Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wanita Haid Berziarah Kubur? Berikut Penjelasannya dalam Islam

Kompas.com, 5 Januari 2026, 16:39 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi di Indonesia. Islam juga menganjurkan untuk berziarah kubur meski pada awalnya dilarang. Tujuan berziarah kubur adalah mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian.

Lantas bagi wanita haid,bolehkah berziarah kubur? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan kalangan wanita. Sebab saat haid, kondisi wanita tidak dalam keadaan suci, padahal salah satu aktivitas ziarah kubur adalah membaca Al Quran.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur dan Bacaan Arab Lengkapnya

Perintah Ziarah Kubur

Ziarah kubur pernah dilarang Rasulullah SAW karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang dilarang saat berziarah kubur. Namun ketika keimanan kaum muslimin sudah kuat, Rasulullah SAW memperbolehkan melakukan ziarah kubur.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: “Dahulu Aku melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (H.R. Al Hakim).

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Ziarah Kubur Lengkap dengan Arti dan Adab-adabnya

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Sebelum membahas lebih jauh mengenai boleh atau tidaknya wanita haid ziarah kubur, terlebih dahulu akan dibahas hukum ziarah kubur bagi wanita. Dalam sebuah hadits disampaikan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang sering berziarah kubur.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Artinya: “Rasulullah Saw melaknat para wanita yang sering berziarah kubur." (H.R. Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan Ahmad).

Larangan Rasulullah SAW ini tidak bersifat mutlak. Ummu Athiyah pernah menyatakan bahwa larangan itu tidak bersifat sungguh-sungguh. Artinya, wanita boleh berziarah kubur, namun sebaiknya aktivitas tersebut dijauhi atau tidak sering-sering dilakukan.

Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya

Kondisi Haid dan Batasan dalam Beribadah

Wanita yang haid sedang dalam kondisi tidak suci. Hal ini bukan berarti wanita dilarang melakukan ibada sama sekali. Hanya ibadah tertentu yang menuntut kesucian diri yang dilarang.

Ibadah yang dilarang dalam keadaan haid yaitu shalat, puasa, membaca Al Quran dengan memegang mushaf, dan masuk ke masjid. Adapun membaca Al Quran dengan lisan, seperti hafalan menjadi perselisihan.

Mazhab maliki melarang membaca Al Quran ketika haid. Sementara mazhab lainnya memperbolehkan asalkan tidak memegang mushaf. Syeikh Mushthaha Al ‘Adawi dalam kitab Jami’ Ahkamin Nisa’ menjelaskan bahwa wanita boleh membaca Al Quran karena tidak ada dalil shahih dan sharih (jelas) tentang larangan membaca Al Quran saat haid.

Sementara amalan yang jelas diperbolehkan adalah berdzikir, berdoa, bershalawat, bersedekah, mendengarkan bacaan Al Quran, dan ibadah-ibadah lain yang tidak menuntut dalam keadaan suci.

Baca juga: Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Berdasarkan pemahaman sebelumnya, ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita tetapi dianjurkan untuk tidak sering-sering melakukannya. Adapun untuk wanita haid, berziarah diperbolehkan menurut para Ulama.

Ziarah kubur bagi wanita haid dilakukan untuk mendoakan ahli kubur yang diziarahi, serta sebagai sarana untuk mengambil pelajaran bahwa kematian pasti akan datang. Sehingga hal tersebut membuat keimanan semakin meningkat dan lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian.

Menurut sebagian ulama, tetap diperbolehkan membaca Al Quran dengan hafalan, sepanjang tidak memegang mushaf langsung. Amalan bacaan Al Quran ini bisa dihadiahkan untuk orang yang diziarahi.

Baca juga: Tanda-tanda Mendekati Kematian Menurut Imam Al Ghazali dan Pandangan Medis

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, wanita yang sedang haid diperbolehkan melakukan ziarah kubur. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan membaca Al Quran untuk dihadiahkan kepada orang yang diziarahi.

Meskipun diperbolehkan ziarah kubur bagi wanita, namun Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak terlalu sering melakukannya. Karena hal itu justru akan mendapat laknat Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com