Editor
KOMPAS.com - Memasuki paruh kedua bulan Syaban, pertanyaan seputar hukum puasa kembali mengemuka di tengah umat Islam.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah boleh atau tidaknya membayar utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban.
Persoalan ini mencuat karena adanya hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang puasa di separuh akhir bulan Syaban.
Dalam kajian fiqih Islam, para ulama memberikan penjelasan dan pengecualian hukum yang perlu dipahami agar ibadah tetap sesuai tuntunan syariat.
Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat
Dilansir dari laman MUI, adanya larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
" إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya:“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa”(HR at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Hadits ini kerap menjadi rujukan utama dalam pembahasan hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban atau setelah Nisfu Syaban.
Pemahaman ulama terhadap hadits tersebut tidaklah tunggal. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama, selain dari mazhab Syafi’i, membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadits tersebut sebagai hadits lemah.
Sementara itu, al-Ruyani, salah satu ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa puasa di separuh akhir bulan Syaban hukumnya makruh.
Bahkan, berpuasa pada satu atau dua hari terakhir bulan Syaban menjelang Ramadhan dinilai haram.
Di sisi lain, mayoritas ulama mazhab Syafi’i memandang haram berpuasa sejak tanggal 16 hingga akhir Syaban.
Namun, keharaman ini tidak bersifat mutlak karena terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan.
Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan setidaknya terdapat tiga keadaan yang membolehkan puasa di separuh akhir bulan Syaban.
Pertama, puasa di paruh kedua Syaban dilakukan secara bersambung dengan puasa sebelumnya.
Artinya, jika seseorang mulai berpuasa sejak tanggal 15 Syaban lalu melanjutkannya pada tanggal 16, 17, hingga mendekati akhir bulan, maka hal tersebut dibolehkan.
Namun, puasa sebaiknya dihentikan pada hari ke-29 atau ke-30 Syaban karena termasuk hari syak.
Kedua, puasa dilakukan sesuai kebiasaan rutin. Contohnya, seseorang yang terbiasa melaksanakan puasa Senin dan Kamis tetap diperbolehkan berpuasa meski hari tersebut jatuh pada paruh akhir bulan Syaban.
Ketiga, puasa yang dilakukan merupakan puasa wajib, seperti puasa nazar, qadha, atau kafarat. Dalam kondisi ini, puasa tetap diperbolehkan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.
Berdasarkan penjelasan para ulama, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Syaban tetap dibolehkan.
Ketentuan ini berlaku terutama bagi perempuan yang memiliki utang puasa karena haid atau nifas.
Puasa qadha termasuk puasa wajib sehingga tidak terpengaruh oleh larangan puasa sunnah di paruh akhir Syaban.
Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab I'anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, yang menyebutkan bahwa puasa qadha, nazar, dan kafarat tetap boleh dilakukan setelah Nisfu Syaban (juz 2, hlm. 309).
Dengan demikian, meski terdapat larangan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban menurut sebagian ulama, puasa qadha Ramadhan tetap diperbolehkan.
Umat Islam dianjurkan memahami perbedaan pendapat ini agar tidak ragu dalam menunaikan kewajiban ibadah, khususnya dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang