Editor
KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sejumlah catatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait tafsir pemidanaan nikah siri, meski tetap mengapresiasi langkah Indonesia menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai pengesahan KUHP baru mencerminkan upaya menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional, dengan KUHP baru sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Prof Ni’am di Jakarta, Selasa (6/1/2025), dilansir dari laman MUI.
Baca juga: Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?
Meski demikian, MUI mencermati adanya potensi penafsiran keliru terhadap sejumlah pasal, salah satunya yang dikaitkan dengan nikah siri dan poligami.
Ni’am menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan penting dalam konteks administrasi negara guna memberikan perlindungan hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
Namun, pendekatan yang tepat menurut MUI adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan menjadikan peristiwa perdata sebagai dasar pemidanaan.
Ia menegaskan bahwa KUHP mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.
Dalam konteks tersebut, perempuan yang masih terikat pernikahan secara hukum tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.
Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri
Ni’am menyebut ketentuan itu relevan untuk kasus poliandri karena terdapat penghalang sah yang diketahui oleh para pihak.
Sementara itu, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik poligami yang memiliki pengaturan tersendiri dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih yang mengatur larangan menikahi perempuan tertentu atau al-muharramat minan nisa’.
Larangan tersebut mencakup ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Apabila pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan secara sengaja, maka perbuatan itu dapat berimplikasi pidana.
Namun, MUI berpandangan bahwa nikah siri tidak tepat dipidanakan karena praktik tersebut tidak selalu dilakukan dengan niat menyembunyikan pernikahan.
Kondisi faktual di masyarakat, menurut Prof Ni’am, menunjukkan bahwa nikah siri kerap terjadi akibat keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi.
Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan sehingga penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.
Baca juga: MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
Ni’am menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang sah yang diketahui.
Ketentuan tersebut dinilainya memiliki batasan yang jelas dan tidak dimaksudkan untuk memidanakan nikah siri yang sah secara syariat.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan terjadi apabila perempuan masih terikat dalam pernikahan dengan laki-laki lain.
Sementara itu, keberadaan istri bagi laki-laki tidak otomatis menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.
“Karenanya, pernikahan siri sepanjang rukun dan syarat terpenuhi tidak memenuhi unsur pemidanaan,” kata Ni’am.
MUI berharap implementasi KUHP baru dapat diawasi dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap menjamin perlindungan hak masyarakat.
Ni’am menegaskan hukum pidana seharusnya menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan, sekaligus melindungi kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang