Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risalah Mlangi Serukan Islah PBNU dan Kembalikan NU ke Khittah 1926

Kompas.com, 22 Desember 2025, 05:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Para pemangku pesantren di Mlangi yang tergabung dalam Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi merilis Risalah Mlangi sebagai ikhtiar menjaga keutuhan, marwah, dan ruh perjuangan Nahdlatul Ulama (NU) di tengah dinamika dan konflik yang mengemuka di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi Muhammad Mustafid kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025), menjelsakan, risalah yang ditandatangani konsorsium 11 pesantren tersebut disepakati dalam kajian dan musyawarah para kiai di Mlangi, Sleman, pada 19 Desember 2025.

Dokumen itu menegaskan pentingnya keikhlasan seluruh pemangku kepentingan NU—mulai dari mustasyar, syuriyah, tanfidziyah, hingga ahlul hidmah—untuk duduk bersama membuka ruang resolusi bersama secara bermartabat.

Baca juga: Mubes Warga NU Serukan Percepat Muktamar dan Tolak Konsesi Tambang

“Mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah adalah satu kesatuan khidmah. Tidak ada yang lebih tinggi untuk merasa paling benar, dan tidak ada yang lebih rendah untuk disisihkan,” demikian ditegaskan dalam risalah tersebut.

Para kiai Mlangi menilai perbedaan pandangan dan ijtihad merupakan keniscayaan dalam organisasi besar seperti NU. Namun, perbedaan itu harus dikelola dalam bingkai adab, tawadhu, dan musyawarah, bukan melalui saling menafikan atau membuka aib jam’iyyah di ruang publik, termasuk melalui media sosial.

Konflik PBNU Dinilai Melampaui Persoalan Regulasi

Dalam risalahnya, YNI Mlangi menilai eskalasi konflik di PBNU saat ini tidak lagi bertumpu pada persoalan substantif seperti visi jam’iyyah atau kemaslahatan umat.

Konflik justru bergeser menjadi pertarungan tafsir kewenangan, legalisme AD/ART, Perkum, dan narasi keabsahan yang saling meniadakan.

“Musyawarah-mufakat kehilangan wibawanya sebagai ruang hikmah. Yang muncul justru pembenaran posisi masing-masing,” tulis risalah tersebut.

Situasi kian rumit karena absennya mediator yang netral dan dipercaya bersama, minimnya transparansi, serta masuknya kepentingan politik dan ekonomi eksternal.

Jika dibiarkan, PBNU dinilai berisiko menjauh dari karakter dasarnya sebagai ruang keteladanan dan pemersatu umat.

Tiga Akar Masalah Sistemik

Risalah Mlangi mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang dinilai membuat konflik PBNU sulit diselesaikan secara tuntas.

Pertama, persoalan konsesi tambang yang dinilai telah menggeser orientasi jam’iyyah dari khidmah sosial-keagamaan ke wilayah ekonomi-politik yang sarat kepentingan. Isu tambang disebut memicu polarisasi, kecurigaan, serta menjauhkan NU dari khittahnya sebagai kekuatan masyarakat sipil.

Kedua, kebuntuan konstitusional dalam relasi syuriyah dan tanfidziyah, terutama terkait batas kewenangan dan mekanisme pemberhentian pengurus hasil muktamar.

Kebuntuan ini diperparah oleh tata kelola keuangan PBNU yang dinilai lemah, tidak transparan, dan minim akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan dana strategis dan kerja sama eksternal.

Ketiga, keberadaan Majelis Tahkim yang mandat dan daya ikatnya dinilai tidak jelas serta tidak dirancang untuk menyelesaikan konflik di level PBNU, sehingga justru menambah krisis tata kelola dan otoritas.

Lima Solusi untuk Kemaslahatan NU

Sebagai jalan keluar, Risalah Mlangi menawarkan lima solusi sistemik. Di antaranya, mengembalikan konsesi tambang dan menggantinya dengan fasilitasi ekonomi hijau dan biru yang dinilai lebih selaras dengan nilai pesantren dan keadilan ekologis.

Selain itu, risalah tersebut mendorong perumusan ulang tata kelola organisasi yang demokratis dan berintegritas dengan menegaskan supremasi syuriyah, pembentukan Majelis Tahkim independen, perbaikan tata kelola keuangan yang transparan dan diaudit secara terbuka, serta transformasi digital PBNU yang substantif dan berbasis akuntabilitas.

Solusi lain yang ditekankan adalah penegasan kembali NU sebagai bagian dari masyarakat sipil sesuai Khittah 1926, dengan menjaga jarak yang maslahat dari kekuasaan serta menguatkan peran NU sebagai penyangga demokrasi dan pembela kaum mustadh‘afin.

Para kiai Mlangi juga mengusulkan pembentukan badan penjaminan mutu organisasi yang diisi akademisi dan profesional untuk melakukan evaluasi kinerja internal secara objektif.

Seruan Islah Bermartabat Melalui Muktamar

Risalah Mlangi menegaskan bahwa seluruh solusi tersebut hanya dapat dijalankan jika didahului kesepakatan bersama antara mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah untuk menyelesaikan perbedaan secara bermartabat melalui muktamar.

Tanpa kesepakatan tersebut, keputusan apa pun dikhawatirkan hanya melahirkan konflik baru. Risalah itu bahkan menyebut kemungkinan pengorbanan moral para pimpinan puncak PBNU dengan tidak maju kembali pada muktamar mendatang demi memudahkan tercapainya mufakat.

“Tanpa itu, yang lahir hanya demokrasi lonjong, bukan bulat,” tulis risalah tersebut, mengutip istilah Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid.

Baca juga: PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU

Risalah Mlangi ditutup dengan doa agar Allah SWT membersihkan hati seluruh elemen NU dari ego dan ghurur, serta menjaga Nahdlatul Ulama dalam keberkahan dan persatuan.

Risalah tersebut dikeluarkan oleh Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi dengan ketua Prof Dr KH Tamyiz Mukharrom MA dan Sekretaris Muhammad Mustafid SFil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Musyawarah Kubro Lirboyo Didukung GKBN-NU, Dorong Islah dan Cegah Dualisme PBNU
Musyawarah Kubro Lirboyo Didukung GKBN-NU, Dorong Islah dan Cegah Dualisme PBNU
Aktual
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Rajab Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Memohon Keberkahan di Bulan Rajab Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
PMB PTKIN 2026 Diluncurkan, Berikut Jadwal UMPTKIN Resmi Kemenag
PMB PTKIN 2026 Diluncurkan, Berikut Jadwal UMPTKIN Resmi Kemenag
Aktual
Keteguhan Bilal bin Rabah, Muazin Pertama, di Tengah Siksaan
Keteguhan Bilal bin Rabah, Muazin Pertama, di Tengah Siksaan
Aktual
Doa Penenang Hati dan Pikiran Ketika Gelisah Lengkap dengan Artinya
Doa Penenang Hati dan Pikiran Ketika Gelisah Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Salurkan 30 Ton Beras dari UEA untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh
Muhammadiyah Salurkan 30 Ton Beras dari UEA untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh
Aktual
Zaid bin Haritsah, Satu-satunya Sahabat Nabi yang Disebut Alquran
Zaid bin Haritsah, Satu-satunya Sahabat Nabi yang Disebut Alquran
Aktual
Doa Agar Terhindar dari Penyakit Ain Beserta Artinya
Doa Agar Terhindar dari Penyakit Ain Beserta Artinya
Aktual
Apa Itu Udzur? Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya dalam Islam
Apa Itu Udzur? Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya dalam Islam
Doa dan Niat
Perjuangan dan Bakti Tanpa Batas kepada Ibu, Kisah Uwais al-Qarni
Perjuangan dan Bakti Tanpa Batas kepada Ibu, Kisah Uwais al-Qarni
Aktual
Azab Bagi Pelakor di Kehidupan Dunia dan Akhirat
Azab Bagi Pelakor di Kehidupan Dunia dan Akhirat
Doa dan Niat
Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU
Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU
Aktual
Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo
Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo
Aktual
Teks Doa Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Dibacakan Saat Upacara
Teks Doa Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA, Dibacakan Saat Upacara
Aktual
Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com