Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risalah Mlangi Serukan Islah PBNU dan Kembalikan NU ke Khittah 1926

Kompas.com, 22 Desember 2025, 05:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Para pemangku pesantren di Mlangi yang tergabung dalam Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi merilis Risalah Mlangi sebagai ikhtiar menjaga keutuhan, marwah, dan ruh perjuangan Nahdlatul Ulama (NU) di tengah dinamika dan konflik yang mengemuka di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi Muhammad Mustafid kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025), menjelsakan, risalah yang ditandatangani konsorsium 11 pesantren tersebut disepakati dalam kajian dan musyawarah para kiai di Mlangi, Sleman, pada 19 Desember 2025.

Dokumen itu menegaskan pentingnya keikhlasan seluruh pemangku kepentingan NU—mulai dari mustasyar, syuriyah, tanfidziyah, hingga ahlul hidmah—untuk duduk bersama membuka ruang resolusi bersama secara bermartabat.

Baca juga: Mubes Warga NU Serukan Percepat Muktamar dan Tolak Konsesi Tambang

“Mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah adalah satu kesatuan khidmah. Tidak ada yang lebih tinggi untuk merasa paling benar, dan tidak ada yang lebih rendah untuk disisihkan,” demikian ditegaskan dalam risalah tersebut.

Para kiai Mlangi menilai perbedaan pandangan dan ijtihad merupakan keniscayaan dalam organisasi besar seperti NU. Namun, perbedaan itu harus dikelola dalam bingkai adab, tawadhu, dan musyawarah, bukan melalui saling menafikan atau membuka aib jam’iyyah di ruang publik, termasuk melalui media sosial.

Konflik PBNU Dinilai Melampaui Persoalan Regulasi

Dalam risalahnya, YNI Mlangi menilai eskalasi konflik di PBNU saat ini tidak lagi bertumpu pada persoalan substantif seperti visi jam’iyyah atau kemaslahatan umat.

Konflik justru bergeser menjadi pertarungan tafsir kewenangan, legalisme AD/ART, Perkum, dan narasi keabsahan yang saling meniadakan.

“Musyawarah-mufakat kehilangan wibawanya sebagai ruang hikmah. Yang muncul justru pembenaran posisi masing-masing,” tulis risalah tersebut.

Situasi kian rumit karena absennya mediator yang netral dan dipercaya bersama, minimnya transparansi, serta masuknya kepentingan politik dan ekonomi eksternal.

Jika dibiarkan, PBNU dinilai berisiko menjauh dari karakter dasarnya sebagai ruang keteladanan dan pemersatu umat.

Tiga Akar Masalah Sistemik

Risalah Mlangi mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang dinilai membuat konflik PBNU sulit diselesaikan secara tuntas.

Pertama, persoalan konsesi tambang yang dinilai telah menggeser orientasi jam’iyyah dari khidmah sosial-keagamaan ke wilayah ekonomi-politik yang sarat kepentingan. Isu tambang disebut memicu polarisasi, kecurigaan, serta menjauhkan NU dari khittahnya sebagai kekuatan masyarakat sipil.

Kedua, kebuntuan konstitusional dalam relasi syuriyah dan tanfidziyah, terutama terkait batas kewenangan dan mekanisme pemberhentian pengurus hasil muktamar.

Kebuntuan ini diperparah oleh tata kelola keuangan PBNU yang dinilai lemah, tidak transparan, dan minim akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan dana strategis dan kerja sama eksternal.

Ketiga, keberadaan Majelis Tahkim yang mandat dan daya ikatnya dinilai tidak jelas serta tidak dirancang untuk menyelesaikan konflik di level PBNU, sehingga justru menambah krisis tata kelola dan otoritas.

Lima Solusi untuk Kemaslahatan NU

Sebagai jalan keluar, Risalah Mlangi menawarkan lima solusi sistemik. Di antaranya, mengembalikan konsesi tambang dan menggantinya dengan fasilitasi ekonomi hijau dan biru yang dinilai lebih selaras dengan nilai pesantren dan keadilan ekologis.

Selain itu, risalah tersebut mendorong perumusan ulang tata kelola organisasi yang demokratis dan berintegritas dengan menegaskan supremasi syuriyah, pembentukan Majelis Tahkim independen, perbaikan tata kelola keuangan yang transparan dan diaudit secara terbuka, serta transformasi digital PBNU yang substantif dan berbasis akuntabilitas.

Solusi lain yang ditekankan adalah penegasan kembali NU sebagai bagian dari masyarakat sipil sesuai Khittah 1926, dengan menjaga jarak yang maslahat dari kekuasaan serta menguatkan peran NU sebagai penyangga demokrasi dan pembela kaum mustadh‘afin.

Para kiai Mlangi juga mengusulkan pembentukan badan penjaminan mutu organisasi yang diisi akademisi dan profesional untuk melakukan evaluasi kinerja internal secara objektif.

Seruan Islah Bermartabat Melalui Muktamar

Risalah Mlangi menegaskan bahwa seluruh solusi tersebut hanya dapat dijalankan jika didahului kesepakatan bersama antara mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah untuk menyelesaikan perbedaan secara bermartabat melalui muktamar.

Tanpa kesepakatan tersebut, keputusan apa pun dikhawatirkan hanya melahirkan konflik baru. Risalah itu bahkan menyebut kemungkinan pengorbanan moral para pimpinan puncak PBNU dengan tidak maju kembali pada muktamar mendatang demi memudahkan tercapainya mufakat.

“Tanpa itu, yang lahir hanya demokrasi lonjong, bukan bulat,” tulis risalah tersebut, mengutip istilah Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid.

Baca juga: PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU

Risalah Mlangi ditutup dengan doa agar Allah SWT membersihkan hati seluruh elemen NU dari ego dan ghurur, serta menjaga Nahdlatul Ulama dalam keberkahan dan persatuan.

Risalah tersebut dikeluarkan oleh Yayasan Nur Iman (YNI) Mlangi dengan ketua Prof Dr KH Tamyiz Mukharrom MA dan Sekretaris Muhammad Mustafid SFil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Aktual
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Aktual
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Aktual
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar