Editor
KOMPAS.com - Jamak qashar menjadi salah satu keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi umat Muslim yang sedang melakukan perjalanan.
Meski demikian, batas minimal jarak yang membolehkan jamak qashar masih menjadi pembahasan di kalangan ulama karena terdapat sejumlah pendapat yang didasarkan pada hadis yang berbeda.
Dilansir dari laman resminya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang bahwa kebolehan qashar lebih tepat didasarkan pada konsep safar menurut urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin menjelaskan bahwa salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan mengenai qashar salat berasal dari riwayat Anas bin Malik. Hal tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/10/2024).
Dalam hadis tersebut, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dua rakaat setelah menempuh perjalanan sejauh tiga farsakh atau sekitar 16,5 kilometer.
Baca juga: Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Pendapat lain juga mengacu pada riwayat Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat empat rakaat di Madinah dan dua rakaat di Dzul Hulaifah.
Jarak antara Madinah dan Dzul Hulaifah diperkirakan sekitar enam mil atau sekitar 9,6 kilometer.
Riwayat ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai dasar bahwa perjalanan sejauh itu sudah memungkinkan untuk melaksanakan qashar salat.
Selain hadis tersebut, terdapat riwayat mengenai praktik Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Keduanya mengqashar salat dan tidak berpuasa ketika melakukan safar sejauh empat burud, yang setara dengan 16 farsakh atau sekitar 80–88 kilometer.
Namun, Asep menjelaskan bahwa pendapat tersebut dinilai memiliki dua perawi yang lemah sehingga tidak menjadi dasar yang paling kuat dalam menentukan batas minimal perjalanan untuk qashar salat.
Hadis lain juga menyebutkan bahwa qashar dilakukan pada perjalanan selama tiga hari.
Menurut Asep, hadis tersebut tidak secara khusus membahas batas jarak qashar, tetapi lebih menunjukkan bahwa perjalanan jauh selama tiga hari merupakan salah satu bentuk safar.
Asep mengatakan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa kebolehan qashar salat didasarkan pada standar urf atau kebiasaan yang berlaku dalam memahami makna safar.
Safar dipahami sebagai perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang secara umum diakui sebagai sebuah perjalanan, bukan semata-mata ditentukan oleh hitungan kilometer tertentu.
"Dalam kaidahnya, jika seseorang berkata, “Aku akan bersafar ke negeri fulan,” maka ia harus mempersiapkan segala kebutuhan perjalanan, seperti bekal, pakaian, dan perlengkapan mandi."
Karena itu, menurut Majelis Tarjih, qashar salat dapat dilakukan pada setiap perjalanan yang memenuhi kriteria safar, baik jaraknya pendek maupun panjang.
Pandangan tersebut didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang secara tegas menetapkan batas minimal jarak safar dalam syariat, sehingga ukuran urf dinilai lebih sesuai untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan jamak qashar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang