Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wanita Haid Berziarah Kubur? Berikut Penjelasannya dalam Islam

Kompas.com, 5 Januari 2026, 16:39 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi di Indonesia. Islam juga menganjurkan untuk berziarah kubur meski pada awalnya dilarang. Tujuan berziarah kubur adalah mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian.

Lantas bagi wanita haid,bolehkah berziarah kubur? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan kalangan wanita. Sebab saat haid, kondisi wanita tidak dalam keadaan suci, padahal salah satu aktivitas ziarah kubur adalah membaca Al Quran.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur dan Bacaan Arab Lengkapnya

Perintah Ziarah Kubur

Ziarah kubur pernah dilarang Rasulullah SAW karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang dilarang saat berziarah kubur. Namun ketika keimanan kaum muslimin sudah kuat, Rasulullah SAW memperbolehkan melakukan ziarah kubur.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: “Dahulu Aku melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (H.R. Al Hakim).

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Ziarah Kubur Lengkap dengan Arti dan Adab-adabnya

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Sebelum membahas lebih jauh mengenai boleh atau tidaknya wanita haid ziarah kubur, terlebih dahulu akan dibahas hukum ziarah kubur bagi wanita. Dalam sebuah hadits disampaikan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang sering berziarah kubur.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Artinya: “Rasulullah Saw melaknat para wanita yang sering berziarah kubur." (H.R. Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan Ahmad).

Larangan Rasulullah SAW ini tidak bersifat mutlak. Ummu Athiyah pernah menyatakan bahwa larangan itu tidak bersifat sungguh-sungguh. Artinya, wanita boleh berziarah kubur, namun sebaiknya aktivitas tersebut dijauhi atau tidak sering-sering dilakukan.

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Kondisi Haid dan Batasan dalam Beribadah

Wanita yang haid sedang dalam kondisi tidak suci. Hal ini bukan berarti wanita dilarang melakukan ibada sama sekali. Hanya ibadah tertentu yang menuntut kesucian diri yang dilarang.

Ibadah yang dilarang dalam keadaan haid yaitu shalat, puasa, membaca Al Quran dengan memegang mushaf, dan masuk ke masjid. Adapun membaca Al Quran dengan lisan, seperti hafalan menjadi perselisihan.

Mazhab maliki melarang membaca Al Quran ketika haid. Sementara mazhab lainnya memperbolehkan asalkan tidak memegang mushaf. Syeikh Mushthaha Al ‘Adawi dalam kitab Jami’ Ahkamin Nisa’ menjelaskan bahwa wanita boleh membaca Al Quran karena tidak ada dalil shahih dan sharih (jelas) tentang larangan membaca Al Quran saat haid.

Sementara amalan yang jelas diperbolehkan adalah berdzikir, berdoa, bershalawat, bersedekah, mendengarkan bacaan Al Quran, dan ibadah-ibadah lain yang tidak menuntut dalam keadaan suci.

Baca juga: Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Berdasarkan pemahaman sebelumnya, ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita tetapi dianjurkan untuk tidak sering-sering melakukannya. Adapun untuk wanita haid, berziarah diperbolehkan menurut para Ulama.

Ziarah kubur bagi wanita haid dilakukan untuk mendoakan ahli kubur yang diziarahi, serta sebagai sarana untuk mengambil pelajaran bahwa kematian pasti akan datang. Sehingga hal tersebut membuat keimanan semakin meningkat dan lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian.

Menurut sebagian ulama, tetap diperbolehkan membaca Al Quran dengan hafalan, sepanjang tidak memegang mushaf langsung. Amalan bacaan Al Quran ini bisa dihadiahkan untuk orang yang diziarahi.

Baca juga: Tanda-tanda Mendekati Kematian Menurut Imam Al Ghazali dan Pandangan Medis

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, wanita yang sedang haid diperbolehkan melakukan ziarah kubur. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan membaca Al Quran untuk dihadiahkan kepada orang yang diziarahi.

Meskipun diperbolehkan ziarah kubur bagi wanita, namun Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak terlalu sering melakukannya. Karena hal itu justru akan mendapat laknat Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar