KOMPAS.com - Setelah libur Tahun Baru 2026, masyarakat kembali mendapat kesempatan beristirahat melalui peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Januari.
Momen keagamaan ini bukan hanya penting secara spiritual bagi umat Islam, tetapi juga memberi ruang jeda singkat dari rutinitas kerja.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Isra Mikraj ditetapkan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Tidak ada cuti bersama yang menyertai peringatan ini, sehingga libur resmi hanya berlangsung satu hari.
Namun, karena bertepatan dengan hari Jumat, libur Isra Mikraj otomatis bersambung dengan akhir pekan.
Dengan demikian, pekan depan masyarakat berpeluang menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut, yaitu Jumat hingga Minggu, 16–18 Januari 2026.
Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur, Kamis, 15 Januari 2026 bisa dijadikan opsi pengajuan cuti.
Baca juga: Benarkah Isra Miraj Terjadi Tanggal 27 Rajab? Berikut Pendapat Para Ulama
Jika cuti tersebut diambil, maka waktu istirahat dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut, dari Kamis hingga Minggu.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa pengambilan cuti tetap mengacu pada ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.
Dalam aturan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti mengikuti ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah.
Isra Mikraj memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam karena menandai perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha.
Peristiwa ini menjadi dasar perintah shalat lima waktu, sehingga peringatannya dimaknai sebagai ajakan untuk memperkuat kualitas ibadah dan refleksi keimanan.
Secara keseluruhan, SKB Tiga Menteri menetapkan 25 tanggal merah sepanjang 2026, terdiri atas 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Baca juga: Mengungkap Keistimewaan Malam 27 Rajab bagi Umat Islam
Libur nasional tersebut, diantaranya:
Baca juga: Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa
Adapun cuti bersama 2026 ditetapkan pada:
Dengan jatuhnya Isra Mikraj pada hari Jumat, Januari 2026 pun diawali dengan ritme waktu yang lebih lapang.
Bagi umat Islam, momentum ini diharapkan tidak sekadar dimanfaatkan sebagai waktu beristirahat, melainkan juga sebagai ruang perenungan untuk meneladani makna perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang