Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Kompas.com, 4 Februari 2026, 08:18 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius dalam administrasi kependudukan di Indonesia.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mendorong masyarakat memprioritaskan pernikahan resmi sesuai hukum negara.

Pernyataan itu disampaikan saat Wamenag menerima audiensi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Pemerintah menilai pencatatan pernikahan penting untuk menjamin perlindungan hak keluarga, anak, dan aset di masa depan.

Baca juga: MUI Beri Catatan atas KUHP Baru, Soroti Tafsir Pemidanaan Nikah Siri

Nikah Siri Dinilai Jadi Bom Waktu

Wamenag menjelaskan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah secara agama, praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Masalah yang muncul umumnya berkaitan dengan status anak, hak waris, serta kepemilikan harta keluarga.

"Kalau pernikahan berjalan normal dan terdaftar, semua selesai di Kemenag. Namun, begitu ada kasus nikah siri, persoalan status anak dan harta pasti larinya ke Peradilan Agama di Mahkamah Agung. Inilah yang ingin kita minimalisir melalui kolaborasi," ujarnya.

Menurut Wamenag, kondisi tersebut menghambat upaya tertib administrasi kependudukan secara nasional.

Pemerintah pun mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga untuk menekan praktik pernikahan yang tidak tercatat.

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Penguatan Program Isbat Nikah

Sebagai solusi, Wamenag mendorong penguatan program Isbat Nikah bagi pasangan yang telanjur menikah siri agar status pernikahannya dapat dilegalkan secara hukum.
Namun, pelaksanaan isbat nikah masih menghadapi sejumlah kendala administrasi.

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah ketidaksinkronan data kependudukan.
Sekretaris Ditjen Badilag, Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa di lapangan banyak pasangan nikah siri telah memiliki KTP dengan status “Kawin”, tetapi dalam Kartu Keluarga masih tercatat sebagai “Pernikahan Tidak Tercatat”.

Edukasi Usia Nikah dan Kesiapan Mental

Selain aspek legalitas, Wamenag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun.

Ia menilai edukasi mengenai kedewasaan usia dan kesiapan mental menjadi kunci untuk menekan angka perceraian dan stunting.

"Edukasi harus dimulai dari orangtua. Menikah itu butuh kesiapan mental, fisik, dan ekonomi. Aturan usia 19 tahun bukan sekadar angka, tapi batas minimal agar pasangan memiliki kematangan untuk membangun rumah tangga yang stabil. Jangan sampai pernikahan justru melahirkan persoalan sosial baru hanya karena kurangnya kesiapan," tambahnya.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Badilag Perkuat Akses Layanan Hukum

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Muchlis, menyatakan pihaknya terus bertransformasi untuk mempermudah akses layanan hukum keagamaan bagi masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan layanan e-putusan yang memungkinkan masyarakat mengakses salinan putusan perkara keagamaan secara daring.

"Kami ingin proses hukum terkait perkara keagamaan tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag dalam sosialisasi, kami yakin masyarakat akan lebih teredukasi untuk memilih jalur legal dalam setiap urusan pernikahan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Doa dan Niat
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa dan Niat
Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari
Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari
Aktual
Doa Rebo Wekasan 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Rebo Wekasan 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
Aktual
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Aktual
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Aktual
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Aktual
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
Aktual
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Aktual
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar