Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo

Kompas.com, 22 Desember 2025, 07:47 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Ketua Umum PBNU yang dinyatakan legitimate, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan kesiapannya untuk menjalankan seluruh keputusan para mustasyar dan rais yang dihasilkan dalam Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya secara langsung dari mimbar Musyawarah Kubro di hadapan ratusan peserta forum.

Dengan nada tenang dan tegas, ia meminta izin menyampaikan dua taklimat penting terkait sikapnya atas seluruh ijtihad dan kesepakatan yang lahir dari forum tersebut.

“Saya hanya mohon izin untuk menyampaikan dua taklimat terkait sikap saya atas semua yang telah menjadi ijtihad dan kesepakatan pada hari ini,” ujar Gus Yahya dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya

Dalam taklimat pertama, Gus Yahya menegaskan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan tabayun atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.

“Pertama, saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” tegasnya.

Pada taklimat kedua, Gus Yahya menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan islah sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, islah yang ditempuh harus berlandaskan kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan.

“Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap bina al-haq bina al-haq bina al-haq, bukan bina al-batil,” ujarnya.

Gus Yahya juga menyatakan sikap taslim dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan Musyawarah Kubro.

“Saya sepenuhnya taslim kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU dan PCNU, serta tafsir para mustasyar,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi Rais Aam PBNU untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti hasil kesepakatan forum. Namun hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapatkan respons.

Baca juga: Mubes Warga NU Serukan Percepat Muktamar dan Tolak Konsesi Tambang

“Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” ungkapnya.

Ia menyatakan akan menunggu hingga batas waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelum melaporkan perkembangannya kepada forum Musyawarah Kubro.

“Saya akan menunggu sampai 3 x 24 jam, dan selanjutnya akan saya laporkan hasilnya,” pungkas Gus Yahya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
Aktual
Ketua Umum MUI Tekankan Persatuan Umat dan Dukungan pada Pemerintah
Ketua Umum MUI Tekankan Persatuan Umat dan Dukungan pada Pemerintah
Aktual
Profil KH Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Periode 2025–2030
Profil KH Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Periode 2025–2030
Aktual
Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Umat Islam
Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Umat Islam
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Aktual
15 Lokasi Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Jawa Tengah, Digelar 17 Februari 2026
15 Lokasi Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Jawa Tengah, Digelar 17 Februari 2026
Aktual
Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Menurut Penjelasan Ulama
Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah untuk Berbagai Kota di Indonesia
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah untuk Berbagai Kota di Indonesia
Aktual
Daftar 96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Indonesia
Daftar 96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Indonesia
Aktual
Indonesia Raih Juara I MTQ Internasional Al-Ameed 2026 di Irak, Qari Cilik dari NTB Ukir Prestasi
Indonesia Raih Juara I MTQ Internasional Al-Ameed 2026 di Irak, Qari Cilik dari NTB Ukir Prestasi
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Waspada Travel Umrah, Ini Tips Hindari Penipuan Jemaah
Kemenhaj Ingatkan Waspada Travel Umrah, Ini Tips Hindari Penipuan Jemaah
Aktual
Ahli Ibadah Masuk Neraka, Pelajaran Penting dari Lisan dan Akhlak
Ahli Ibadah Masuk Neraka, Pelajaran Penting dari Lisan dan Akhlak
Doa dan Niat
Doa Perjalanan Jauh Jelang Ramadhan, Bekal Mudik agar Selamat
Doa Perjalanan Jauh Jelang Ramadhan, Bekal Mudik agar Selamat
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Yogyakarta Sabtu, 7 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Yogyakarta Sabtu, 7 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Solo Sabtu, 7 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Solo Sabtu, 7 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com