Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Isra Mikraj 2026 Jatuh Jumat, Ada Long Weekend 3 Hari

Kompas.com, 7 Januari 2026, 10:22 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah libur Tahun Baru 2026, masyarakat kembali mendapat kesempatan beristirahat melalui peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Januari.

Momen keagamaan ini bukan hanya penting secara spiritual bagi umat Islam, tetapi juga memberi ruang jeda singkat dari rutinitas kerja.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Isra Mikraj ditetapkan pada Jumat, 16 Januari 2026.

Tidak ada cuti bersama yang menyertai peringatan ini, sehingga libur resmi hanya berlangsung satu hari.

Namun, karena bertepatan dengan hari Jumat, libur Isra Mikraj otomatis bersambung dengan akhir pekan.

Dengan demikian, pekan depan masyarakat berpeluang menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut, yaitu Jumat hingga Minggu, 16–18 Januari 2026.

Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur, Kamis, 15 Januari 2026 bisa dijadikan opsi pengajuan cuti.

Baca juga: Benarkah Isra Miraj Terjadi Tanggal 27 Rajab? Berikut Pendapat Para Ulama

Jika cuti tersebut diambil, maka waktu istirahat dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut, dari Kamis hingga Minggu.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa pengambilan cuti tetap mengacu pada ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.

Dalam aturan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti mengikuti ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah.

Isra Mikraj memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam karena menandai perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha.

Peristiwa ini menjadi dasar perintah shalat lima waktu, sehingga peringatannya dimaknai sebagai ajakan untuk memperkuat kualitas ibadah dan refleksi keimanan.

Secara keseluruhan, SKB Tiga Menteri menetapkan 25 tanggal merah sepanjang 2026, terdiri atas 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Baca juga: Mengungkap Keistimewaan Malam 27 Rajab bagi Umat Islam

Libur nasional tersebut, diantaranya:

  • Kamis, 1 Januari 2026 Tahun Baru Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari 2026 Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April 2026 Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026 Hari Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
  • Jumat, 1 Mei 2026 Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026 Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026 Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026 Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026 1 Muharam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026 Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026 Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026 Natal

Baca juga: Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah, Libur Nasional, hingga Penanggalan Hijriyah dan Jawa

Adapun cuti bersama 2026 ditetapkan pada:

  • Senin, 16 Februari 2026 Imlek
  • Rabu, 18 Maret 2026 Nyepi
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026 Idul Fitri
  • Rabu, 15 Mei 2026 Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026 Idul Adha
  • Kamis, 24 Desember 2026 Natal

Dengan jatuhnya Isra Mikraj pada hari Jumat, Januari 2026 pun diawali dengan ritme waktu yang lebih lapang.

Bagi umat Islam, momentum ini diharapkan tidak sekadar dimanfaatkan sebagai waktu beristirahat, melainkan juga sebagai ruang perenungan untuk meneladani makna perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar