Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Qadha Ramadhan: Bacaan, Waktu Niat, dan Dalilnya dalam Islam

Kompas.com, 1 Februari 2026, 23:35 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Kondisi tertentu seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, atau uzur syar’i lainnya membolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun kewajiban tersebut tetap harus diganti melalui puasa qadha di hari lain.

Pelaksanaan puasa qadha Ramadhan dinilai sah apabila memenuhi ketentuan syariat, terutama terkait niat puasa qadha Ramadhan, waktu pelafalannya, serta dasar hukum yang melandasinya.

Baca juga: Niat Puasa Qadha: Kenapa Banyak Orang Gagal Lunasi Utang Puasa?

Dalil Alquran tentang Qadha Puasa

Dilansir dari laman Baznas, kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 184:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa uzur syar’i membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, sementara kewajiban qadha tetap harus ditunaikan setelahnya.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?

Dalil Hadis tentang Puasa Qadha

Kewajiban qadha puasa juga dijelaskan dalam hadis riwayat Aisyah RA. Ia berkata:

“Aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan, lalu aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa Ramadhan merupakan tanggungan ibadah yang wajib ditunaikan setelah uzur berakhir.

Lafal Niat Puasa Qadha Ramadhan

Niat menjadi unsur penting dalam puasa wajib, termasuk puasa qadha Ramadhan. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan dalam bahasa Latin beserta artinya.

Lafal niat:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i Ramadhona lillahi ta‘ala.

Artinya:
“Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?

Waktu Niat Puasa Qadha Ramadhan

Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia menetapkan bahwa niat puasa qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Ketentuan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Status puasa qadha sebagai puasa wajib menjadikan niat sebelum Subuh sebagai syarat sah yang tidak boleh ditinggalkan.

Hikmah dan Keutamaan Menyegerakan Qadha Puasa

Menyegerakan puasa qadha Ramadhan mencerminkan tanggung jawab dalam menunaikan kewajiban ibadah yang masih menjadi tanggungan. Sikap ini juga menunjukkan kesungguhan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus menghindarkan diri dari dosa akibat menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan.

Konsistensi dalam qadha puasa turut melatih kedisiplinan dan kesadaran spiritual seorang muslim.

Puasa qadha Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Pemahaman terhadap dalil Alquran, hadis, serta niat puasa qadha Ramadhan membantu pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.

Semoga Allah SWT memudahkan setiap muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah dan menerima seluruh amal yang dikerjakan. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com