Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah, Pesan QS An-Nisa’ di Balik Tragedi Siswa SD di NTT

Kompas.com, 5 Februari 2026, 09:51 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Seorang anak Sekolah Dasar berinisial YBR (10) meninggal dunia di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Kamis (29/1/2026).

Korban diduga mengakhiri hidup setelah merasa kecewa karena sang ibu tidak mampu membelikan buku dan pensil sekolah.

Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat, tokoh agama, dan pemerhati anak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kejadian tersebut sebagai peringatan serius atas lemahnya perlindungan anak di tengah tekanan ekonomi dan sosial.

Baca juga: Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan

Keprihatinan MUI atas Tragedi Anak di Ngada

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya YBR.

Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan anak, ketimpangan ekonomi, serta minimnya pendampingan mental dan spiritual bagi generasi rentan.

Menurutnya, menyiapkan generasi muda yang sehat tidak cukup hanya dari sisi fisik, tetapi juga mencakup dimensi mental, spiritual, dan ekonomi.

MUI sebagai khodimul ummah dan shodiqul hukumah menyatakan komitmen untuk mengambil peran bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan serta perlindungan anak secara terintegrasi.

Baca juga: Senjata Pamungkas Ibu: Deretan Doa agar Anak Lancar Menghadapi Ujian

Pesan Alquran tentang Keturunan yang Lemah

Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan spirit Alquran, khususnya firman Allah Ta‘ala dalam QS. An-Nisa’ ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya:
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)

Ayat ini kerap dibaca dalam konteks hukum waris dan wasiat. Namun, para mufassir klasik memandang ayat tersebut memiliki makna sosial yang luas dan relevan dengan persoalan kemanusiaan.

Tafsir Imam ath-Thabari tentang Tanggung Jawab Sosial

Imam ath-Thabari (wafat 923 M) menjelaskan bahwa ayat ini mengandung peringatan agar tidak mengambil keputusan yang dapat melemahkan kondisi anak-anak. Ia menulis:

اختلف أهل التأويل في تأويل ذلك: فقال بعضهم:"وليخش"، ليخف الذين يحضرون موصيًا يوصي في ماله أن يأمره بتفريق ماله وصيةً منه فيمن لا يرثه، ولكن ليأمره أن يبقي ماله لولده، كما لو كان هو الموصي، يسره أن يحثَّه من يحضره على حفظ ماله لولده، وأن لا يدعهم عالة مع ضعفهم وعجزهم عن التصرف والاحتيال

Artinya:
“Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa makna firman Allah ‘wal-yakhsha’ adalah: hendaklah merasa takut orang-orang yang hadir ketika seseorang sedang berwasiat mengenai hartanya….”

Penjelasan tersebut diperkuat dengan riwayat Ibnu Abbas yang dikutip Imam ath-Thabari:

فهذا في الرجل يحضره الموت فيسمعه يوصي بوصية تضر بورثته، فأمر الله سبحانه الذي سمعه أن يتقي الله ويوفقه ويسدده للصواب، ولينظر لورثته كما كان يحب أن يُصنع لورثته إذا خشي عليهم الضيَّعة

Artinya:
“Ayat ini berkenaan dengan seseorang yang sedang menghadapi kematian, lalu ada orang yang mendengarnya berwasiat dengan suatu wasiat yang dapat membahayakan atau merugikan ahli warisnya….”

Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil

Penguatan Tafsir Ibnu Katsir dan Hadis Nabi

Imam Ibnu Katsir (wafat 1374 M) menguatkan pemahaman tersebut dengan mengaitkannya pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim:

وثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما دخل على سعد بن أبي وقاص يعوده، قال: يا رسول الله، إني ذو مال ولا يرثني إلا ابنة…

Artinya:
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia.”

Tragedi YBR dan Makna Empati Lintas Generasi

Makna QS. An-Nisa’ ayat 9 dapat dipahami sebagai ajaran empati lintas generasi. Ayat ini mengingatkan agar kebijakan, keputusan, dan sikap sosial tidak menciptakan kondisi yang membuat anak-anak hidup dalam keadaan lemah, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Dalam konteks ini, meninggalnya YBR dipandang bukan sekadar persoalan kemiskinan keluarga, melainkan cerminan kegagalan sistem sosial dalam memastikan setiap anak merasa aman, dihargai, dan memiliki harapan.

Baca juga: Child Grooming dan Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Islam

Panggilan Kolektif bagi Negara dan Masyarakat

Dalam perspektif keagamaan, membiarkan anak-anak hidup tanpa perlindungan ekonomi, mental, dan spiritual merupakan bentuk kelalaian kolektif. QS. An-Nisa’ ayat 9 tidak hanya menekankan ketakwaan personal, tetapi juga qaulan sadidan yang dapat dimaknai sebagai kebijakan yang benar, ucapan yang menenangkan, dan sistem yang melindungi.

Tragedi meninggalnya YBR diharapkan menjadi pengingat bagi negara, masyarakat, lembaga agama, dan keluarga untuk berjalan bersama dalam memperkuat perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Catatan redaksi:
Depresi hingga keinginan bunuh diri dapat terjadi pada siapa saja. Segera konsultasi dengan profesional jika Anda mengalami masalah kesehatan mental.

Kontak bantuan:
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar