Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2026 Dibuka Hari Ini, Sekolah Diminta Teliti

Kompas.com, 5 Januari 2026, 13:18 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) resmi dibuka mulai hari ini hingga 7 Februari 2026.

Tahapan tersebut menjadi langkah awal yang wajib diikuti satuan pendidikan agar dapat mendaftarkan siswa terbaiknya melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) 2026.

SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi nasional berbasis prestasi akademik tanpa ujian tulis yang diikuti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.

Baca juga: PMB PTKIN 2026 Resmi Diluncurkan, Ini Kuota, Jalur Seleksi, dan Jadwal Lengkapnya

Seluruh proses seleksi SPAN-PTKIN dilakukan secara daring melalui laman resmi pengisian PDSS 2026.

Sekolah Harus Teliti

Ketua PMB PTKIN 2026 Abd. Aziz menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam proses pengisian PDSS oleh pihak sekolah.

“Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, serta operator agar tidak menunda pengisian PDSS hingga mendekati batas akhir,” ujar Abd. Aziz.

Ia menegaskan bahwa validitas data prestasi akademik siswa menjadi faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN.

“Validitas data prestasi akademik siswa merupakan faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN. Oleh karena itu, nilai rapor dan data prestasi pendukung harus diinput secara jujur, lengkap, dan akurat agar tidak merugikan hak siswa di kemudian hari,” kata Abd. Aziz.

Abd. Aziz juga mengingatkan siswa kelas XII untuk aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah selama proses pengisian PDSS berlangsung.

“Siswa kelas XII diimbau untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak sekolah guna memastikan telah didaftarkan serta data PDSS-nya diinput secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.

Baca juga: PMB PTKIN 2026 Diluncurkan, Berikut Jadwal UMPTKIN Resmi Kemenag

Sistem PDSS Telah Disempurnakan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Amin Suyitno menyampaikan bahwa sistem PDSS SPAN-PTKIN 2026 telah disempurnakan.

Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan sistem dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas aksesibilitas.

SPAN-PTKIN 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Amin Suyitno.

Ia menambahkan bahwa sistem PDSS tahun ini telah dioptimalkan untuk meminimalkan kendala teknis dalam proses pendaftaran.

“Pendidikan Islam harus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi unggul, dan hal tersebut dimulai dari proses seleksi yang transparan serta akuntabel,” kata Amin Suyitno.

Pendaftaran PDSS SPAN-PTKIN 2026 dibuka pada 5 Januari hingga 7 Februari 2026.

Sementara itu, proses pengisian, verifikasi, dan finalisasi PDSS dapat dilakukan mulai 5 Januari hingga 9 Februari 2026.

Pengisian PDSS sepenuhnya dilakukan oleh satuan pendidikan, meliputi MA, MAK, SMA, SMK, PDF, PKPPS, Satuan Pendidikan Muadalah Mu’allimin, Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah, serta satuan pendidikan sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Satuan pendidikan wajib mendaftarkan sekolah dan menginput data nilai rapor siswa yang akan mengikuti jalur SPAN-PTKIN 2026.

Kementerian Agama juga menetapkan sejumlah ketentuan umum dalam pendaftaran dan pengisian PDSS.

Satuan pendidikan wajib memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah yang tercantum dalam akun Dapodik atau EMIS.

Kepala satuan pendidikan harus memiliki nomor WhatsApp dan alamat email aktif yang dapat dihubungi.

Registrasi PDSS dilakukan melalui laman resmi https://pdss.ptkin.ac.id.

Baca juga: 5 Ilmuwan PTKIN Masuk Daftar Top 2% Scientist Dunia 2025 Versi Stanford–Elsevier

Satuan pendidikan berbentuk MA, MAK, SMA, dan SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor dalam pengunggahan nilai rapor siswa.

Nilai rapor yang diunggah mencakup kelas X semester 1 dan 2, kelas XI semester 1 dan 2, serta kelas XII semester 1.

Satuan pendidikan juga diwajibkan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai semester yang ditentukan.

Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai setelah satuan pendidikan melakukan finalisasi data.

Selain itu, satuan pendidikan wajib memiliki dan menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar