Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 21:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bagi umat Islam, ketentuan menjamak dan mengqashar shalat perlu diperhatikan dengan baik.

Hal ini karena pelaksanaannya terkait dengan kewajiban shalat fardhu, yaitu sebagai salah satu keringanan (rukhsah) bagi umat dalam mengerjakannya.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan secara komprehensif ketentuan menjamak dan mengqashar shalat berdasarkan putusan resmi persyarikatan.

Baca juga: Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Penjelasan tersebut mencakup perkembangan hukum, syarat pelaksanaan, hingga praktik ibadah bagi musafir sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih.

Panduan ini diharapkan menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah agar melaksanakan jamak qashar sesuai syariat dan prinsip tajdid.

Baca juga: Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam Pengajian Tarjih yang digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten pada Jumat (31/10/2025) lalu, di mana Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, memaparkan secara rinci tuntunan menjamak dan mengqashar shalat berdasarkan keputusan resmi Majelis Tarjih.

Asep menjelaskan bahwa pembahasan mengenai jamak dan qashar dalam Muhammadiyah mengalami perkembangan dari sekadar fatwa menjadi keputusan resmi organisasi.

“Awalnya pembahasan tentang menjamak dan mengqasar salat baru sebatas fatwa yang dimuat dalam Tanya Jawab Agama jilid 1, 3, dan 6,” ujar Asep.

“Namun pada tahun 2018, melalui Munas Tarjih ke-30 di Makassar, pembahasan ini diformalkan menjadi putusan resmi Muhammadiyah dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.”

Dalam Munas Tarjih ke-30 tersebut, Majelis Tarjih menetapkan tujuh pokok pembahasan mengenai jamak dan qashar.

Salah satu persoalan yang belum tuntas adalah hukum menjamak shalat Jumat dengan Ashar, sehingga direkomendasikan untuk dikaji kembali dalam Munas Tarjih ke-31 di Gresik, Jawa Timur.

Perbedaan Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar

Asep menerangkan bahwa terdapat tiga istilah penting dalam pembahasan ini, yakni jamak, qashar, dan jamak qashar.

Jamak berarti menggabungkan dua shalat, yaitu Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, baik dikerjakan pada waktu shalat pertama (jamak takdim) maupun waktu shalat kedua (jamak takhir).

“Contohnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Zuhur disebut jamak takdim, sedangkan jika dilakukan di waktu Asar disebut jamak takhir,” jelasnya. Ia menekankan bahwa urutan salat tidak boleh dibalik — salat pertama harus didahulukan sebelum salat kedua.

Sementara itu, qashar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketentuan ini hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

“Mengqasar bukan soal hitung-hitungan, tapi bentuk rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada musafir,” terang Asep.

Ia mengutip hadis Nabi:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Qasar salat adalah sedekah yang Allah anugerahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah itu.” (HR. Muslim)

Karena itu, Asep menegaskan bahwa mengambil rukhsah qashar lebih utama daripada menyempurnakan shalat empat rakaat (itmam).

Jamak Juga Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu

Selain saat safar, jamak juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang menimbulkan kesulitan, seperti hujan lebat yang menghambat jamaah menuju masjid.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa keputusan untuk menjamak shalat berjamaah menjadi kewenangan imam.

“Makmum tidak boleh memboikot atau memaksa imam untuk menjamak. Yang berhak menentukan hanyalah imam,” tegasnya disambut tawa jamaah.

Ia juga mengingatkan agar rukhsah jamak tidak dijadikan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan jamak pada kondisi tertentu sebagai bentuk kemudahan, bukan untuk menggantikan pelaksanaan shalat lima waktu secara normal.

Empat Dasar Kebolehan Qashar Menurut Muhammadiyah

Asep menjelaskan bahwa Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Tahun 2018 menetapkan empat dasar kebolehan qashar shalat, yaitu:

  1. Berdasarkan jarak tempuh (masafah). Pendapat ulama berbeda-beda, mulai sekitar 5,5 kilometer, 16 kilometer, hingga 88 kilometer.
  2. Berdasarkan adanya masyaqqah atau kesulitan yang menyertai perjalanan.
  3. Berdasarkan makna ayat "idzā dharabtum fil-ard" yang menunjukkan aktivitas bepergian tanpa menentukan batas jarak tertentu.
  4. Berdasarkan urf atau kebiasaan masyarakat dalam memahami makna safar.

Muhammadiyah sendiri memilih pendekatan urf sebagai dasar penentuan safar.

“Nabi tidak memberi batas jarak atau waktu. Karena itu, ukuran safar dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat di tiap daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rukhsah qashar hanya berlaku bagi perjalanan yang bertujuan baik. Safar untuk tujuan maksiat tidak memperoleh keringanan tersebut.

Ketentuan Musafir Bermakmum kepada Mukim

Asep juga menjelaskan bahwa riwayat Nabi Muhammad SAW yang pernah mengqashar shalat selama 19 atau 20 hari tidak dapat dijadikan batas maksimal lamanya safar.

“Selama seseorang masih dalam status musafir, ia boleh menjamak dan mengqasar,” ujarnya.

Ia kemudian menerangkan ketentuan bagi musafir yang melaksanakan shalat berjamaah bersama imam mukim. Dalam kondisi tersebut, musafir wajib mengikuti jumlah rakaat imam hingga selesai.

“Jika imam mukim salat Isya empat rakaat, maka musafir tidak boleh berhenti di dua rakaat. Ia wajib menyempurnakan empat rakaat bersama imam,” terang Asep.

Sebaliknya, apabila seluruh jamaah merupakan musafir, maka shalat dapat dijamak dan diqashar sesuai ketentuan.

“Zuhur dan Asar dua rakaat, Magrib tiga rakaat, Isya dua rakaat,” tambahnya.

Shalat Jamak Qashar adalah Bentuk Keringanan

Asep menutup pengajiannya dengan mengingatkan bahwa jamak dan qashar merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang menghadapi kesulitan dalam perjalanan.

“Prinsipnya sederhana: Islam tidak ingin memberatkan umatnya. Karena itu, setiap kemudahan harus diiringi dengan pemahaman yang benar agar tidak berubah menjadi kelonggaran yang disalahgunakan,” ujarnya.

Melalui putusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah berharap tuntunan jamak qashar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi warga persyarikatan.

Dengan pemahaman yang tepat, rukhsah dalam ibadah dapat dijalankan sesuai syariat tanpa mengurangi nilai dan tujuan utama pelaksanaan shalat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar