Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Waktu yang Dilarang untuk Puasa Sunnah dalam Islam

Kompas.com, 7 Januari 2026, 07:01 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Puasa merupakan ibadah yang bersifat taklifi sebagai perintah Allah SWT sekaligus ta’abbudi sebagai bentuk penghambaan, sehingga pelaksanaannya terikat aturan waktu dan kondisi tertentu.

Dalam fikih Islam, puasa tidak selalu bernilai ibadah yang dianjurkan, sebab pada waktu dan keadaan tertentu puasa justru ditetapkan haram berdasarkan Alquran, hadis, dan penjelasan para ulama.

Dilansir dari laman MUI, berikut sejumlah waktu puasa yang diharamkan dalam Islam dan perlu diketahui umat Muslim agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh: Pengertian, Niat, Waktu, dan Keutamaannya

Hari Raya Idul Fitri (Puasa Sunnah Syawal)

Puasa pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal diharamkan meskipun disertai niat menjalankan puasa sunnah Syawal.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menetapkan Idul Fitri sebagai hari berbuka, bergembira, dan bersyukur setelah Ramadan.

Puasa sunnah Syawal baru diperbolehkan mulai tanggal 2 Syawal dan dapat dikerjakan selama enam hari, baik berurutan maupun terpisah.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek

Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Puasa pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah termasuk puasa yang diharamkan dalam Islam.

Hari tersebut ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan ibadah kurban dan perayaan besar umat Islam, sehingga tidak dibenarkan diisi dengan puasa.

Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Islam, baik yang melaksanakan ibadah haji maupun yang tidak.

Hari Tasyrik (Puasa Sunnah 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Puasa pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, diharamkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Hari-hari Tasyrik disebut sebagai waktu makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Pengecualian hanya berlaku bagi jamaah haji yang tidak memperoleh hewan kurban dan belum sempat berpuasa di tanah haram sesuai ketentuan fikih.

Setelah Nisfu Sya’ban (15 Sya’ban)

Mazhab Syafi’i mengharamkan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan batas antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadan.

Puasa tetap dibolehkan apabila seseorang memiliki kebiasaan rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lain yang telah dilakukan sebelum Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab? Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Lupa

Hari Syak (30 Sya’ban)

Hari Syak merujuk pada tanggal 30 Sya’ban ketika terdapat keraguan apakah Ramadan telah masuk atau belum.

Puasa pada hari ini diharamkan apabila dilakukan dengan niat berjaga-jaga agar tidak tertinggal awal Ramadhan.

Sebagian ulama membolehkan puasa pada Hari Syak apabila bertepatan dengan puasa sunnah yang telah menjadi kebiasaan, bukan sebagai antisipasi Ramadhan.

Larangan puasa pada waktu-waktu tersebut menegaskan bahwa ibadah puasa memiliki aturan yang jelas dan terukur sesuai tuntunan Alquran dan sunnah Rasulullah SAW.

Kepatuhan terhadap ketentuan syariat menjadi kunci agar ibadah yang dilakukan sah, bernilai, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
UNICEF Puji Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar