Editor
KOMPAS.com - Pernikahan sesuai ketentuan Islam merupakan ibadah yang memiliki syarat dan rukun tertentu.
Namun, ditemukan praktik di mana pasangan memilih menikah diam-diam dengan alasan untuk menghindari zina atau karena belum mendapat restu keluarga.
Menurut ketentuan agama, sah atau tidaknya nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak bisa disimpulkan secara sederhana.
Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi
Hal ini karena persoalan wali nikah sering menjadi masalah utama yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
Berikut adalah penjelasannya seperti dilansir Kompas.com dari rubrik Tanya Jawab Fiqih di laman Kemenag.
Baca juga: Nikah Siri: Sah Secara Syari Tapi Ada Hati yang Tersakiti
Dalam Islam, sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.
Rukun tersebut meliputi calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.
Persoalan yang paling sering muncul dalam praktik nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua adalah keberadaan wali nikah.
Padahal, dalam syariat Islam, pernikahan tanpa wali dinyatakan tidak sah.
Rasulullah SAW bahkan menegaskan ketidaksahan tersebut dalam hadis berikut:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).
Karena itu, sah atau tidaknya nikah siri sangat bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur wali dalam akad nikah tersebut.
Perlu dipahami bahwa nikah siri bukan berarti menikah tanpa wali. Istilah nikah siri merujuk pada pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Artinya, akad nikah tetap harus menghadirkan wali, saksi, serta ijab kabul yang sah menurut syariat. Hanya saja, pasangan tidak memiliki buku nikah atau pencatatan negara.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi pihak perempuan.
Misalnya tidak memiliki akta nikah, sulit menuntut nafkah, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, hingga kendala dalam urusan waris jika terjadi sengketa hukum.
Dalam kondisi tertentu, pernikahan memang dapat dilangsungkan tanpa wali nasab ayah kandung secara langsung. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui izin atau pelimpahan hak wali kepada wali lain.
Islam tidak membenarkan wali lain menikahkan perempuan tanpa izin wali utama yang masih memiliki hak kewalian.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيِّهَا
Artinya, “Tidak boleh dinikahkan seorang perempuan kecuali seizin walinya,” (HR. Malik).
Karena itu, kakak laki-laki atau wali lain tidak bisa langsung menggantikan posisi ayah kandung tanpa adanya izin atau taukil dari wali utama.
Apabila wali berada sangat jauh, tidak dapat hadir, atau enggan menikahkan, maka hak kewalian dapat berpindah kepada wali hakim dengan syarat tertentu.
Penjelasan tersebut diterangkan dalam kitab Al-Muhadzab karya Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi:
وإن غاب الولي إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه كما لو حضر وامتنع من تزويجها
Artinya, “Jika wali tidak ada karena jauh sejauh jarak yang membolehkan shalat, maka si perempuan boleh dinikahkan oleh penguasa (wali hakim). Dan wali yang ada di bawahnya tidak berhak menikahkan. Sebab, hak kewalian masih melekat pada wali yang jauh tadi. Karena itu, seandainya wali jauh tersebut menikahkan di tempatnya, maka akadnya sah. Pasalnya, kesulitan dari dari pihaknya, sehingga digantikan posisinya oleh wali hakim, sebagaimana pula jika ia hadir tetapi tercegah untuk menikahkannya.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).
Namun, wali hakim yang dimaksud harus berasal dari pihak resmi yang memiliki kewenangan sesuai wilayah tugasnya, bukan sekadar tokoh agama, teman, atau kerabat biasa.
Jika seorang perempuan sengaja menjauh dari orang tuanya lalu menikah tanpa sepengetahuan wali, maka kondisi tersebut berbeda dengan wali yang benar-benar tidak ada atau sulit dihubungi.
Dalam kondisi sekarang, komunikasi juga semakin mudah sehingga wali masih mungkin dimintai izin atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menikahkan.
Karena itu, selama wali masih bisa dihubungi dan jaraknya tidak terlalu jauh, wali hakim tidak bisa langsung mengambil alih hak kewalian.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi:
فإن كان على مسافة لا تقصر فيها الصلاة ففيه وجهان: أحدهما لا يجوز تزويجها إلا بإذنه لأنه كالحاضر والثاني يجوز للسلطان أن يزوجها لأنه تعذر استئذانه فأشبه إذا كان في سفر بعيد ويستحب للحاكم إذا غاب الولي وصار التزويج إليه أن يأذن لمن تنتقل الولاية إليه ليزوجها ويخرج من الخلاف فإن عند أبي حنيفة أن الذي يملك التزويج هو الذي تنتقل الولاية إليه
Artinya: “Jika wali berada di jarak yang tidak membolehkan qashar shalat, maka di sini ada dua pandangan. Pertama wali hakim tidak boleh menikahkan kecuali seizin wali yang haknya. Kedua wali hakim boleh menikahkan karena sulit dimintai izinnya. Ia diserupakan dengan wali yang jauh. Meski demikian, jika wali tidak ada dan hak kewalian beralih kepada wali hakim, maka hakim tetap disunahkan meminta izin kepada wali yang mendapat peralihan hak kewalian, sebelum menikahkannya. Hal itu demi keluar dari perdebatan. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali aqrab yang mendapat peralihan hak kewalian.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).
Dalam Islam, niat baik untuk menghindari dosa tentu merupakan hal yang mulia. Namun, niat tersebut tetap harus ditempuh dengan cara yang sesuai syariat.
Karena itu, langkah terbaik sebelum melangsungkan pernikahan adalah menyampaikan rencana tersebut kepada orang tua serta meminta izin dan doa restu mereka.
Selain menjaga keabsahan akad, keterbukaan kepada keluarga juga dapat menghindarkan pasangan dari kecurigaan, konflik, maupun kekecewaan orang tua di kemudian hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang