Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag

Kompas.com, 8 Mei 2026, 13:12 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pernikahan sesuai ketentuan Islam merupakan ibadah yang memiliki syarat dan rukun tertentu.

Namun, ditemukan praktik di mana pasangan memilih menikah diam-diam dengan alasan untuk menghindari zina atau karena belum mendapat restu keluarga.

Menurut ketentuan agama, sah atau tidaknya nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak bisa disimpulkan secara sederhana.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Hal ini karena persoalan wali nikah sering menjadi masalah utama yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Berikut adalah penjelasannya seperti dilansir Kompas.com dari rubrik Tanya Jawab Fiqih di laman Kemenag.

Baca juga: Nikah Siri: Sah Secara Syari Tapi Ada Hati yang Tersakiti

Pernikahan Tanpa Wali Dinyatakan Tidak Sah

Dalam Islam, sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.

Rukun tersebut meliputi calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Persoalan yang paling sering muncul dalam praktik nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua adalah keberadaan wali nikah.

Padahal, dalam syariat Islam, pernikahan tanpa wali dinyatakan tidak sah.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan ketidaksahan tersebut dalam hadis berikut:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Karena itu, sah atau tidaknya nikah siri sangat bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur wali dalam akad nikah tersebut.

Nikah Siri Bukan Berarti Boleh Tanpa Wali

Perlu dipahami bahwa nikah siri bukan berarti menikah tanpa wali. Istilah nikah siri merujuk pada pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Artinya, akad nikah tetap harus menghadirkan wali, saksi, serta ijab kabul yang sah menurut syariat. Hanya saja, pasangan tidak memiliki buku nikah atau pencatatan negara.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi pihak perempuan.

Misalnya tidak memiliki akta nikah, sulit menuntut nafkah, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, hingga kendala dalam urusan waris jika terjadi sengketa hukum.

Wali Nikah Tetap Harus Seizin Ayah Kandung

Dalam kondisi tertentu, pernikahan memang dapat dilangsungkan tanpa wali nasab ayah kandung secara langsung. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui izin atau pelimpahan hak wali kepada wali lain.

Islam tidak membenarkan wali lain menikahkan perempuan tanpa izin wali utama yang masih memiliki hak kewalian.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

Artinya, “Tidak boleh dinikahkan seorang perempuan kecuali seizin walinya,” (HR. Malik).

Karena itu, kakak laki-laki atau wali lain tidak bisa langsung menggantikan posisi ayah kandung tanpa adanya izin atau taukil dari wali utama.

Wali Hakim Bisa Menikahkan dengan Syarat Tertentu

Apabila wali berada sangat jauh, tidak dapat hadir, atau enggan menikahkan, maka hak kewalian dapat berpindah kepada wali hakim dengan syarat tertentu.

Penjelasan tersebut diterangkan dalam kitab Al-Muhadzab karya Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi:

وإن غاب الولي إلى مسافة تقصر فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه كما لو حضر وامتنع من تزويجها

Artinya, “Jika wali tidak ada karena jauh sejauh jarak yang membolehkan shalat, maka si perempuan boleh dinikahkan oleh penguasa (wali hakim). Dan wali yang ada di bawahnya tidak berhak menikahkan. Sebab, hak kewalian masih melekat pada wali yang jauh tadi. Karena itu, seandainya wali jauh tersebut menikahkan di tempatnya, maka akadnya sah. Pasalnya, kesulitan dari dari pihaknya, sehingga digantikan posisinya oleh wali hakim, sebagaimana pula jika ia hadir tetapi tercegah untuk menikahkannya.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).

Namun, wali hakim yang dimaksud harus berasal dari pihak resmi yang memiliki kewenangan sesuai wilayah tugasnya, bukan sekadar tokoh agama, teman, atau kerabat biasa.

Menjauhi Orang Tua Tidak Menggugurkan Hak Wali

Jika seorang perempuan sengaja menjauh dari orang tuanya lalu menikah tanpa sepengetahuan wali, maka kondisi tersebut berbeda dengan wali yang benar-benar tidak ada atau sulit dihubungi.

Dalam kondisi sekarang, komunikasi juga semakin mudah sehingga wali masih mungkin dimintai izin atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menikahkan.

Karena itu, selama wali masih bisa dihubungi dan jaraknya tidak terlalu jauh, wali hakim tidak bisa langsung mengambil alih hak kewalian.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi:

فإن كان على مسافة لا تقصر فيها الصلاة ففيه وجهان: أحدهما لا يجوز تزويجها إلا بإذنه لأنه كالحاضر والثاني يجوز للسلطان أن يزوجها لأنه تعذر استئذانه فأشبه إذا كان في سفر بعيد ويستحب للحاكم إذا غاب الولي وصار التزويج إليه أن يأذن لمن تنتقل الولاية إليه ليزوجها ويخرج من الخلاف فإن عند أبي حنيفة أن الذي يملك التزويج هو الذي تنتقل الولاية إليه

Artinya: “Jika wali berada di jarak yang tidak membolehkan qashar shalat, maka di sini ada dua pandangan. Pertama wali hakim tidak boleh menikahkan kecuali seizin wali yang haknya. Kedua wali hakim boleh menikahkan karena sulit dimintai izinnya. Ia diserupakan dengan wali yang jauh. Meski demikian, jika wali tidak ada dan hak kewalian beralih kepada wali hakim, maka hakim tetap disunahkan meminta izin kepada wali yang mendapat peralihan hak kewalian, sebelum menikahkannya. Hal itu demi keluar dari perdebatan. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali aqrab yang mendapat peralihan hak kewalian.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429).

Pentingnya Restu Orang Tua dalam Pernikahan

Dalam Islam, niat baik untuk menghindari dosa tentu merupakan hal yang mulia. Namun, niat tersebut tetap harus ditempuh dengan cara yang sesuai syariat.

Karena itu, langkah terbaik sebelum melangsungkan pernikahan adalah menyampaikan rencana tersebut kepada orang tua serta meminta izin dan doa restu mereka.

Selain menjaga keabsahan akad, keterbukaan kepada keluarga juga dapat menghindarkan pasangan dari kecurigaan, konflik, maupun kekecewaan orang tua di kemudian hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Pernah Overstay di Arab Saudi, JCH Asal Polman Gagal Berangkat Haji 2026 karena Dicekal Imigrasi
Aktual
Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba
Harga Sapi Kurban Naik Tajam, Warga Yogyakarta Diprediksi Beralih ke Kambing dan Domba
Aktual
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Keutamaan Haji Mabrur, Pulang Suci Bak Bayi yang Baru Lahir
Keutamaan Haji Mabrur, Pulang Suci Bak Bayi yang Baru Lahir
Aktual
4 Cara Meminta Maaf kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal dalam Ajaran Islam
4 Cara Meminta Maaf kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal dalam Ajaran Islam
Aktual
Saudi Terapkan Sekolah di Makkah Belajar Daring Jelang Musim Haji 2026
Saudi Terapkan Sekolah di Makkah Belajar Daring Jelang Musim Haji 2026
Aktual
Doa Masuk & Keluar Kamar Mandi Lengkap Arab, Latin, Arti & Adab Sunnah
Doa Masuk & Keluar Kamar Mandi Lengkap Arab, Latin, Arti & Adab Sunnah
Doa dan Niat
Pahala Orang Tua yang Sabar Saat Anak Meninggal Dunia, Jadi Penolong di Akhirat hingga Dijanjikan Surga
Pahala Orang Tua yang Sabar Saat Anak Meninggal Dunia, Jadi Penolong di Akhirat hingga Dijanjikan Surga
Aktual
Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, AHWA Resmi Dibentuk
Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, AHWA Resmi Dibentuk
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com