Editor
KOMPAS.com - Bagi umat Islam, ketentuan menjamak dan mengqashar shalat perlu diperhatikan dengan baik.
Hal ini karena pelaksanaannya terkait dengan kewajiban shalat fardhu, yaitu sebagai salah satu keringanan (rukhsah) bagi umat dalam mengerjakannya.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan secara komprehensif ketentuan menjamak dan mengqashar shalat berdasarkan putusan resmi persyarikatan.
Baca juga: Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Penjelasan tersebut mencakup perkembangan hukum, syarat pelaksanaan, hingga praktik ibadah bagi musafir sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih.
Panduan ini diharapkan menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah agar melaksanakan jamak qashar sesuai syariat dan prinsip tajdid.
Baca juga: Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam Pengajian Tarjih yang digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten pada Jumat (31/10/2025) lalu, di mana Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, memaparkan secara rinci tuntunan menjamak dan mengqashar shalat berdasarkan keputusan resmi Majelis Tarjih.
Asep menjelaskan bahwa pembahasan mengenai jamak dan qashar dalam Muhammadiyah mengalami perkembangan dari sekadar fatwa menjadi keputusan resmi organisasi.
“Awalnya pembahasan tentang menjamak dan mengqasar salat baru sebatas fatwa yang dimuat dalam Tanya Jawab Agama jilid 1, 3, dan 6,” ujar Asep.
“Namun pada tahun 2018, melalui Munas Tarjih ke-30 di Makassar, pembahasan ini diformalkan menjadi putusan resmi Muhammadiyah dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.”
Dalam Munas Tarjih ke-30 tersebut, Majelis Tarjih menetapkan tujuh pokok pembahasan mengenai jamak dan qashar.
Salah satu persoalan yang belum tuntas adalah hukum menjamak shalat Jumat dengan Ashar, sehingga direkomendasikan untuk dikaji kembali dalam Munas Tarjih ke-31 di Gresik, Jawa Timur.
Asep menerangkan bahwa terdapat tiga istilah penting dalam pembahasan ini, yakni jamak, qashar, dan jamak qashar.
Jamak berarti menggabungkan dua shalat, yaitu Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, baik dikerjakan pada waktu shalat pertama (jamak takdim) maupun waktu shalat kedua (jamak takhir).
“Contohnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan di waktu Zuhur disebut jamak takdim, sedangkan jika dilakukan di waktu Asar disebut jamak takhir,” jelasnya. Ia menekankan bahwa urutan salat tidak boleh dibalik — salat pertama harus didahulukan sebelum salat kedua.
Sementara itu, qashar adalah meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketentuan ini hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.
“Mengqasar bukan soal hitung-hitungan, tapi bentuk rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada musafir,” terang Asep.
Ia mengutip hadis Nabi:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Qasar salat adalah sedekah yang Allah anugerahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah itu.” (HR. Muslim)
Karena itu, Asep menegaskan bahwa mengambil rukhsah qashar lebih utama daripada menyempurnakan shalat empat rakaat (itmam).
Selain saat safar, jamak juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang menimbulkan kesulitan, seperti hujan lebat yang menghambat jamaah menuju masjid.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa keputusan untuk menjamak shalat berjamaah menjadi kewenangan imam.
“Makmum tidak boleh memboikot atau memaksa imam untuk menjamak. Yang berhak menentukan hanyalah imam,” tegasnya disambut tawa jamaah.
Ia juga mengingatkan agar rukhsah jamak tidak dijadikan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan jamak pada kondisi tertentu sebagai bentuk kemudahan, bukan untuk menggantikan pelaksanaan shalat lima waktu secara normal.
Asep menjelaskan bahwa Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Tahun 2018 menetapkan empat dasar kebolehan qashar shalat, yaitu:
Muhammadiyah sendiri memilih pendekatan urf sebagai dasar penentuan safar.
“Nabi tidak memberi batas jarak atau waktu. Karena itu, ukuran safar dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat di tiap daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rukhsah qashar hanya berlaku bagi perjalanan yang bertujuan baik. Safar untuk tujuan maksiat tidak memperoleh keringanan tersebut.
Asep juga menjelaskan bahwa riwayat Nabi Muhammad SAW yang pernah mengqashar shalat selama 19 atau 20 hari tidak dapat dijadikan batas maksimal lamanya safar.
“Selama seseorang masih dalam status musafir, ia boleh menjamak dan mengqasar,” ujarnya.
Ia kemudian menerangkan ketentuan bagi musafir yang melaksanakan shalat berjamaah bersama imam mukim. Dalam kondisi tersebut, musafir wajib mengikuti jumlah rakaat imam hingga selesai.
“Jika imam mukim salat Isya empat rakaat, maka musafir tidak boleh berhenti di dua rakaat. Ia wajib menyempurnakan empat rakaat bersama imam,” terang Asep.
Sebaliknya, apabila seluruh jamaah merupakan musafir, maka shalat dapat dijamak dan diqashar sesuai ketentuan.
“Zuhur dan Asar dua rakaat, Magrib tiga rakaat, Isya dua rakaat,” tambahnya.
Asep menutup pengajiannya dengan mengingatkan bahwa jamak dan qashar merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang menghadapi kesulitan dalam perjalanan.
“Prinsipnya sederhana: Islam tidak ingin memberatkan umatnya. Karena itu, setiap kemudahan harus diiringi dengan pemahaman yang benar agar tidak berubah menjadi kelonggaran yang disalahgunakan,” ujarnya.
Melalui putusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah berharap tuntunan jamak qashar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi warga persyarikatan.
Dengan pemahaman yang tepat, rukhsah dalam ibadah dapat dijalankan sesuai syariat tanpa mengurangi nilai dan tujuan utama pelaksanaan shalat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang