KOMPAS.com - Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia merupakan ibadah wajib yang memiliki konsekuensi hukum ketika ditinggalkan atau dibatalkan.
Sayangnya, di tengah masyarakat masih banyak kesalahpahaman tentang siapa yang wajib mengganti puasa (qadha), siapa yang harus membayar fidyah, bahkan siapa yang dibebaskan dari keduanya.
Dalam fiqih Islam, persoalan batalnya puasa tidak berhenti pada sah atau tidak sahnya ibadah, tetapi berlanjut pada tanggung jawab syar’i yang harus ditunaikan setelah Ramadhan berlalu. Inilah yang membuat pembahasan ini menjadi krusial, terutama menjelang bulan suci.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Tidur Setelah Sahur, Bolehkah atau Makruh?
Allah SWT menegaskan kewajiban puasa dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183:
Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumus-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Selain itu, puasa Ramadhan juga termasuk rukun Islam sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Karena statusnya sebagai kewajiban pokok, pelanggaran terhadap puasa Ramadhan membawa konsekuensi hukum yang serius.
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan: Arab, Arti, dan Penjelasan Ulama
Syekh Salim bin Abdullah bin Sumair dalam kitab Safinatun Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh membagi kasus putusnya puasa ke dalam empat kategori besar.
Pembagian ini menjadi rujukan utama dalam mazhab Syafi’i dan masih digunakan luas di pesantren.
Kelompok pertama adalah mereka yang tidak hanya wajib mengganti puasa, tetapi juga harus membayar fidyah.
Menurut Syekh Sumair, golongan ini mencakup dua kondisi utama. Pertama, orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain. Kedua, orang yang menunda qadha padahal mampu hingga datang Ramadhan berikutnya.
Syekh Nawawi al-Jawi dalam Kasyifatus Saja menjelaskan contoh konkretnya, seperti seseorang yang membatalkan puasa demi menyelamatkan orang tenggelam atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayinya meskipun dirinya masih kuat berpuasa.
Imam Al-Ghazali menegaskan hal ini dalam Ihya Ulumiddin:
وَأَمَّا الْفِدْيَةُ فَتَجِبُ عَلَى الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفًا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مَعَ الْقَضَاءِ
Artinya: “Fidyah wajib bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, setiap hari satu mud makanan bagi satu orang miskin, disertai kewajiban qadha.” (Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Juz 1)
Hal ini diperkuat oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatul Akhyar menegaskan kewajiban ganda tersebut apabila kekhawatiran berkaitan langsung dengan kondisi bayi atau janin.
Baca juga: Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Kelompok kedua adalah mereka yang hanya diwajibkan mengganti puasa tanpa fidyah. Ini merupakan kategori yang paling banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Yang termasuk di dalamnya antara lain orang sakit yang masih ada harapan sembuh, musafir, orang yang pingsan, wanita yang sedang haid, lupa berniat di malam hari atau sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i.
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan fidyah bagi kelompok ini, sehingga kewajibannya cukup dengan qadha saja (Kasyifatus Saja).
Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab yang menegaskan bahwa qadha merupakan pengganti langsung ibadah yang tertinggal karena uzur sementara.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan: Arab, Arti, dan Waktu Membacanya Menurut Ulama
Kelompok ketiga adalah mereka yang tidak lagi dibebani kewajiban qadha, tetapi diwajibkan membayar fidyah.
Yang termasuk kategori ini adalah orang tua renta yang secara fisik sudah tidak mampu berpuasa serta penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
Allah SWT memberi isyarat tentang keringanan ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
Wa ‘alallażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn.
Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, ayat ini menjadi dasar bolehnya fidyah bagi orang yang secara permanen tidak sanggup berpuasa.
Kategori terakhir adalah mereka yang tidak dibebani kewajiban apa pun. Di antaranya adalah orang gila yang tidak disengaja kegilaannya, anak kecil yang belum baligh, serta non-Muslim.
Hal ini didasarkan pada kaidah syariat bahwa beban hukum hanya berlaku bagi orang yang berakal, baligh, dan beragama Islam.
Salah satu kesalahan yang masih sering ditemukan di masyarakat adalah anggapan bahwa ibu hamil atau menyusui cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa.
Padahal, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, jika kekhawatiran berkaitan dengan keselamatan bayi, maka kewajibannya adalah qadha dan fidyah sekaligus. Ini ditegaskan oleh Al-Ghazali, Syekh Nawawi, dan Syekh Taqiyuddin dalam karya-karya mereka.
Kesalahan pemahaman ini jika dibiarkan dapat mengakibatkan ibadah yang tidak sempurna secara hukum fiqih.
Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
Puasa Ramadhan bukan hanya ritual tahunan, melainkan amanah ibadah yang memiliki dimensi hukum, moral, dan sosial.
Memahami konsekuensi batalnya puasa membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih bertanggung jawab.
Dengan memahami siapa yang wajib qadha, siapa yang harus membayar fidyah, dan siapa yang mendapat keringanan penuh, umat Islam tidak hanya menjalankan puasa dengan benar, tetapi juga menjaga kesempurnaan ibadah setelah Ramadhan berlalu.
Di sinilah pentingnya literasi fiqih di tengah masyarakat, agar ibadah tidak hanya dilakukan dengan semangat, tetapi juga dengan ilmu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang