Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?

Kompas.com, 5 Februari 2026, 11:57 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Memasuki paruh kedua bulan Syaban, pertanyaan seputar hukum puasa kembali mengemuka di tengah umat Islam.

Salah satu yang kerap ditanyakan adalah boleh atau tidaknya membayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban.

Persoalan ini mencuat karena adanya hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang puasa di separuh akhir bulan Syaban.

Dalam kajian fiqih Islam, para ulama memberikan penjelasan dan pengecualian hukum yang perlu dipahami agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat

Hadits Larangan Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

Dilansir dari laman MUI, adanya larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
" إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Artinya:“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa”(HR at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Hadits ini kerap menjadi rujukan utama dalam pembahasan hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban atau setelah Nisfu Syaban.

Perbedaan Pandangan Ulama

Pemahaman ulama terhadap hadits tersebut tidaklah tunggal. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama, selain dari mazhab Syafi’i, membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadits tersebut sebagai hadits lemah.

Sementara itu, al-Ruyani, salah satu ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya makruh.

Bahkan, berpuasa pada satu atau dua hari terakhir bulan Syaban menjelang Ramadhan dinilai haram.

Di sisi lain, mayoritas ulama mazhab Syafi’i memandang haram berpuasa sejak tanggal 16 hingga akhir Syaban.

Namun, keharaman ini tidak bersifat mutlak karena terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan.

Tiga Kondisi Puasa Setelah Nisfu Syaban yang Diperbolehkan

Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan setidaknya terdapat tiga keadaan yang membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban.

Pertama, puasa di paruh kedua Syaban dilakukan secara bersambung dengan puasa sebelumnya.

Artinya, jika seseorang mulai berpuasa sejak tanggal 15 Syaban lalu melanjutkannya pada tanggal 16, 17, hingga mendekati akhir bulan, maka hal tersebut dibolehkan.

Namun, puasa sebaiknya dihentikan pada hari ke-29 atau ke-30 Syaban karena termasuk hari syak.

Kedua, puasa dilakukan sesuai kebiasaan rutin. Contohnya, seseorang yang terbiasa melaksanakan puasa Senin dan Kamis tetap diperbolehkan berpuasa meski hari tersebut jatuh pada paruh akhir bulan Syaban.

Ketiga, puasa yang dilakukan merupakan puasa wajib, seperti puasa nazar, qadha, atau kafarat. Dalam kondisi ini, puasa tetap diperbolehkan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban

Berdasarkan penjelasan para ulama, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Syaban tetap dibolehkan.

Ketentuan ini berlaku terutama bagi perempuan yang memiliki utang puasa karena haid atau nifas.

Puasa qadha termasuk puasa wajib sehingga tidak terpengaruh oleh larangan puasa sunnah di paruh akhir Syaban.

Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, yang menyebutkan bahwa puasa qadha, nazar, dan kafarat tetap boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban (juz 2, hlm. 309).

Dengan demikian, meski terdapat larangan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban menurut sebagian ulama, puasa qadha Ramadhan tetap diperbolehkan.

Umat Islam dianjurkan memahami perbedaan pendapat ini agar tidak ragu dalam menunaikan kewajiban ibadah, khususnya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com