Editor
KOMPAS.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) memiliki posisi penting dalam perjalanan organisasi sekaligus kehidupan kebangsaan Indonesia.
Menurutnya, pemikiran KH Hasyim Asy'ari dalam Qanun Asasi tetap relevan sebagai pedoman untuk menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Qanun Asasi merupakan kitab karya KH Hasyim Asy'ari ketika mendirikan Nahdlatul Ulama pada 1926. Kitab tersebut memuat tuntunan bagi warga NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi pedoman dalam pola pikir, sikap, dan perilaku warga NU.
Baca juga: Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Muzani mengatakan Qanun Asasi penting dipahami dalam konteks perjalanan NU yang berdiri pada 1926 dengan perhatian terhadap persoalan keumatan dan kebangsaan.
"Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa," kata Muzani dalam keterangannya pada Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Menurut Muzani, Qanun Asasi yang disusun KH Hasyim Asy'ari pada 1926 lahir ketika dunia Islam tengah menghadapi perubahan geopolitik setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.
Dalam situasi tersebut, NU diarahkan menjadi kekuatan yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan keumatan sekaligus merangkul berbagai kelompok.
"Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan," ujar Muzani.
Gagasan tersebut, kata Muzani, kemudian tercermin dalam perjalanan NU, termasuk keterlibatan kalangan pesantren dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai organisasi dan laskar.
"Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim," katanya.
Muzani mengatakan perjuangan kebangsaan NU tidak hanya dilakukan melalui perjuangan bersenjata, tetapi juga melalui jalur politik.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa upaya mempertahankan negara membutuhkan berbagai instrumen perjuangan.
"Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik," ujarnya.
Ia menilai konsistensi NU dalam menjaga persatuan juga terlihat ketika Indonesia menghadapi berbagai ancaman perpecahan dan disintegrasi pada masa awal kemerdekaan.
"Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara," kata Muzani.
Muzani juga mencontohkan keterlibatan ulama dalam merespons dinamika politik dan ketatanegaraan pada awal 1950-an.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan keagamaan dan politik untuk turut menjaga stabilitas negara.
Menurut Muzani, berbagai langkah tersebut menunjukkan pemanfaatan pemikiran keagamaan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kebangsaan.
"Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya.
Muzani menegaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Asasi tetap relevan untuk menghadapi tantangan persatuan dan keutuhan bangsa saat ini.
Ia memandang Qanun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan filosofi yang terus hidup dalam perjalanan kebangsaan Indonesia.
"Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman," kata Muzani.
"Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang