Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat

Kompas.com, 5 Februari 2026, 11:06 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, satu pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat Muslim, bagaimana dengan utang puasa tahun lalu yang belum tergantikan?

Isu puasa qadha kembali ramai dibicarakan, terutama ketika kalender hijriah menunjukkan Ramadan semakin dekat.

Dalam Islam, puasa qadha bukan sekadar pelengkap, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum memasuki Ramadan berikutnya, kecuali ada uzur syar’i yang dibenarkan.

Lantas, sampai kapan batas waktu mengganti puasa? Bagaimana niatnya? Dan apa konsekuensinya jika terlambat?

Puasa Qadha dalam Ajaran Islam

Puasa qadha adalah puasa pengganti bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian jauh (safar), haid, nifas atau kondisi lain yang dibenarkan syariat.

Dasar kewajiban puasa qadha ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:

Ayyāman ma‘dūdāt. Faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa‘iddatun min ayyāmin ukhar

Artinya: “(Puasa itu dilakukan) pada hari-hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan kewajiban qadha bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan.

Baca juga: Awal Puasa 2026 Muhammadiyah: Ini Tanggal 1 Ramadhan 1447 H Versi Hisab

Sampai Kapan Batas Waktu Puasa Qadha?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa qadha harus diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Artinya, seseorang masih memiliki waktu sepanjang bulan Syawal hingga akhir Syakban untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dalam kitab Al-Qawānīn Al-Fiqhiyyah, Ibnu Juzay Al-Kalbi menjelaskan bahwa mengakhirkan qadha hingga mendekati Ramadan berikutnya hukumnya boleh, tetapi tidak dianjurkan.

Bahkan, menurut sebagian ulama, puasa qadha yang dilakukan berdekatan dengan Ramadan sebaiknya tidak bertepatan dengan hari syakk, karena hari tersebut hukumnya makruh untuk berpuasa.

Hari syakk adalah hari terakhir bulan Syakban ketika hilal Ramadan belum terlihat, namun terdapat keraguan apakah Ramadan sudah masuk atau belum.

Konsekuensi Jika Belum Qadha Hingga Ramadan Tiba

Bagaimana jika seseorang belum mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya datang, padahal tidak memiliki uzur?

Dalam kitab Minhājul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menjelaskan bahwa orang yang lalai mengqadha puasa tanpa alasan syar’i hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain tetap wajib mengqadha, ia juga diwajibkan membayar fidyah.

Fidyah tersebut berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian menunda kewajiban.

Namun, jika keterlambatan qadha disebabkan oleh uzur yang berkelanjutan, seperti sakit kronis atau kondisi medis berat, maka tidak dikenakan fidyah, cukup mengganti puasa ketika sudah mampu atau membayar fidyah sesuai ketentuan.

Baca juga: Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan: Lafal Arab, Dalil, dan Waktu Niat yang Benar

Niat Puasa Qadha Ramadan

Berbeda dengan puasa sunnah, puasa qadha termasuk puasa wajib. Karena itu, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hāsyiyatul Iqnā’:

“Disyaratkan niat di malam hari bagi setiap puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, dan puasa nadzar.”

Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

Man lam yubayyit al-niyyata qabla al-fajr falā ṣiyāma lah.

Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud)

Adapun lafaz niat puasa qadha Ramadan yang lazim dibaca adalah:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qaḍā’i farḍi syahri Ramaḍāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa fardhu bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Puasa Qadha

Secara praktik, tata cara puasa qadha sama dengan puasa Ramadan. Dimulai dengan niat pada malam hari, disunnahkan sahur sebelum fajar, lalu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Yang membedakan hanyalah niatnya, yaitu niat mengganti puasa Ramadan yang tertinggal.

Namun perlu diingat, puasa qadha tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Hari Raya Idulfitri, Iduladha, serta hari-hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Baca juga: Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya

Mengapa Puasa Qadha Tidak Boleh Diabaikan?

Dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa ibadah puasa memiliki dimensi tanggung jawab personal antara hamba dan Allah SWT.

Menunda qadha tanpa alasan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut sikap terhadap kewajiban agama.

Karena itu, para ulama menganjurkan agar puasa qadha disegerakan, terutama sebelum kesibukan Ramadan kembali datang.

Menyambut Ramadan dengan Tanggung Jawab

Puasa qadha bukan hanya soal mengganti hari yang tertinggal, tetapi juga bagian dari kesiapan spiritual menyambut Ramadan.

Dengan menuntaskan utang puasa, seorang Muslim memasuki bulan suci dalam keadaan lebih lapang dan tenang.

Ramadan bukan sekadar soal kapan dimulai, tetapi bagaimana kesiapan umat menyambutnya, baik secara ibadah maupun tanggung jawab yang belum tertunaikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Menag Ajak Hidupkan Spirit KH Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi dan Kebangsaan
Aktual
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Aktual
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Doa dan Niat
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa dan Niat
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
Aktual
 Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Aktual
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Aktual
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Aktual
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Aktual
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Aktual
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Aktual
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
Aktual
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Aktual
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Aktual
Jemaah Haji Indonesia Dapat 15 Porsi Makanan Siap Santap saat Puncak Armuzna
Jemaah Haji Indonesia Dapat 15 Porsi Makanan Siap Santap saat Puncak Armuzna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com