Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit organisasi baru setingkat eselon I.
Pembentukan Ditjen Pesantren ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan dua hari kemudian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan regulasi baru ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang pembentukan Ditjen Pesantren sekaligus membawa perubahan besar pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca juga: Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kamaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Perpres yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 tersebut menjadi dasar hukum pembentukan Ditjen Pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.
Sebelumnya, urusan pesantren berada di bawah Direktorat yang merupakan bagian dari Ditjen Pendidikan Islam atau setingkat eselon II. Kini, pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri setingkat eselon I.
"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau struktur tersendiri setingkat Eselon I," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari PMA tersebut, Kementerian Agama akan segera melakukan proses pengisian jabatan sesuai struktur organisasi yang baru.
Kamaruddin Amin menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya perubahan struktur birokrasi, tetapi juga bentuk penguatan afirmasi negara terhadap pesantren.
Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak terfokus pada fungsi pendidikan pesantren. Ke depan, pesantren juga akan diperkuat perannya dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap pesantren semakin berkembang sebagai model pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu menjaga tradisi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan peradaban bangsa.
"Kita berharap pesantren ke depan akan berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas Nusantara yang mampu melestarikan tradisi dan mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat," tambahnya.
Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas lima unit, yaitu:
Struktur tersebut menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak hanya menyasar aspek pendidikan formal, tetapi juga dakwah, pengembangan pendidikan nonformal, hingga pemberdayaan masyarakat.
Seiring berdirinya Ditjen Pesantren, struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga mengalami penyesuaian.
Baca juga: Cara Akses dan Unduh Gratis 40 Buku PAI Digital Kemenag Lewat Smart PAI
Adapun susunan baru Ditjen Pendidikan Islam meliputi:
Dengan restrukturisasi ini, Kementerian Agama berharap tata kelola pendidikan Islam dan pesantren menjadi semakin fokus, profesional, dan mampu menjawab tantangan pengembangan pendidikan keagamaan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang