Editor
KOMPAS.com - Saat seseorang meninggal, terdapat beberapa kewajiban yang harus tetap ditunaikan, salah satunya membayar utang puasa Ramadhan.
Seperti diketahui, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu. yang dalam kondisi tertentu, terkadang kewajiban itu tidak sempat ditunaikan sempurna hingga seseornag wafat.
Situasi ini kerap terjadi karena sebelum wafat, almarhum sempat menderita sakit berkepanjangan atau alasan lain yang dibenarkan secara syariat.
Dalam Islam, persoalan tersebut memiliki ketentuan hukum yang jelas dan dibahas oleh para ulama.
Lantas, bagaimana cara mengganti utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia dan apa dasar hukumnya? Berikut ulasannya, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan Allah SWT bagi umat Islam. Apabila seseorang meninggalkan puasa karena uzur, ia wajib menggantinya di hari lain.
Kewajiban ini juga menjadi perhatian ketika seseorang meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa yang belum ditunaikan.
Para ulama sepakat bahwa utang puasa orang yang telah wafat tidak boleh diabaikan.
Terdapat perbedaan pendapat terkait cara membayar hutang puasa orang yang sudah meninggal, yaitu dengan fidyah atau dengan puasa yang dilakukan oleh wali atau ahli waris.
Sebagian ulama berpendapat bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia diganti dengan membayar fidyah.
Fidyah tersebut berupa makanan pokok sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 675 gram beras.
Pendapat ini dijelaskan dalam keterangan berikut:
ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم
Artinya: “Jika seseorang memiliki utang puasa namun belum sempat menggantinya hingga wafat, maka perlu diperhatikan. Apabila penundaan itu disebabkan uzur yang berlanjut hingga meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban baginya, karena ia tidak mampu melaksanakannya sampai wafat, sehingga kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Namun, jika uzurnya telah hilang dan ia mampu mengganti puasa tetapi tidak melakukannya hingga meninggal, maka harus dibayarkan fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, hlm. 337)
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia boleh diganti dengan cara berpuasa oleh wali atau ahli warisnya.
Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut pandangan ini, ahli waris dapat menggantikan puasa almarhum sebagaimana ibadah haji yang boleh diwakilkan setelah seseorang wafat.
Puasa dan haji dipandang sama-sama sebagai ibadah wajib yang memiliki tanggungan apabila tidak ditunaikan.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, cara yang lebih utama untuk mengganti utang puasa orang yang telah meninggal dunia adalah dengan membayar fidyah, bukan dengan puasa oleh wali.
والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة
Artinya: “Pendapat yang disebutkan dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama dan itulah yang paling sahih. Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa wafat dan masih memiliki utang puasa, maka hendaklah diberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.’ Puasa termasuk ibadah yang tidak dapat diwakilkan ketika hidup, sehingga tidak dapat pula diwakilkan setelah meninggal, sebagaimana salat.”
Dari penjelasan di tersebut, terdapat dua pendapat ulama mengenai cara mengganti utang puasa orang yang telah meninggal dunia.
Pendapat pertama, yang dianut mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa utang puasa diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Pendapat kedua memperbolehkan wali atau ahli waris berpuasa menggantikan almarhum, berdasarkan hadis Aisyah RA.
Kedua pendapat ini bertujuan meringankan tanggungan ibadah orang yang telah wafat.
Umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat yang paling diyakini kebenarannya sesuai dengan mazhab yang dianut, agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan penuh kehati-hatian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang