Editor
KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial.
Meski demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang melarang perkawinan dengan adanya penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.
“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?
Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, telah diatur secara jelas perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika pernikahan dilakukan dengan kesengajaan meski ada penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berdampak pidana.
Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidaklah tepat. Menurut Niam, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan maksud menyembunyikan pernikahan.
“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.
Meski demikian, MUI tetap memberikan apresiasi terhadap pengundangan KUHP baru dan menaruh perhatian serius agar implementasinya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban masyarakat.
Niam mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang yang sah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah aman karena memiliki batasan yang jelas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
MUI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.
“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Niam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang