Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Waktu yang Dilarang untuk Puasa Sunnah dalam Islam

Kompas.com, 7 Januari 2026, 07:01 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Puasa merupakan ibadah yang bersifat taklifi sebagai perintah Allah SWT sekaligus ta’abbudi sebagai bentuk penghambaan, sehingga pelaksanaannya terikat aturan waktu dan kondisi tertentu.

Dalam fikih Islam, puasa tidak selalu bernilai ibadah yang dianjurkan, sebab pada waktu dan keadaan tertentu puasa justru ditetapkan haram berdasarkan Alquran, hadis, dan penjelasan para ulama.

Dilansir dari laman MUI, berikut sejumlah waktu puasa yang diharamkan dalam Islam dan perlu diketahui umat Muslim agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh: Pengertian, Niat, Waktu, dan Keutamaannya

Hari Raya Idul Fitri (Puasa Sunnah Syawal)

Puasa pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal diharamkan meskipun disertai niat menjalankan puasa sunnah Syawal.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menetapkan Idul Fitri sebagai hari berbuka, bergembira, dan bersyukur setelah Ramadan.

Puasa sunnah Syawal baru diperbolehkan mulai tanggal 2 Syawal dan dapat dikerjakan selama enam hari, baik berurutan maupun terpisah.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek

Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Puasa pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah termasuk puasa yang diharamkan dalam Islam.

Hari tersebut ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan ibadah kurban dan perayaan besar umat Islam, sehingga tidak dibenarkan diisi dengan puasa.

Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Islam, baik yang melaksanakan ibadah haji maupun yang tidak.

Hari Tasyrik (Puasa Sunnah 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Puasa pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, diharamkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Hari-hari Tasyrik disebut sebagai waktu makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Pengecualian hanya berlaku bagi jamaah haji yang tidak memperoleh hewan kurban dan belum sempat berpuasa di tanah haram sesuai ketentuan fikih.

Setelah Nisfu Sya’ban (15 Sya’ban)

Mazhab Syafi’i mengharamkan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan batas antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadan.

Puasa tetap dibolehkan apabila seseorang memiliki kebiasaan rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lain yang telah dilakukan sebelum Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab? Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Lupa

Hari Syak (30 Sya’ban)

Hari Syak merujuk pada tanggal 30 Sya’ban ketika terdapat keraguan apakah Ramadan telah masuk atau belum.

Puasa pada hari ini diharamkan apabila dilakukan dengan niat berjaga-jaga agar tidak tertinggal awal Ramadhan.

Sebagian ulama membolehkan puasa pada Hari Syak apabila bertepatan dengan puasa sunnah yang telah menjadi kebiasaan, bukan sebagai antisipasi Ramadhan.

Larangan puasa pada waktu-waktu tersebut menegaskan bahwa ibadah puasa memiliki aturan yang jelas dan terukur sesuai tuntunan Alquran dan sunnah Rasulullah SAW.

Kepatuhan terhadap ketentuan syariat menjadi kunci agar ibadah yang dilakukan sah, bernilai, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Aktual
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Aktual
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Aktual
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
Aktual
Jangan Remehkan Wirid karena Sibuk, Kiai Miftach: Kesempatannya Hanya Selama Hidup
Jangan Remehkan Wirid karena Sibuk, Kiai Miftach: Kesempatannya Hanya Selama Hidup
Aktual
Ayah Jangan Hanya Hadir sebagai Pencari Nafkah, Anak Juga Butuh Kasih Sayang
Ayah Jangan Hanya Hadir sebagai Pencari Nafkah, Anak Juga Butuh Kasih Sayang
Aktual
Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Aktual
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
Aktual
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Aktual
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar