Editor
KOMPAS.com-Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) resmi dibuka mulai hari ini hingga 7 Februari 2026.
Tahapan tersebut menjadi langkah awal yang wajib diikuti satuan pendidikan agar dapat mendaftarkan siswa terbaiknya melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) 2026.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi nasional berbasis prestasi akademik tanpa ujian tulis yang diikuti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia.
Baca juga: PMB PTKIN 2026 Resmi Diluncurkan, Ini Kuota, Jalur Seleksi, dan Jadwal Lengkapnya
Seluruh proses seleksi SPAN-PTKIN dilakukan secara daring melalui laman resmi pengisian PDSS 2026.
Ketua PMB PTKIN 2026 Abd. Aziz menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam proses pengisian PDSS oleh pihak sekolah.
“Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, serta operator agar tidak menunda pengisian PDSS hingga mendekati batas akhir,” ujar Abd. Aziz.
Ia menegaskan bahwa validitas data prestasi akademik siswa menjadi faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN.
“Validitas data prestasi akademik siswa merupakan faktor utama dalam proses seleksi SPAN-PTKIN. Oleh karena itu, nilai rapor dan data prestasi pendukung harus diinput secara jujur, lengkap, dan akurat agar tidak merugikan hak siswa di kemudian hari,” kata Abd. Aziz.
Abd. Aziz juga mengingatkan siswa kelas XII untuk aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah selama proses pengisian PDSS berlangsung.
“Siswa kelas XII diimbau untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak sekolah guna memastikan telah didaftarkan serta data PDSS-nya diinput secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.
Baca juga: PMB PTKIN 2026 Diluncurkan, Berikut Jadwal UMPTKIN Resmi Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Amin Suyitno menyampaikan bahwa sistem PDSS SPAN-PTKIN 2026 telah disempurnakan.
Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan sistem dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas aksesibilitas.
“SPAN-PTKIN 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Amin Suyitno.
Ia menambahkan bahwa sistem PDSS tahun ini telah dioptimalkan untuk meminimalkan kendala teknis dalam proses pendaftaran.
“Pendidikan Islam harus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi unggul, dan hal tersebut dimulai dari proses seleksi yang transparan serta akuntabel,” kata Amin Suyitno.
Pendaftaran PDSS SPAN-PTKIN 2026 dibuka pada 5 Januari hingga 7 Februari 2026.
Sementara itu, proses pengisian, verifikasi, dan finalisasi PDSS dapat dilakukan mulai 5 Januari hingga 9 Februari 2026.
Pengisian PDSS sepenuhnya dilakukan oleh satuan pendidikan, meliputi MA, MAK, SMA, SMK, PDF, PKPPS, Satuan Pendidikan Muadalah Mu’allimin, Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah, serta satuan pendidikan sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Satuan pendidikan wajib mendaftarkan sekolah dan menginput data nilai rapor siswa yang akan mengikuti jalur SPAN-PTKIN 2026.
Kementerian Agama juga menetapkan sejumlah ketentuan umum dalam pendaftaran dan pengisian PDSS.
Satuan pendidikan wajib memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah yang tercantum dalam akun Dapodik atau EMIS.
Kepala satuan pendidikan harus memiliki nomor WhatsApp dan alamat email aktif yang dapat dihubungi.
Registrasi PDSS dilakukan melalui laman resmi https://pdss.ptkin.ac.id.
Baca juga: 5 Ilmuwan PTKIN Masuk Daftar Top 2% Scientist Dunia 2025 Versi Stanford–Elsevier
Satuan pendidikan berbentuk MA, MAK, SMA, dan SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor dalam pengunggahan nilai rapor siswa.
Nilai rapor yang diunggah mencakup kelas X semester 1 dan 2, kelas XI semester 1 dan 2, serta kelas XII semester 1.
Satuan pendidikan juga diwajibkan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sesuai semester yang ditentukan.
Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai setelah satuan pendidikan melakukan finalisasi data.
Selain itu, satuan pendidikan wajib memiliki dan menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang