Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Siapkan Relawan Medis di Masjidil Haram dan Nabawi

Kompas.com, 7 Januari 2026, 13:45 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arab Saudi memperkenalkan kerangka kerja terbaru bagi relawan pertolongan pertama yang akan bertugas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Program ini digagas oleh Otoritas Umum untuk Pengurusan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bersama Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi, sebagai bagian dari langkah memperkuat layanan kesehatan serta menjamin keselamatan jamaah.

Mengutip laporan Saudi Press Agency (SPA), inisiatif tersebut bertujuan mendorong budaya kesukarelawanan sekaligus meningkatkan efektivitas respons darurat di dua masjid suci tersebut.

Langkah ini sejalan dengan target Visi Arab Saudi 2030 yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah sebagai prioritas utama.

Baca juga: Tak Berhenti di Hajar Aswad, Kemenhaj Saudi Ingatkan Adab Tawaf

Kerangka kerja baru ini dirancang untuk mengatur peran relawan pertolongan pertama dalam sistem yang terintegrasi, sehingga prosedur penanganan darurat dapat berjalan seragam dan koordinasi antarorganisasi lebih efektif.

Melalui sistem tersebut, otoritas berharap dapat mencapai standar tertinggi dalam hal kualitas pelayanan dan keselamatan.

Relawan pertolongan pertama diposisikan sebagai bagian penting dari rantai respons darurat, khususnya dalam menghadapi situasi medis yang membutuhkan penanganan cepat di area dengan kepadatan jamaah yang tinggi.

Dikutip dari Arab News, Rabu (7/1/2026), otoritas menjelaskan bahwa asosiasi atau organisasi yang ingin terlibat harus memenuhi sejumlah persyaratan umum.

Baca juga: Kemenhaj Buka Layanan Haji di Hari Libur, Percepat Perekaman Biometrik Jamaah

Di antaranya, memiliki akreditasi resmi dan terdaftar pada otoritas yang berwenang. Asosiasi relawan tanggap darurat juga bertanggung jawab menyediakan tenaga medis, peralatan, serta perlengkapan darurat yang dibutuhkan selama bertugas.

Seluruh aktivitas relawan akan dilakukan dalam koordinasi langsung dengan Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi.

Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan penuh tim di lapangan, sekaligus menjamin kemampuan mereka dalam merespons berbagai kondisi darurat secara cepat dan tepat.

Otoritas juga menetapkan bahwa tim relawan harus mencakup praktisi kesehatan berlisensi atau spesialis bersertifikat, termasuk personel yang memiliki pelatihan bantuan hidup dasar (basic life support).

Selain itu, seluruh relawan diwajibkan mematuhi instruksi dan protokol operasional yang ditetapkan oleh kedua otoritas terkait.

Baca juga: Menhaj: Haji Bukan Sekadar Urusan Teknis, tetapi Amanah Moral dan Spiritual

Untuk memperluas partisipasi, Otoritas Umum untuk Pengurusan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membuka kesempatan bagi asosiasi nasional yang berminat untuk mengajukan permohonan resmi.

Pengajuan aplikasi harus memuat rincian tim, spesialisasi, bidang tugas, serta daftar nama anggota, dan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat volunteer@gph.gov.sa

Pihak otoritas menegaskan bahwa peluncuran kerangka kerja ini mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan mutu layanan di dua masjid suci tersebut.

Selain memperkuat kemitraan dengan berbagai entitas nasional, program ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman jamaah haji dan umrah, dengan tetap menjunjung tinggi standar keselamatan dan perawatan kesehatan yang optimal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Menag Akan Tertibkan Pesantren yang Cuma Catut Nama, Soroti Kepatuhan Unsur dan Syarat
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya
Aktual
 Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Mengapa Membaca Al-Quran Setelah Subuh Memiliki Keutamaan?
Aktual
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
ITB Bangun Hunian dan Musala Pascabencana di Bireuen, Rangka Berdiri dalam 3 Jam
Aktual
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Kapan Doa Saat Hujan Paling Mustajab? Ini Dalil dan Penjelasannya
Aktual
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar