dilangsungkan secara resmi di KUA dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat nikah tetap dianggap sah secara agama.

Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban maupun keharusan untuk mengulang akad nikah setelah anak yang dikandung lahir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Mengintip Persiapan Tradisi Penggantian Kiswah Baru Ka'bah Jelang Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya
Aktual
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Sahabat Tuli Kini Punya Kosa Isyarat Keislaman, Kemenag Luncurkan KOSMIN
Aktual
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Tahun Baru Hijriah 1448 H: Momentum Moralitas dan Kebangkitan Nilai
Aktual
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com