Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Kompas.com, 7 Januari 2026, 08:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial.

Meski demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang melarang perkawinan dengan adanya penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, telah diatur secara jelas perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika pernikahan dilakukan dengan kesengajaan meski ada penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berdampak pidana.

Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidaklah tepat. Menurut Niam, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan maksud menyembunyikan pernikahan.
“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.

Meski demikian, MUI tetap memberikan apresiasi terhadap pengundangan KUHP baru dan menaruh perhatian serius agar implementasinya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat.

Niam mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang yang sah.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah aman karena memiliki batasan yang jelas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.

MUI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.

“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Niam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com