KOMPAS.com - Praktik nikah siri kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam berbagai pemberitaan, termasuk yang menyeret nama figur publik seperti Inara Rusli dan Insanul Fahmi, serta polemik seputar pernikahan tanpa pencatatan negara.
Di tengah perbincangan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apa sebenarnya nikah siri, bagaimana hukumnya menurut Islam, dan bagaimana kedudukannya jika dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah?
Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan sesuai rukun dan syarat agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi kepada negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah “siri” merujuk pada sifatnya yang dirahasiakan atau tidak diumumkan secara luas.
Dalam praktik di masyarakat, nikah siri memiliki beragam motif, mulai dari alasan ekonomi, administrasi, hingga upaya menyembunyikan pernikahan dari pihak tertentu, termasuk istri pertama.
Baca juga: Isbat Nikah dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kemaslahatannya
Dalam khazanah fikih Islam, hukum nikah siri kerap dipahami melalui dua lapis perspektif: keabsahan syariat dan tanggung jawab sosial.
Secara normatif, mayoritas ulama sepakat bahwa suatu pernikahan dinilai sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, yaitu adanya calon suami dan istri, wali yang sah, dua orang saksi, ijab kabul, serta mahar.
Dalam kerangka ini, pencatatan oleh negara tidak termasuk unsur penentu sah atau tidaknya akad nikah menurut hukum Islam klasik.
Pandangan tersebut dapat ditemukan dalam karya Sayyid Sabiq melalui Fiqh Sunnah, yang menjelaskan bahwa sahnya pernikahan bergantung pada terpenuhinya rukun nikah, bukan pada formalitas administratif.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wahbah al-Zuhayli dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, yang menyebut bahwa pernikahan tetap sah secara syariat meskipun tidak dicatatkan, selama syarat dan rukunnya tidak cacat.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah dianggap sah menurut Islam.
Secara fikih murni, izin istri pertama bukanlah rukun atau syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tersebut tetap sah selama rukun dan syarat terpenuhi.
Namun, para ulama juga menegaskan bahwa sah tidak selalu berarti benar secara etika. Islam meletakkan prinsip keadilan dan kejujuran sebagai fondasi rumah tangga.
Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT memberikan peringatan keras tentang keadilan dalam poligami, bahkan menyatakan bahwa jika khawatir tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu istri.
Menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah berpotensi menimbulkan kezaliman, kebohongan, dan pelanggaran amanah.
Dalam perspektif maqashid syariah, praktik semacam ini bertentangan dengan tujuan pernikahan sebagai sarana membangun ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat.
Kasus yang mencuat ke ruang publik, seperti yang dialami Inara Rusli, menunjukkan bahwa nikah siri sering kali tidak berhenti pada persoalan sah atau tidak sah, tetapi berlanjut pada dampak psikologis, sosial, dan hukum.
Ketika pernikahan tidak dicatat, posisi perempuan dan anak menjadi rentan, terutama dalam hal nafkah, warisan, dan perlindungan hukum.
Banyak ulama, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, mengingatkan bahwa menikah secara siri tanpa alasan darurat yang dibenarkan berpotensi menyalahi semangat ajaran Islam, meskipun secara fikih dinilai sah.
Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Islam menganjurkan agar pernikahan diumumkan. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan adakanlah walimah.”
Anjuran ini menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah hubungan yang patut disembunyikan, melainkan ikatan sosial yang memiliki konsekuensi luas.
Keterbukaan menjadi bagian dari etika pernikahan Islam, bukan sekadar formalitas. Dengan keterbukaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan potensi mudarat dapat diminimalkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang