Editor
KOMPAS.com — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2026. Peluncuran tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (22/12/2025), dan dihadiri para rektor PTKIN se-Indonesia serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dari seluruh provinsi.
Dalam sambutannya, Menag menyampaikan sejumlah pesan tegas terkait perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Ia menekankan bahwa PTKIN harus berani berinovasi dan berpikir out of the box agar mampu melahirkan lulusan yang unggul dan berdaya saing tinggi.
Salah satu sorotan utama Menag adalah perlunya evaluasi terhadap Sistem Integrasi Keilmuan yang selama ini menjadi ciri khas PTKIN. Menurutnya, integrasi tersebut harus benar-benar berjalan efektif dan memberi kontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan Islam dan ilmu umum.
“Sudah saatnya kita mengevaluasi program studi. Fokuskan pada program studi yang diminati masyarakat dan mampu menghasilkan lulusan terbaik, sehingga kita dapat mengurangi tingkat pengangguran alumni PTKIN,” tegas Menag dilansir dari situs resmi Kemenag.go.id.
Menag menambahkan, keunggulan perguruan tinggi harus diukur dari sejauh mana lulusan PTKIN diterima dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Menag juga mendorong kolaborasi antar-PTKIN, termasuk melalui skema merger atau penggabungan kampus, sebagai langkah efisiensi anggaran.
Terkait jurusan dengan peminat rendah, Menag meminta Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) melakukan pemantauan menyeluruh dan menyusun kebijakan berbasis data.
“Coba berikan beasiswa supaya banyak peminatnya. Kriteria beasiswa harus disesuaikan dengan kebutuhan PTKIN. Kita harus bekerja secara induktif, dari bawah ke atas,” ujarnya.
Menag mengusulkan penerapan sistem Accelerated Learning bagi mahasiswa dengan tingkat kecerdasan tertentu agar dapat menyelesaikan studi lebih cepat.
Selain itu, ia menekankan perlunya evaluasi dosen dan sistem pembelajaran, termasuk kejelasan perbedaan ontologis dan epistemologis antara pendidikan umum, pendidikan agama, dan pendidikan pesantren.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi regulasi pendidikan Islam untuk memberikan keringanan biaya dan kemudahan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu.
Dalam upaya peningkatan mutu, Menag meminta PTKIN menentukan grade institusinya, apakah sebagai Teaching University, Entrepreneur University, atau Research University.
Ia juga berpesan agar lulusan PTKIN tidak hanya bergelar, tetapi mampu melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik di tingkat nasional dan internasional.
PMB PTKIN 2026 menyediakan daya tampung 186.889 mahasiswa untuk 1.345 program studi yang tersebar di 58 PTKIN dan 1 PTN.
Pembagian kuota penerimaan adalah sebagai berikut:
Seluruh peserta yang lulus wajib melakukan daftar ulang di PTKIN masing-masing sesuai ketentuan.
Berikut sejumlah perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama yang mengikuti PMB PTKIN 2026:
Peluncuran PMB PTKIN 2026 ini diharapkan menjadi momentum penguatan mutu dan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang