Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Puasa 2026 Muhammadiyah: Ini Tanggal 1 Ramadhan 1447 H Versi Hisab

Kompas.com, 5 Februari 2026, 09:27 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pertanyaan tentang awal puasa 2026 Muhammadiyah mulai ramai dicari menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan awal Ramadhan oleh Muhammadiyah dilakukan dengan metode hisab hakiki wujudul hilal, yakni perhitungan astronomi yang memastikan posisi bulan sudah memenuhi kriteria terlihat secara matematis.

Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menjadi pedoman resmi Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Baca juga: Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Artinya, umat Islam yang mengikuti keputusan Muhammadiyah akan mulai berpuasa pada tanggal tersebut.

Mengapa Muhammadiyah Bisa Menentukan Lebih Awal?

Berbeda dengan metode rukyat (pengamatan langsung hilal), Muhammadiyah menggunakan hisab yang bersifat pasti secara perhitungan.

Prinsip wujudul hilal menyatakan bahwa jika pada saat matahari terbenam bulan sudah berada di atas ufuk, meski belum tentu terlihat oleh mata, maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru Hijriah.

Metode ini membuat Muhammadiyah bisa merilis kalender Hijriah jauh hari sebelumnya, bahkan untuk beberapa tahun ke depan.

Karena berbasis sains astronomi, hasilnya konsisten dan tidak bergantung pada cuaca atau lokasi pengamatan.

Apa Itu KHGT yang Dipakai Muhammadiyah?

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah sistem kalender yang dikembangkan Muhammadiyah untuk menyatukan penanggalan Hijriah secara global.

Dengan sistem ini, satu tanggal Hijriah berlaku sama di seluruh dunia, tidak berbeda-beda antarnegara.

Pendekatan ini dinilai memudahkan umat Islam dalam merencanakan ibadah, termasuk puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, karena jadwalnya sudah bisa diketahui jauh sebelumnya.

Potensi Perbedaan dengan Pemerintah

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadhan dengan metode rukyat dan sidang isbat.

Karena perbedaan metode ini, awal puasa versi pemerintah terkadang bisa sama, terkadang berbeda satu hari dengan Muhammadiyah.

Namun perbedaan ini sudah lama dipahami sebagai bagian dari khazanah fikih Islam. Umat Islam dipersilakan mengikuti ketetapan organisasi atau otoritas yang diyakini.

Mengapa Informasi Ini Banyak Dicari?

Menjelang Ramadhan, banyak keluarga, sekolah, dan instansi mulai menyusun jadwal kegiatan.

Informasi tentang awal puasa 2026 Muhammadiyah menjadi penting karena bisa dijadikan patokan perencanaan jauh hari, mulai dari jadwal libur, kegiatan pesantren kilat, hingga agenda ibadah pribadi.

Selain itu, kalender Muhammadiyah sering dijadikan rujukan oleh masyarakat yang ingin kepastian tanggal sejak awal tanpa menunggu sidang isbat.

Menyambut Ramadhan dengan Persiapan Lebih Matang

Mengetahui lebih awal kapan 1 Ramadhan tiba memberi kesempatan bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual. Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi momentum memperbaiki kualitas ibadah.

Baca juga: Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Versi NU, Muhammadiyah, Pemerintah

Dengan rilis awal puasa 2026 versi Muhammadiyah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, umat Islam kini bisa mulai menghitung hari dan menata persiapan menyambut bulan suci dengan lebih tenang.

Bagi yang mengikuti keputusan Muhammadiyah, tanggal tersebut sudah menjadi penanda dimulainya ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar